scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Menguji Batas Keadilan: Analisis Poligami dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 3 Dan 129

Mirwan Sudarmawan Rifai, Halimah Basri, Andi Miswar

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 Menguji Batas Keadilan: Analisis Poligami dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 3 Dan 129 Mirwan Sudarmawan Rifai1, Halimah Basri2, Andi Miswar3 UIN Alauddin Makassar Email: mirwansudarmawanrifai12[email protected]m, [email protected], [email protected] Abstract: This study examines the practice of polygamy from the perspective of Qur’an Surah An-Nisā’ verse 3, with particular attention to legal aspects and human rights related to its implementation. Polygamy, defined as a man’s marriage to more than one woman, is explicitly regulated in this verse with justice as its primary condition. Allah SWT sets a maximum limit of four wives, but only for those who are truly able to uphold justice among them. This study focuses on analyzing the meanings of key terms in the verse as well as understanding the concept of physical justice—such as the fulfillment of financial support, division of time, and responsibilities—and emotional justice related to feelings and affection. Although achieving perfect justice in emotional aspects is difficult, Islam emphasizes the obligation to be just in matters that can be practically regulated. Therefore, this research highlights that polygamy as mentioned in Qur’an Surah An-Nisā’ verse 3 is not merely a legal issue, but also a manifestation of moral responsibility and respect for the rights of wives. This approach is expected to provide a more equitable understanding of polygamy based on the principles of social justice and Islamic law. Abstrak: Penelitian ini mengkaji praktik poligami dari sudut pandang Q. S. AnNisā’ ayat 3, dengan perhatian khusus pada aspek hukum serta hak-hak kemanusiaan terkait implementasinya. Poligami, y ang berarti pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu wanita, diatur secara tegas dalam ayat tersebut dengan syarat utama berupa keadilan. Allah SWT menetapkan batas maksimal empat wanita sebagai istri, namun hanya bagi mereka yang benar-benar dapat memenuhi keadilan di antara para istri. Studi ini memusatkan perhatian pada analisis arti dari kata-kata kunci dalam ayat itu serta pemahaman tentang konsep keadilan jasmani—seperti pemenuhan nafkah, pembagian waktu, dan tanggung jawab— serta keadilan emosional yang terkait dengan perasaan dan kasih sayang. Meskipun sulit untuk mencapai keadilan yang sempurna dalam aspek emosion al, Islam menekankan perlunya bersikap adil dalam hal-hal yang dapat diatur secara praktis. Oleh karena itu, penelitian ini menggarisbawahi bahwa p oligami y ang terdapat dalam Q. S. An-Nisā’ ayat 3 bukan hanya sebuah isu hukum semata, tetap i juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral dan penghargaan terhadap hakhak istri. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih adil mengenai poligami yang berlandaskan prinsip keadilan so sial dan hukum Islam. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : Polygamy, Q.S. An-Nisā’ 3, Q.S. An-Nisā’ 129, Law, Rights, Justice Kata kunci: Poligami, Q.S. Al-Nisa 3, Q.S. Al-Nisa 129, Hukum, Hak, Keadilan https://doi.org/10.5281/zenodo.17925772 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Surah An-Nisā’ adalah surah keempat dalam Al-Qur’an yang memiliki 176 ayat. Surah ini termasuk dalam kategori Madaniyyah, karena mayoritas ayatnya diturunkan setelah Nabi Muhammad ﷺ melakukan hijrah ke Madinah. Nama An-Nisā’, yang berarti "wanita", sangat relevan dengan isi surah ini. Dalam surah ini, Allah SWT memberikan petunjuk mengenai kehidupan keluarga, hak-hak wanita, perlindungan terhadap anak yatim, serta prinsip keadilan sosial di dalam masyarakat Islam. 1 Tidak a da surah lain dalam Al-Qur’an yang membahas posisi dan hak perempuan sekomprehensif Surah An-Nisā’, sehingga nama ini mencerminkan kasih sayang dan keadilan Allah bagi wanita dan umat manusia secara keseluruhan. 2 1 ‘Abd al-Rahman Ibn Nashir al-Sa‘dī, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān (Riyadh: Dār ibn al-Jawzī, 2000), 173–174. 2 Muḥammad ‘Alī al-Ṣābūnī, Ṣafwat al-Tafāsīr, Jilid 1 (Beirut: Dār al-Qur’ān al-Karīm, 1981), 340. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 Dari segi tema, Surah An-Nisā ’ memperlihatkan sistem keadilan ilahi yang mengatur kehidupan manusia agar lebih beradab, harmonis, dan berperikemanusiaan. Surah ini menekankan pentingnya menciptakan struktur sosial yang didasarkan pada kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak-hak pribadi. Salah satu pesan penting yang ada dalam surah ini adalah penegakan keadilan di semua aspek kehidupan, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak yatim, penetapan aturan warisan dan per nikahan yang adil, serta peringatan tegas terhadap kemunafikan dan penyimpangan moral yang bisa menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan kata lain, An-Nisā’ menggambarkan perubahan signifikan umat manusia dari kehidupan jahiliyah yang dipenuhi ketidakadilan menuju tatanan Islam yang menekankan nilai kemuliaan, kesetaraan, dan tanggung jawab sosial. Salah satu topik signifikan yang dibahas dalam Surah An-Nisā’ adalah poligami. Topik ini secara langsung disebutkan dalam ayat 3 dan 129, yang menjadi acuan utama untuk membahas hukum poligami dalam Islam. Dalam ayat 3, Allah SWT mengizinkan seorang pria untuk menikahi dua, tiga, atau empat wanita dengan syarat pokok: harus mampu bersikap adil. Sedangkan ayat 129 m enjelaskan tentang keadilan pada aspek tertentu. Secara etimologis, poligami berasal dari bahasa Yunani "polygamos" yang berarti "banyak pasangan. " Dalam konteks Islam, poligami berarti kondisi di mana seorang pria menikah dengan lebih dari satu istri secara bersamaan, dengan batas maksimum empat orang sesuai dengan aturan syariat. 3 Namun, izin ini datang dengan ketentuan; Islam menetapkan bahwa seorang pria harus mampu secara ekonomi, emosional, dan terutama dalam m enegakkan keadilan. Oleh karena itu, poligami bukanlah suatu anjuran, tetapi rukhṣah (dispensasi hukum) yang diizinkan dalam keadaan tertentu untuk menjaga kepentingan bersama dan menghindari bahaya sosial. Dalam masyarakat modern, praktik poligami sering menjadi t opik yang diperdebatkan. Beberapa orang melihatnya sebagai solusi sosial yang sesuai dengan syariat, sementara yang lain yakin praktik ini dapat menyebabkan ketidakadilan gender dan pelanggaran hak-hak perempuan. Maka dari itu, studi terhadap Q. S. An-Nisā’ ayat 3 dan 129 menjadi krusial untuk memahami bagaimana Islam memandang poligami dalam kerangka hukum dan hak asasi manusia. Paparan ini bertujuan untuk melihat poligami dari sudut pandang hukum Islam dan nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Q. S. An-Nisā’ ayat 3 dan 129. Melalui pendekatan tafsir dan analisis tematik, diskusi ini berusaha untuk memberikan pemahaman yang seimbang bahwa poligami dalam Islam bukan hanya sekadar izin hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menegakkan keadilan, menghormati perempuan, dan menjaga keharmonisan dalam keluarga sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang bertujuan menggali makna dan interpretasi hukum serta hak dalam praktik poligami menurut ayatayat Al-Qur’an tersebut. Pendekatan ini dipilih karena sesuai untuk menelaah teks keagamaan secara mendalam dan kontekstual. 4 B. Sumber Data Sumber data primer dalam penelitian ini adalah teks Al-Qur’ an surat An-Nisa ayat 3 dan 129 sebagai objek utama kajian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kitab t afsir klasik dan kontemporer, 3 J. P. Schmitz, Dictionary of Greek and Roman Antiquities (London: John Murray, 1875), 412. 4 Moleong, 2017, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, hlm. 5 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 literatur fikih, serta jurnal-jurnal relevan yang membahas poligami dan keadilan dalam Islam sebagai pendukung interpretasi 5 C. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan ayat Al-Qur’an yang terkait, mengkaji tafsir-tafsir dari berbagai sumber autentik, dan menelaah artikel ilmiah serta buku pendukung yang m enjelaskan konteks serta hukum poligami. Teknik ini memungkinkan peneliti memahami secara komprehensif konsep hukum dan hak yang dibahas 6 D. Teknik Analisis Data Dalam analisis data, penelitian ini menggunakan t eknik analisis isi (content analysis) dengan pendekatan tematik, yang mengidentifikasi dan mengelompokkan tema-tema hukum dan hak dalam poligami berdasarkan ayat yang ditelaah. Analisis ini dilakukan dengan cara membandingkan pendapat para ulama serta hasil tafsir untuk memperoleh pemahaman komprehensif dan valid 7 LITERATURE REVIEW Kajian tentang poligami dalam QS. Al -Nisa ayat 3 dan 129 banyak mengemukakan perbedaan penafsiran baik dari aspek hukum maupun hak istri. Menurut Shidqan dalam jurnalnya yang mengkaji tafsir ayat tersebut, poligami masih menjadi topik kontroversial dengan berbagai pendapat ulama fikih yang beragam terkait kebolehan dan batasan poligami. 8 Ia menegaskan bahwa ayat 3 membuka peluang poligami dengan syarat keadilan praktis kepada istri, sedangkan ayat 129 menegaskan bahwa keadilan sempurna secara emosional sulit diraih manusia sehingga harus diupayakan semaksimal mungkin 9 Interpretasi poligami juga dikaji secara hermeneutik oleh Rahm yang memandang ayat -ayat tersebut sebagai regulasi ketat terhadap poligami agar tidak berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerusakan sosial. 10 Tafsir Al-Manar yang digunakan Rahmi menempatkan keadilan dalam konteks lahir dan batin, serta menekankan pentingnya memelihara hak dan keharmonisan dalam rumah tangga berpoligami 11 Sementara Rosi membandingkan penafsiran Muhammad Syahrur dan Muhammad Abduh yang keduanya merupakan tokoh kontemporer dengan latar belakang budaya berbeda. 12 Studi ini mengungkapkan perbedaan dan persamaan mereka dalam menafsirkan poligami sebagai solusi atas kondisi sosial tertentu dengan tetap mengedepankan aspek kea dilan dan kemanusiaan. Pendekatan komparatif i ni memperkaya analisis variabel hukum dan hak dalam literatur kontemporer poligami dan relevan untuk standar akademik kajian Islam kontemporer 13 HASIL DAN PEMBAHASAN Suatu masalah yang terjadi di masyarakat saat ini adalah poligami. Karena itu, beberapa orang menanggapi dengan baik, menggambarkan perempuan sebagai tidak memiliki harga diri, dan yang lain menanggapi dengan negatif, mencaci orang yang berpoligami sampai ke tahap yang membuat mereka menyalahkan poligami atas masalah hidup mereka. Oleh karena itu, apakah poligami adalah masalah 5 Nasution, 2010, Metodologi Studi Islam, RajaGrafindo Persada, hlm. 88 6 Singarimbun & Effendi, 1989, Metode Penelitian Survei, LP3ES, hlm. 102 7 Krippendorff, 2004, Content Analysis: An Introduction to Its Methodology, Sage Publications, hlm. 18 8 Shidqan (2023) 9 Muhammad Shidqan, 2023, JEULAME, hlm. 89-100 10 Rahmi (2015) 11 Rahmi, 2015, Jurnal Ilmiah Kajian Gender, Vol.V No.1, hlm. 4-12 12 Rosi (2023) 13 FF Rosi, 2023, Jurnal Al-’Adalah, Vol.14, hlm. 22-30 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 atau solusi untuk hi dup? Oleh karena itu, penulis ingin mempelajari ayat Allah dalam surat Al Nisa' ayat 3, yang berbunyi sebagai berikut: كِلٰذ ْمُكُنا مْي ا ْت ك ل م ا م ْ و ا ة دِ حا و ف اْ وُلِدْع ت َ لّ ا ْمُتْفِ خ ْنِا ف عٰبُر و ثٰلُث و ىٰنْث م ِءۤا سِ نلا نِ م ْمُك ل با ط ا م ا ْ وُحِكْنا ف ى ٰ مٰت يْلا ىِف ا ْ وُطِسْقُت َ لّ ا ْمُتْفِ خ ْنِا و اْ وُلْ وُع ت َ لّ ا ىٰٰٓنْد ا Artinya :’’Dan jika kamu khawatir tidak akan m ampu berlaku adil terhadap (hakhak) perempuan yatim (bagaimana kamu menikmatinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil m aka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu ti dak berbuat zalim.’’(Q.S. Al Nisa’: 3). 14 Penulis juga mengkaji surat Al Nisa’ ayat 129 yang berkaitan pula dengan poligami yang berbunyi: ن ل و آٰ وُعيِط تْس ت ن أ اوُلِدْع ت نْي ب ِءٰٓا سِ نلٱ ْ و ل و ْمُتْص ر حۖ ل ف اوُليِم ت َلُك ِلْي مْلٱ ا هوُر ذ ت ف ِة قَل عُمْلٱ ك نِإ و اوُحِلْصُت اوُقَت ت و َنِإ ف َ للّٱ نا ك ا روُف غ ا مي ِ حَر Artinya :’’Dan kamu ti dak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkantungkantung. Dan j ika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’’(Q.S.Annisa:129). 15 Adapun makna kosakata pada ayat ketiga surah an-Nisa dijelaskan bahwa makna kata اوُطِسْقُت (tuqsiṭū) berasal dari akar kata ق س ط yang secara lughawī berarti berlaku adil dan menegakkan keadilan secara lahir. Dalam Mu‘jam al -Mufahras, kata ini disebut berasal dari akar “ طسق” yang bermakna adl (keadilan); namun dalam bentuk “طسقأ” berarti m enegakkan keadilan secara benar, sementara “ طسق” tanpa hamzah dapat bermakna zalim atau menyimpang dari keadilan. 16 Di dalam Lisān al-‘Arab menjelaskan: “ طسقأ ُلجرلا اذإ ،لدع طسقو اذإ راج ملظو ”—seseorang disebut aqsatha bila ia adil, dan qasatha bila ia berbuat zalim. Adapun dalam al-Mufradāt fī Gharī b al-Qur’ān karya ar-Rāghib disebutkan: “ طاسقلإا وه ،لدعلا طْسِقلاو وه بيصنلا يذلا ىطعُي لدعلاب ,” yaitu bahwa al-iqsāṭ adalah keadilan yang dilakukan secara nyata, termasuk pembagian hak secara adil. Kata ى ما ت يْلا (al-yatāmā) berasal dari akar kata ي ت م dengan makna lughawī anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum baligh. Dalam Mu‘jam al-Mufahras, bentuk tunggalnya adalah yatīm dan disebut muncul dalam 23 ayat Al-Qur’an. Lisān al-‘Arab mendefinisikan: “ ُميِت يلا ن م د ق ف ُها ب أ وُه و ريِغ ص ”— yatim ialah anak yang kehilangan ayah sebelum dewasa. Sementara al-Mufradāt karya ar-Rāghib menjelaskan bahwa “ ُمْتُيلا ،دارفنلّا ي مُسو ميتيلا دقفل لفاكلا ,” yaitu secara etimologis mengandung makna kesendirian, dan seorang anak disebut yatim karena kehilangan pelindungnya. 17 Frasa ا م با ط مُك ل (mā ṭāba lakum) berasal dari akar kata ط ي ب yang secara lughawī berarti baik, suci, halal, dan menyenangkan hati. Dalam Mu‘jam al-Mufahras, kata ṭāba bermakna menjadi baik atau menyenangkan, dan sering digunakan dalam Al-Qur’an untuk menggambarkan sesuatu yang halal dan murni. Dalam al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān, ar-Rāghib mendefinisikan: “ بيطلا ام هذلتست ساوحلا لوقعلاو ,” yakni sesuatu yang dianggap baik oleh indera maupun akal. 18 Kata اوُلِدْع ت (ta‘dilū) berasal dari akar kata ع د ل yang bermakna lughawī berlaku adil atau menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam Mu‘jam al-Mufahras, akar kata “ لدع” disebut muncul di 14 Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), 86. 15 Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), 112. 16 Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Jilid 7 (Beirut: Dār Ṣādir, 1955), 295. 17 Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Jilid 12 (Beirut: Dār Ṣādir, 1955), 653. 18 Al-Rāghib al-Aṣfahānī, Al-Mufradāt, 345. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 lebih dari 28 tempat dalam Al-Qur’an, dengan makna dasar keseimbangan, keadilan, dan kesetaraan. Lisān al-‘Arab menyatakan: “ ُلدعلا ام ماق يف سوفنلا ه نأ ميقتسم ,” yaitu keadilan adalah sesuatu yang dianggap lurus oleh hati manusia. 19 Dalam al-Mufradāt, ar-Rāghib menjelaskan: “ معأ وهو ،ءيشلا يف ةيوستلا وه لدعلا نم طسقلا ,” bahwa adil adalah menyamakan sesuatu secara proporsional dan lebih umum cakupannya dibanding qisṭ (keadilan yang tampak secara lahir). Terakhir, kata اوُلوُع ت (ta‘ūlū) berasal dari akar kata ع و ل yang memiliki makna lughawī condong, menyimpang, menanggung beban, atau menjadi berat sebelah. Dalam Mu‘jam al-Mufahras, akar “ لوع” disebut muncul pada 3 tempat, salah satunya dalam ayat ini. Lisān al-‘Arab mendefinisikan: “ لا ع ُلوُع ي اذإ لام راجو ”—yakni condong dan tidak adil; kata tersebut juga dapat bermakna menanggung beban keluarga. 20 Dalam Tafsīr al-Qurṭubī, kata ini diartikan “اوملظت لئل”—agar kamu tidak berbuat zalim. 21 Munasabah dan Asbab Nuzul Surah An-nisa ayat tiga. 1. Munasabah Rangkaian kalimat pembuka Surah AnNisā’ menyampaikan pesan moral dan sosial yang halus tetapi juga kuat: Islam hadir untuk m enegakkan keadilan bagi mereka yang selama ini terabaikan. 22 Ayat pertama dan kedua mengisahkan t entang hak -hak anak yatim serta larangan tegas bagi siapa pun yang menyalahi hak mereka melalui ca ra yang tidak adil. 23 Di dalam masyarakat Arab sebelum Islam, anak yatim sering kali menjadi sasaran penindasan, terutama yang berjenis kelamin perempuan dan memiliki warisan. Oleh karena itu, ayat ketiga muncul sebagai lanjutan alami dari pengingat tersebut — menyoroti perilaku para wali yang kadang-kadang menikahi anak yatim perempuan di bawah perawatannya bukan karena perasaan, tetapi lantaran harta atau kecantikan, sekaligus tanpa memberikan mahar dan perlakuan yang adil. 24 Al-Qur’an dengan bijak menekankan: jika kamu khawatir tidak dapat bersikap adil, maka menikahlah dengan perempuan lain yang diperbolehkan untukmu. Ini merupakan bukan sekadar pengingat hukum, tetapi juga panggilan moral untuk menjaga martabat orang-orang lemah. Ayat kedua dan ketiga saling melengkapi dalam menegakkan keadilan secara keseluruhan — baik dalam aspek harta maupun pernikahan. Jika ayat kedua menegaskan keadilan ekonomi dalam pengelolaan harta anak yatim, maka ayat ketiga mengembangkan jangkauannya ke dalam urusan sosial dan keluarga: keadilan dalam hubungan suami istri. Allah mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya terpenuhi dalam angka atau barang, tetapi juga dalam sikap, niat, dan perlakuan. Oleh karena i tu, diperbolehkannya menikahi dua, tiga, atau empat perempuan bukanlah bentuk kebebasan yang ti dak terbatasi, melainkan ujian kejujuran dan tanggung jawab moral. Dalam konteks ini, keadilan menjadi nilai utama yang menghubungkan antara perlindungan terhadap yatim dan pengaturan pernikahan, menunjukkan bahwa syariat Islam didasari oleh empati dan keseimbangan sosial. Setelah menekankan keadilan dalam jumlah istri dan perlakuan terhadap perempuan yatim, ayat keempat membawa pesan yang lebih spesifik: hak m ateri perempuan dalam pernikahan. 25 Allah memerintahkan agar setiap pri a memberikan mahar kepada istri mereka sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab. Ma har lebih dari sekadar simbolik, tetapi merupakan l ambang penghargaan terhadap perempuan sebagai individu yang mempunyai martabat. Bahkan, jika seorang istri dengan ikhlas ingin mengembalikan sebagian dari mahar itu, suami baru boleh menerimanya — sebuah pesan lembut tentang keikhlasan dan penghormatan terhadap kemauan hati. Dalam hal ini, Islam menegaskan 19 Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Jilid 11 (Beirut: Dār Ṣādir, 1955), 430. 20 Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, Jilid 11 (Beirut: Dār Ṣādir, 1955), 381. 21 Al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Jilid 5 (Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964), 19. 22 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Jilid 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 244–246. 23 Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Jilid 2 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998), 204–208. 24 Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl Āy al-Qur’ān, Jilid 4 (Beirut: Dār al-Fikr, 1984), 288–289. 25 Ibn ‘Āshūr, Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, Jilid 4 (Tunis: Dār al-Tūnisiyyah li al-Nashr, 1984), 244–247. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 bahwa hubungan pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati dan kesadaran akan hak masing-masing. Melalui kesinambungan dari ayat satu hingga ayat empat, Al-Qur’an menunjukkan visi sosial yang maju dan humanis: memperjuangkan hakhak anak yatim, melindungi perempuan, serta menegakkan keadilan dalam semua aspek kehidupan keluarga. 26 Ini bukan sekadar sekumpulan aturan, tetapi suatu sistem etika yang menjunjung tinggi harkat manusia. Surah An-Nisā’ dengan lembut meski tegas membentuk kesadaran baru bagi umat manusia — bahwa kekuasaan dan kasi h sayang harus berjalan bersama, dan keadilan yang sejati dimulai dari cara kita memperlakukan mereka yang paling rentan di antara kita. 2. Asbab Nuzul Berdasarkan cerita yang paling sahih dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (no. 4574) dan Tafsir Ibn Kathīr, ayat ini diwahyukan mengenai seorang pria yang merawat anak yatim perempuan di bawah tanggung jawabnya. Mereka memiliki ketertarikan pada harta dan kecantikannya, dan berniat untuk m enikahinya tanpa memberikan mahar yang pantas seperti halnya perempuan lain. Oleh karena itu, Allah SWT menurunkan ayat ini untuk melarang tindakan yang tidak adil terhadap anak yatim perempuan. Allah memerintahkan agar mereka tidak mengawini anak yatim tersebut jika tidak bisa bersikap adil, serta mendorong mereka untuk menikah dengan wanita lain yang mereka inginkan — dua, tiga, atau empat — asalkan mampu bersikap adil. Kata ‘Āisyah ra. menyatakan: “Ayat ini diturunkan mengenai seorang pria yang merawat anak yatim perempuan yang memiliki harta. Ia ingin menikahinya karena hartanya, tetapi tidak memberikan mahar yang setara dengan perempuan lain. Maka Allah melarangnya untuk mengawini anak yatim itu kecuali jika ia bisa berlaku adil, dan memerintahkan agar menikahi wanita yang lain. ” (HR. al-Bukhārī dan Muslim, tafsir Ibn Kathīr) Poligami Dalam Tafsir al Quran Surat Al Nisa’ ayat 3 dan 129 Poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu "polus" yang berarti "banyak," dan "gamos" yang berarti "pernikahan" Jika kedua istilah ini digabung, arti dari kata ini adalah pernikahan yang melibatkan lebih dari satu individu. 27 Poligami merujuk pada jenis pernikahan di mana seorang pria memiliki lebih dari satu istri pada saat yang bersamaan, atau seorang wanita memiliki lebih dari satu suami dalam waktu yang sama. Poligami adalah sebuah sistem pernikahan di mana salah satu pasangan memiliki atau menikah dengan beberapa pasangan dari lawan jenis secara bersamaan. Menurut para pakar, seorang pria yang mempunyai lebih dari satu istri dinamakan poligini, yang berasal dari kata polus (banyak) dan gune ( perempuan). Di sisi lain, seorang i stri yang memiliki lebih dari satu suami disebut poliandri, yang berasal dari polus (banyak) dan androsi (laki-laki). 28 Dengan demikian, istilah yang tepat untuk laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu pada waktu bersamaan adalah poligini, bukan poligami. Meskipun demikian, dalam percakapan sehari-hari, poligami umumnya dipahami sebagai pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu wanita secara bersamaan. Istilah poligini menurut masyarakat luas sering dianggap sebagai poligami. Poligami dianggap sebagai jalan keluar bagi pria yang ingin menikah lebih dari satu kali karena dorongan naluri yang kuat. Hal ini terlihat dari hadis Ghailān َّنُهْنِم ْ رَتْخا :ﷺ َِّ اللَّ ُلوُسَر ُهَل َلاَقَف ،ٍةَوْسِن ُرْشَع ُهَلَو َمَلْسَأ َّيِفَقَّثلا َةَمَلَس َنْب َنَ لَْيَغ َّنَأ .اًعَبْ رَأ 26 Fakhr al-Dīn al-Rāzī, Mafātīḥ al-Ghayb, Jilid 9 (Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 1999), 177–179. 27 M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 204. 28 J. E. Lansing, Anthropology: A Contemporary Perspective (New York: HarperCollins, 1991), hlm. 145–146. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 “Sesungguhnya Ghailān bin Salamah al-Tsaqafi masuk Islam sementara ia memiliki sepuluh istri. Maka Rasulullah ﷺbersabda kepadanya: “Pilihlah empat dari mereka (untuk tetap menjadi istrimu).” 29 Hal ini diharapkan bisa mencegah mereka dari perbuatan zina atau untuk membantu wanita yang memerlukan dukungan. Namun, di dalam praktik poligami, seorang pria tidak boleh bertindak sembarangan karena telah di atur dalam syariat Islam. Hal ini tercantum dalam surat Al Nisa’ ayat 3, yang menyatakan: ْمُكُنٰ مْي أ ْت ك ل م ا م ْ و أ ة دِ حٰ و ف اوُلِدْع ت َ لّ أ ْمُتْفِ خ ْنِإ ف ۖ عٰ بُر و ثٰ لُث و ٰ ى نْث م ِءٰٓا سِ نلٱ نِ م مُك ل با ط ا م اوُحِكنٱ ف ٰ ى مٰ ت يْلٱ ىِف اوُطِسْقُت َ لّ أ ْمُتْفِ خ ْنِإ و اوُلوُع ت َ لّ أ ٰٰٓ ى نْد أ كِلٰ ذ Artinya: "Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang kalian sukai dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kalian miliki. Itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat zalim. " (Q. S. An-Nisa:3). Firman Allah SWT ْ ِْنإ و ْمُتْفِ خ menyiratkan syarat, dan jawab syaratnya adalah اوُحِكنٱ ف, yang artinya bahwa jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil dalam hal mahar mereka dan biaya hidup mereka, maka nikahlah dengan perempuan yang disukai. 30 Penjelasan mengenai anak yatim adalah bahawa pernikahannya sah sampai anak itu mencapai usia dewasa. Setelah itu, mereka berhak memilih untuk melanjutkan atau mengakhiri pernikahan tersebut. Sufyan Al-Tsauri dan Imam Syafii berpendapat bahwa menikahkan ana k yatim sebelum baligh tidak diperbolehkan. 31 Sedangkan Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa anak yatim yang telah berusia sembilan tahun bisa dinikahkan, dan tidak ada pilihan setelah mereka mencapai baligh. Seluruh ulama yang serius dalam ilmunya sepakat bahwa firman Allah ْنِإ و ْمُتْفِ خ َ لّ أ اوُطِسْقُت ىِف ٰ ى مٰ ت يْلا tidak memiliki satu pemahaman yang kaku. 32 Mereka sepakat bahwa orang yang tidak merasa takut berlaku adil terhadap anak yatim (dapat berlaku adil) diperbolehkan menikahi wanita mana saja, lebih dari satu. Ayat ini ditujukan hanya kepada mereka yang memiliki kekhawatiran dalam berbuat adil. Penulis berpendapat bahwa perhatian di sini dikaji dari segi fisik dan batin laki-laki tersebut. Abu Hanifah menjelaskan tentang ayat ini dengan merujuk pada penafsiran bahwa yang dimaksud adalah diperbolehkannya menikahi perempuan yatim sebelum mencapai usia baligh. Dalam bahasa Arab, istilah ٰ ى ْ مٰ ت يْلٱ digunakan untuk anak perempuan yatim yang belum baligh. 33 Ketika anak tersebut sudah baligh, maka statusnya diubah menjadi ةأرما ةقلطم , bukan lagi ٰ ى ْ مٰ ت يْلٱ. Jika yang dimaksud termasuk perempuan yatim yang sudah baligh, maka tidak ada larangan untuk mengurangi mahar dari mahar yang setara, jika itu adalah pilihannya sendiri. Oleh karena itu, situasi tersebut diperkenankan menurut kesepakatan para ulama. Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan mayoritas ulama, tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan yatim sampai ia mencapai usia baligh dan mampu mengurus dirinya sendiri. Ini didukung oleh firman Allah dalam ayat كنوتفتسيو يف ءاسنلا di mana kata ءاسنلا dan ةأرما merujuk pada perempuan yang telah dewasa, sama halnya dengan kata لجر yang tidak mencakup anak laki-laki. Allah SWT juga berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat 127 tentang ىماتي ءاسنلا , mencakup perempuan yang belum baligh dan yang sudah baligh. Seperti dalam hadis Aisyah r. a. , perempuan yatim yang sudah baligh hanya bisa dinikahi dengan izinnya. Sementara itu, perempuan yatim yang belum baligh tidak bisa dinikahkan 29 Abū Dāwud, Sunan Abī Dāwud, Kitāb al-Nikāḥ, no. 2241 (Beirut: Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah, 2009), hlm. 421. 30 Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān, Jilid 8 (Kairo: Dār al-Ma‘ārif, 2001), hlm. 75. 31 Al-Syāfi‘ī, Al-Umm, Jilid 5 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1990), hlm. 28–29. 32 Al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Jilid 5 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006), hlm. 13–14. 33 Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Jilid 2, hlm. 235. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 karena mereka tidak m emiliki izin, mengingat usianya masih kecil. Namun, jika perempuan yatim yang belum baligh sudah dewasa, maka diperbolehkan untuk dinikahkan dengan persetujuannya. Pendapat mengenai اوُحِكنٱ ف m enurut Jalaluddin Al-Sayuti adalah اوجوزت, karena seorang lelaki hanya menerima pernikahan (qabul) dari walinya. Oleh karena itu, makna yang tepat di sini adalah اوجوزت. 34 Makna ام باط مكل menurut Hasan, Ibnu Jabir, dan lainnya adalah perempuan yang diperbolehkan untuk kalian. 35 Istilah عابرو ث لثو ىنثم tidak menunjukkan bahwa diperbolehkan menikahi sembilan perempuan, sebagaimana pandangan orang-orang yang tidak m emahami Al-Qur'an dan sunnah, yang menggunakan dalil bahwa و dapat berfungsi sebagai jamak. Bahkan, ada sebagian ahli dhahir yang menekankan bahwa diperbolehkan memiliki 18 istri dengan berpandangan bahwa a’dal di sa na dapat diterapkan berulang kali dan bahwa و adalah untuk jamak. 36 Yang perlu disadari adalah semua mereka tidak memahami ilmu bahasa, sunnah, dan juga konsensus, karena tidak ada seorang pun dari sahabat dan tabiin yang melakukannya. Imam Nasa’i dan Darakuṭni mencatat sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW memberi tahu Ghailan bin Umayyah Al-Saqafi, yang masuk Islam dengan sepuluh istri: "Pilihlah hanya empat dari istrimu dan tinggalkan lainnya. " Dalam kitab Sunan Abu Dawud, ada hadis lain dari Harits bin Qais, yang masuk Islam dengan memiliki delapan istri, kemudian melaporkan kepada Rasulullah, dan Rasulullah berkata, "Pilihlah dari mereka empat. ” Ini jelas menunjukkan bahwa pendapat yang menyatakan tafsir ىنثم ث لثو عابرو berarti sembilan atau delapan belas istri adalah salah. Jika benar, maka Rasulullah pasti tidak akan menyuruh para sahabat untuk hanya memilih empat istri dari yang lainnya. Ada satu hal yang dapat dipahami dari hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu penurunan ayat AnNisa' pada dasarnya bertujuan untuk membatasi jumlah istri, bukan untuk menambahnya. 37 Pasalnya, pada zaman Nabi SAW, banyak suku Arab yang memiliki lebih dari empat istri. Siapa pun yang menyadari bahwa menikahi lebih dari empat itu dilarang, maka m enurut imam Malik dan imam Syafi'ī, pelanggar akan dihukum had. 38 Sementara, Ibnu Tsaur dan Syekh Zahri menyatakan bahwa hukumannya adalah rajam jika orang tersebut mengetahui, dan jika tidak, hukumannya tetap had. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah bahwa tidak ada had bagi pelaku yang mempelajari hal ini. 39 Muhammad Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam surat An-Nisa' ayat 3 tidak terdapat larangan atau dorongan untuk melakukan poligami, melainkan hanya memberikan kesempatan untuk melakukannya dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi. 40 Ayat i ni sering dirujuk oleh para ahli gender sebagai ayat tentang poligami karena terdapat frasa "nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat. " Pembahasan mereka tidak hanya tentang hukum poligami, t etapi juga konsekuensi yang ditimbulkan dari pelaksanaan poligami. Poligami sudah ada sebelum datangnya Islam. Masyarakat Arab sering kali memiliki lebih dari empat i stri, bahkan ada yang sampai sepuluh, seperti yang dilakukan oleh Ghailan dan Hârits ibn Qais sebelum mereka memeluk Islam. Meskipun demikian, ayat ini sesungguhnya lebih menekankan pada keadilan, baik sebelum maupun setelah menikah. Syech Rasyid Muhammad Ridha berpendapat bahwa berpoligami bertentangan dengan prinsip dasar dan mengganggu ketenangan serta kasih sayang, di mana hal tersebut sulit diperoleh dalam 34 Jalāluddīn al-Suyūṭī & Jalāluddīn al-Maḥallī, Tafsīr al-Jalālayn, ed. Abd al-Razzāq al-Mahdī (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2008), hlm. 95. 35 Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān, Jilid 8 (Kairo: Dār al-Ma‘ārif, 2001), hlm. 75–76. 36 Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Jilid 2 (Riyadh: Dār Ṭayyibah, 1999), hlm. 243. 37 Al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Jilid 5, hlm. 15. 38 Al-Syāfi‘ī, Al-Umm, Jilid 5 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1990), hlm. 45. 39 Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, Jilid 2 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986), hlm. 250. 40 M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Jilid 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2006), hlm. 426–428. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 787-798 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 787-798 praktik poligami. 41 Oleh karena itu, sebaiknya tidak melakukan poligami kecuali dalam keadaan mendesak. Menurut penulis, pandangan Syech Rasyid Muhammad Ridha tidak bertentangan dengan pendapat para ulama sebelumnya, seperti imam Syafi'i yang menyarankan untuk menikah satu saja. 42 Dari sini, dapat dimengerti bahwa kata sunat memiliki makna berlawanan dengan khilaf aula atau makruh. Karena Syech Rasyid Muhammad Ridha hanya mengatakan sebaiknya tidak berpoligami kecuali dalam situasi darurat, maka bisa ditangkap dari kata "sebaiknya" bahwa dia tidak melarang poligami. Berdasarkan analisis penulis, hukum poligami terbagi menjadi lima kategori. Pertama, mubah jika dilihat dari aspek pernikahan itu sendiri tanpa mempertimbangkan hal lain. Kedua, sunat jika diperhatikan kondisi istri yang tidak mampu lagi melayani suaminya dalam hal intim, sementara suami masih se hat, memiliki cukup harta, dan mampu berlaku adil, serta istrinya juga mengizinkan. Ketiga, wajib jika istri sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan intim suami, suami juga sehat, memiliki harta yang cukup, bisa bersikap adil, dan ada kekhawatiran kuat akan terjerumus dalam dosa besar seperti zina, dan istri juga mengizinkan. Keempat, makruh jika istri masih bisa melayani suaminya. Kelima, haram jika suami tidak memiliki cukup harta karena akan menyebabkan ketidakmampuan untuk memberikan nafkah yang jadi kewajiban bagi istri dan anak-anak. Allah SWT berfirman dalam konteks tafsir ayat ْنِا ف ْمُتْفِ خ َ لّ ا اْ وُلِدْع ت ة دِ حا و ف , Syekh Dahhak dan yang lainnya berpendapat bahwa ini berkaitan dengan kecenderungan hati, cinta, hubungan intim, interaksi, serta pembagian dalam pernikahan dengan dua, tiga, atau empat istri. 43 Oleh karena it u, lebih dari satu istri dilarang jika dapat mengarah pada ketidakadilan dalam pembagian hak dan hubungan yang harmonis. Maksud dari kalimat di atas adalah sebagaimana kamu merasa takut untuk mengonsumsi harta anak yatim. Begitu pula, kamu harus merasa takut ji ka ingin menikahi lebih dari satu wanita, jika kamu tidak mampu berlaku adil. 44 Sebagaimana kamu khawatir untuk menikahi seorang wanita dan harus berpindah kepada budak. Jadi, menurut pandangan penulis, dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu wanita hingga maksimal empat, jika mampu, kec uali untuk anakanak perempuan yatim yang tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan agama, serta budak, jika sanggup untuk menikahi wanita merdeka dan juga perempuan dalam situasi tertentu seperti masa iddah dan lainnya. Dalam hal kemampuan untuk bersikap adil dalam poligami, Allah SWT juga menurunkan ayat yang membahas tentang hal ini, yakni dalam surat An-Nisa ayat 129 yang berbunyi: ا مي ِ حَر ا روُف غ نا ك َ للّٱ َنِإ ف اوُقَت ت و اوُحِلْصُت نِإ و ِة قَل عُمْلٱ ك ا هوُر ذ ت ف ِلْي مْلٱ َلُك اوُليِم ت ل ف ۖ ْمُتْص ر ح ْ و ل و ِءٰٓا سِ نلٱ نْي ب اوُلِدْع ت ن أ آٰ وُعيِط تْس ت ن ل و Artinya: "Dan kamu tidak akan m ampu berbuat adil di antara istri -istrimu, meskipun kamu sangat ingin melakukannya. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu condong pada salah satu, sehingga yang lain terabaikan. Ji ka kamu mampu memperbaiki diri dan menghindari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (Q. S. An-Nisa: 129). Pada firman Allah di atas manusia tidak akan mampu bersikap adil terhadap wanita dalam hal emosi, kasih sayang, dan hubungan fisik. 45 Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa hati adalah 41 Muḥammad Rasyīd Riḍā, Tafsīr al-Manār, Jilid 4 (Kairo: Al-Hay’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah li al-Kitāb, 1999), hlm. 254–257. 42 Al-Syāfi‘ī, Al-Umm, Jilid 5, hlm. 45. 43 Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Jilid 2, hlm. 244. 44 Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, Jilid 8, hlm. 78–79. 45 Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Jilid 2 (Riyadh: Dār Ṭayyibah, 1999), hlm. 256.