scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Qs. Al-Baqarah:188 Dalam Hermeneutika Fazlur Rahman: Etika Anti-Korupsi Dalam Perspektif Qur'ani

Reno Hidayat, Ramahiro Sadopay, Zaini Ikhsan, Rivaldi Alfarizi, Wahyu Eka Aliffarezy, Masruchin M

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 847-854 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 847-854 Qs. Al-Baqarah:188 Dalam Hermeneutika Fazlur Rahman: Etika Anti-Korupsi Dalam Perspektif Qur’ani Reno Hidayat, Ramahiro Sadopay, Zaini Ikhsan, Rivaldi Alfarizi, Wahyu Eka Aliffarezy, Masruchin Universitas Islam Negeri Raden Intan, lampung Email: [email protected] Abstract: Korupsi merupakan persoalan multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum positif, tetapi juga menyangkut krisis etika dan moralitas publik. Dalam konteks masyarakat Muslim, Al-Qur’an memiliki peran penting sebagai sumber nilai etika yang dapat dijadikan landasan dalam membangun sikap anti-korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis QS. alBaqarah:188 melalui perspektif hermeneutika Fazlur Rahman, khususnya dengan pendekatan double movement, guna menggali prinsip-prinsip etika Qur’ani yang relevan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan QS. al-Baqarah:188 sebagai sumber data utama yang dianalisis secara hermeneutik dan kontekstual. Hasil kajian menunjukkan bahwa ayat tersebut mengandung prinsip keadilan, kejujuran, amanah, larangan eksploitasi, dan supremasi nilai moral atas legalitas formal. Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk kezaliman dan pengkhianatan terhadap amanah sosial. Melalui pendekatan hermeneutika Fazlur Rahman, QS. al-Baqarah:188 dipahami sebagai sumber etika dinamis yang relevan untuk membangun kesadaran moral individu, budaya sosial yang berintegritas, serta sistem hukum yang berkeadilan dalam konteks kontemporer. Abstrak: Corruption is a multidimensional problem that is not only related to violations of positive law, but also involves a crisis of ethics and public morality. In the context of Muslim society, the Qur’an plays an important role as a source of ethical values that can serve as a foundation for fostering anti-corruption attitudes. This article aims to analyze QS. al-Baqarah:188 through the hermeneutical perspective of Fazlur Rahman, particularly using the double movement approach, in order to explore Qur’anic ethical principles relevant to efforts in preventing and eradicating corruption. This study employs a qualitative method with a library research design, using QS. al-Baqarah:188 as the primary data source, which is analyzed hermeneutically and contextually. The findings indicate that the verse contains principles of justice, honesty, trustworthiness (amanah), prohibition of exploitation, and the supremacy of moral values over formal legality. These principles affirm that corruption constitutes a form of injustice and a betrayal of social trust. Through Fazlur Rahman’s hermeneutical approach, QS. alBaqarah:188 is understood as a source of dynamic ethics that remains relevant for cultivating individual moral awareness, a socially integrative culture of integrity, and a just legal system in the contemporary context. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : QS. al-Baqarah:188, Fazlur Rahman’s Hermeneutics, Qur’anic Ethics, Anti-Corruption, Double Movement Kata kunci: QS. al-Baqarah:188, Hermeneutika Fazlur Rahman, Etika Qur’ani, AntiKorupsi, Double Movement https://doi.org/10.5281/zenodo.17933919 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu persoalan struktural paling serius yang dihadapi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi moral, keadilan sosial, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan. Korupsi pada dasarnya adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan harta yang bertentangan dengan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum. Dalam konteks masyarakat yang mayoritas beragama Islam, korupsi bukan semata-mata pelanggaran hukum positif, melainkan juga pelanggaran etika dan nilai-nilai keagamaan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 847-854 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 847-854 karena itu, pendekatan keagamaan—khususnya kajian tafsir Al-Qur’an—memiliki relevansi yang kuat untuk menggali fondasi etika anti-korupsi yang bersifat normatif sekaligus kontekstual. 1 Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam mengandung prinsip-prinsip moral universal yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan harta benda. Salah satu ayat yang secara eksplisit menyinggung larangan praktik ekonomi yang tidak adil adalah QS. al-Baqarah ayat 188. Ayat ini menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil serta memperingatkan praktik manipulasi hukum untuk memperoleh keuntungan material secara tidak sah. Substansi ayat tersebut memiliki korelasi yang sangat kuat dengan praktik korupsi modern, seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, pemahaman terhadap ayat ini sering kali masih bersifat tekstual-normatif, tanpa upaya kontekstualisasi yang memadai dengan realitas sosial, politik, dan hukum kontemporer. 2 Dalam menghadapi kompleksitas persoalan korupsi di era modern, dibutuhkan pendekatan penafsiran Al-Qur’an yang tidak hanya berhenti pada makna literal teks, tetapi juga mampu menangkap tujuan moral (moral ideals) dan visi etik Al-Qur’an secara menyeluruh. Di sinilah hermeneutika Fazlur Rahman menjadi relevan dan signifikan. Fazlur Rahman menawarkan metode penafsiran Al-Qur’an yang dikenal dengan konsep “double movement”, yaitu gerak ganda dari konteks historis turunnya ayat menuju prinsip moral universal, kemudian kembali diaplikasikan ke dalam konteks sosial kekinian. Pendekatan ini memungkinkan Al-Qur’an dipahami sebagai teks yang hidup dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa kehilangan otoritas normatifnya. Hermeneutika Fazlur Rahman menekankan bahwa ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari latar sosial-historis masyarakat Arab awal. Namun, yang lebih penting dari sekadar formulasi hukum literal adalah nilai etika dan tujuan moral yang ingin diwujudkan oleh ayat tersebut. Dalam konteks QS. al-Baqarah:188, larangan memakan harta secara batil bukan hanya dimaksudkan untuk mengatur transaksi ekonomi sederhana pada masa Nabi, melainkan mengandung prinsip universal tentang keadilan ekonomi, integritas moral, dan penolakan terhadap segala bentuk manipulasi kekuasaan demi keuntungan pribadi. Dengan demikian, ayat ini memiliki potensi besar sebagai landasan etik Qur’ani dalam upaya pemberantasan korupsi. Sayangnya, kajian tentang QS. al-Baqarah:188 masih didominasi oleh pendekatan tafsir klasik yang cenderung menitikberatkan pada aspek fiqh muamalah semata, seperti larangan riba, penipuan, dan suap dalam pengertian sempit. Padahal, realitas korupsi kontemporer menunjukkan bentuk-bentuk kezaliman ekonomi dan politik yang jauh lebih kompleks dan sistemik. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi ayat ini melalui pendekatan hermeneutika yang mampu menjembatani teks suci dengan realitas sosial modern. Hermeneutika Fazlur Rahman menawarkan kerangka metodologis yang kuat untuk membaca ulang ayat tersebut sebagai pesan moral yang menuntut kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik. 3 Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis QS. al-Baqarah:188 melalui perspektif hermeneutika Fazlur Rahman guna merumuskan konsep etika anti-korupsi dalam pandangan Al-Qur’an. Fokus kajian tidak hanya pada makna tekstual ayat, tetapi juga pada nilai moral universal yang dikandungnya serta relevansinya dalam konteks praktik korupsi di era modern. Dengan pendekatan ini, diharapkan Al-Qur’an tidak hanya dipahami sebagai sumber larangan normatif, tetapi juga sebagai inspirasi etis yang mampu membentuk kesadaran moral individu dan sistem sosial yang 1 Transparency International Indonesia. (2023). Laporan indeks persepsi korupsi Indonesia. Jakarta 2 Fazlur Rahman. (1984). Major themes of the Qur’an (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press. 3 Zuhdi, M. H. (2018). Korupsi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 3(1), 1–18. https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1332 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 847-854 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 847-854 berkeadilan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan tafsir tematik Al-Qur’an serta memperkaya wacana etika anti-korupsi berbasis nilai-nilai Qur’ani. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data utama dalam penelitian ini adalah Al-Qur’an, khususnya QS. al-Baqarah ayat 188, yang dianalisis sebagai teks normatif-religius yang memiliki dimensi etika dan sosial. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan sumber data sekunder berupa kitab-kitab tafsir klasik dan kontemporer, karya-karya Fazlur Rahman terkait metodologi penafsiran Al-Qur’an, serta literatur ilmiah berupa buku dan artikel jurnal yang membahas isu korupsi, etika Islam, dan hermeneutika AlQur’an. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dengan menelaah, mengklasifikasi, dan menginterpretasi teks-teks yang relevan guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap objek kajian. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menerapkan metode hermeneutika Fazlur Rahman yang dikenal dengan konsep “double movement”. Tahap pertama adalah menelusuri konteks historis turunnya QS. al-Baqarah:188, termasuk kondisi sosial, ekonomi, dan praktik hukum masyarakat Arab pada masa awal Islam, untuk memahami makna awal (historical meaning) ayat tersebut. Tahap kedua adalah merumuskan prinsip moral universal yang terkandung dalam ayat, khususnya terkait keadilan, kejujuran, dan larangan penyalahgunaan harta serta kekuasaan. Prinsip-prinsip tersebut kemudian dikontekstualisasikan ke dalam realitas sosial kontemporer dengan menyoroti praktik korupsi modern sebagai bentuk aktualisasi dari “memakan harta secara batil”. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu menghasilkan pemahaman etika Qur’ani yang relevan dan aplikatif dalam upaya membangun kesadaran anti-korupsi. HASIL DAN PEMBAHASAN Al-Baqarah · Ayat 188 َا ْنِِّم اًقْي ِ رَف ا ْ وُلُكْأَتِل ِماَّكُحْلا ىَلِا ْٓاَهِب ا ْ وُلْدُتَو ِلِطاَبْلاِب ْمُكَنْيَب ْمُكَلاَوْمَا ا ْْٓ وُلُكْأَت َ لََو َࣖنْ وُمَلْعَت ْمُتْنَاَو ِمْثِْ لَاِب ِ ساَّنلا ِلاَوْم ۝١٨٨ wa lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili wa tudlû bihâ ilal-ḫukkâmi lita'kulû farîqam min amwâlin-nâsi bil-itsmi wa antum ta‘lamûn Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. Analisis QS. al-Baqarah:188 dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Fazlur Rahman, khususnya melalui konsep double movement, menuntut pemahaman ayat tidak hanya sebagai teks normatif yang bersifat legal-formal, tetapi sebagai pesan moral yang lahir dari konteks sosial tertentu dan mengandung prinsip etika universal. Fazlur Rahman menegaskan bahwa Al-Qur’an harus dipahami melalui dua gerakan intelektual: pertama, bergerak dari situasi historis saat wahyu diturunkan untuk menemukan makna dan tujuan moral ayat; kedua, membawa prinsip moral tersebut kembali ke dalam konteks sosial kontemporer agar tetap relevan dan aplikatif. Pendekatan ini memungkinkan QS. alBaqarah:188 dibaca secara lebih komprehensif, melampaui pembacaan literal yang sempit. 4 Pada tahap gerakan pertama (first movement), QS. al-Baqarah:188 dipahami dalam konteks sosial-historis masyarakat Arab awal. Ayat ini berbunyi: “Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan 4 Qardhawi, Y. (1997). Daur al-qiyam wa al-akhlaq fi al-iqtishad al-islami. Kairo: Maktabah Wahbah. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 847-854 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 847-854 berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Ayat ini turun dalam konteks masyarakat yang masih lemah sistem hukumnya dan rentan terhadap manipulasi kekuasaan serta praktik ekonomi yang tidak adil. Pada masa itu, suap kepada hakim, pemalsuan bukti, dan penguasaan harta melalui tipu daya merupakan praktik yang lazim terjadi. Oleh karena itu, larangan “memakan harta secara batil” tidak hanya menyasar tindakan individual, tetapi juga sistem sosial yang memungkinkan ketidakadilan berlangsung. Melalui analisis historis, Fazlur Rahman akan menekankan bahwa fokus utama ayat ini bukan sekadar jenis transaksi tertentu, melainkan moralitas di balik tindakan ekonomi dan hukum. Kata batil menunjukkan segala bentuk perolehan harta yang tidak sah secara moral dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Selain itu, frasa “membawa kepada hakim” mengindikasikan adanya kritik Al-Qur’an terhadap penyalahgunaan lembaga hukum sebagai alat legitimasi kezaliman. Dengan demikian, makna awal QS. al-Baqarah:188 adalah larangan terhadap segala bentuk perampasan hak orang lain, baik melalui cara kasar maupun melalui prosedur hukum yang dimanipulasi. Tahap selanjutnya dalam first movement adalah mengekstraksi tujuan moral (moral ideal) dari ayat tersebut. Menurut Fazlur Rahman, setiap ayat hukum dalam Al-Qur’an mengandung visi etis yang lebih luas daripada sekadar perintah atau larangan literal. Dalam QS. al-Baqarah:188, tujuan moral utamanya adalah penegakan keadilan ekonomi, kejujuran dalam transaksi, dan integritas dalam penegakan hukum. Ayat ini juga menegaskan tanggung jawab moral individu yang sadar akan kesalahan tindakannya, sebagaimana ditegaskan dengan frasa “padahal kamu mengetahui”. Ini menunjukkan bahwa kesadaran etis menjadi faktor penting dalam penilaian moral suatu perbuatan. Pada tahap gerakan kedua (second movement), prinsip-prinsip moral yang telah dirumuskan kemudian dikontekstualisasikan ke dalam realitas sosial kontemporer. Dalam konteks modern, praktik “memakan harta secara batil” tidak lagi terbatas pada penipuan sederhana atau suap langsung, tetapi berkembang menjadi sistem korupsi yang kompleks dan terstruktur. Korupsi dapat terjadi melalui penyalahgunaan wewenang, manipulasi anggaran, pengadaan fiktif, gratifikasi, serta intervensi politik dalam penegakan hukum. Dengan menggunakan hermeneutika Fazlur Rahman, QS. al-Baqarah:188 dapat dipahami sebagai kritik Qur’ani terhadap seluruh praktik tersebut, meskipun bentuknya berbeda dengan konteks awal turunnya ayat. 5 Pendekatan double movement menolak pembatasan makna ayat hanya pada konteks masa lalu, sekaligus menghindari penafsiran bebas yang terlepas dari teks. Dalam hal ini, prinsip larangan manipulasi hukum yang terkandung dalam QS. al-Baqarah:188 sangat relevan dengan fenomena korupsi peradilan dan penyalahgunaan kekuasaan di era modern. Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga dari niat dan dampak moral suatu tindakan. Dengan demikian, seseorang yang lolos dari jerat hukum melalui suap atau rekayasa hukum tetap dipandang bersalah secara etis dan religius. Lebih jauh, hermeneutika Fazlur Rahman menempatkan QS. al-Baqarah:188 sebagai dasar pembentukan etika publik. Prinsip keadilan dan integritas yang terkandung dalam ayat ini tidak hanya berlaku pada level individu, tetapi juga pada institusi dan sistem sosial. Negara, lembaga hukum, dan pejabat publik dituntut untuk menjadikan nilainilai Qur’ani sebagai landasan dalam menjalankan kekuasaan dan pengelolaan harta publik. Dalam konteks ini, korupsi dipahami bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai pengkhianatan terhadap amanah sosial dan nilai moral Islam. 6 Dengan demikian, makna QS. al-Baqarah:188 dalam perspektif hermeneutika Fazlur Rahman adalah larangan komprehensif terhadap segala bentuk perolehan harta yang tidak adil dan penyalahgunaan hukum, yang bertujuan menegakkan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral 5 Khan, M. A. (2013). Ethics and corruption: An Islamic perspective. Journal of Business Ethics, 113(2), 301–315 6 Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge: Cambridge University Press. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 847-854 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 847-854 dalam kehidupan sosial. Melalui konsep double movement, ayat ini tidak hanya dipahami sebagai teks normatif yang statis, tetapi sebagai sumber etika dinamis yang mampu merespons tantangan zaman. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa Al-Qur’an memiliki kapasitas transformatif dalam membangun kesadaran anti-korupsi yang berakar pada nilai-nilai moral universal dan relevan dengan realitas kontemporer. 7 QS. al-Baqarah:188 mengandung seperangkat prinsip etika Qur’ani yang fundamental dalam mengatur hubungan manusia dengan harta, kekuasaan, dan hukum. Ayat ini tidak hanya menyampaikan larangan normatif terhadap tindakan memakan harta orang lain secara batil, tetapi juga menghadirkan visi etis yang komprehensif tentang keadilan sosial dan integritas moral. Dalam perspektif Qur’ani, harta bukan sekadar objek kepemilikan individual, melainkan amanah yang harus dikelola secara adil dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap etika pengelolaan harta dipandang sebagai bentuk kezaliman yang berdampak pada tatanan sosial secara luas. 1. Prinsip etika pertama yang terkandung dalam QS. al-Baqarah:188 adalah prinsip keadilan (al- ‘adl). Larangan memakan harta secara batil menunjukkan bahwa setiap bentuk perolehan harta harus didasarkan pada keadilan, baik dalam proses maupun hasilnya. Keadilan dalam perspektif Qur’ani tidak hanya berarti kesesuaian dengan hukum formal, tetapi juga keselarasan dengan nilai moral dan hak-hak pihak lain. Dengan demikian, meskipun suatu tindakan tampak sah secara prosedural, tetapi jika merugikan pihak lain melalui manipulasi atau tipu daya, maka tindakan tersebut tetap dinilai tidak adil dan bertentangan dengan etika Islam. 2. Prinsip kedua adalah kejujuran (al-shidq) dan integritas moral dalam transaksi dan proses hukum. QS. al-Baqarah:188 secara implisit mengkritik praktik kebohongan, pemalsuan, dan rekayasa hukum yang digunakan untuk memperoleh keuntungan materi. Dalam perspektif Qur’ani, kejujuran merupakan fondasi utama dalam interaksi sosial, khususnya dalam urusan ekonomi dan hukum. Penyalahgunaan hukum melalui suap atau manipulasi keputusan hakim mencerminkan hilangnya integritas moral, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem keadilan. Oleh karena itu, ayat ini menegaskan bahwa etika Qur’ani menuntut keselarasan antara niat, ucapan, dan perbuatan. 3. Prinsip etika ketiga adalah amanah dan tanggung jawab (al-amānah wa al-mas’ūliyyah). Larangan memakan harta secara batil menegaskan bahwa setiap individu, terutama mereka yang memiliki kekuasaan atau kewenangan, memikul tanggung jawab moral atas harta dan keputusan yang dikelolanya. Dalam konteks penyalahgunaan hukum, amanah dilanggar ketika jabatan atau otoritas digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Perspektif Qur’ani memandang pengkhianatan terhadap amanah sebagai dosa besar karena merusak tatanan keadilan dan menimbulkan ketimpangan sosial yang sistemik. 4. Prinsip keempat adalah larangan eksploitasi dan penindasan (zulm). QS. al-Baqarah:188 menegaskan bahwa memakan harta orang lain secara batil merupakan bentuk kezaliman, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung melalui mekanisme hukum. Dalam perspektif Qur’ani, kezaliman tidak hanya berdimensi individual, tetapi juga struktural ketika sistem hukum atau ekonomi dimanfaatkan untuk melanggengkan ketidakadilan. Oleh karena itu, ayat ini mengandung kritik moral terhadap struktur sosial yang memungkinkan terjadinya eksploitasi atas pihak yang lemah. 5. Prinsip etika kelima adalah kesadaran moral dan tanggung jawab batin (al-wa‘y al-akhlāqī). Penegasan frasa “padahal kamu mengetahui” dalam QS. al-Baqarah:188 menunjukkan bahwa Al-Qur’an menekankan dimensi kesadaran etis individu. Dalam perspektif Qur’ani, kesalahan 7 Madjid, N. (2000). Islam doktrin dan peradaban. Jakarta: Paramadina. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 847-854 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 847-854 moral tidak hanya diukur dari akibat lahiriah suatu perbuatan, tetapi juga dari kesadaran pelaku akan ketidakbenaran tindakannya. Dengan demikian, etika Islam tidak memberi ruang bagi pembenaran moral atas tindakan koruptif hanya karena tidak terjerat hukum positif. 6. Prinsip keenam adalah supremasi nilai moral di atas legalitas formal. QS. al-Baqarah:188 mengajarkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melegitimasi kezaliman. Dalam perspektif Qur’ani, legalitas formal harus tunduk pada nilai keadilan dan kebenaran. Ketika hukum dimanipulasi untuk keuntungan pribadi, maka hukum tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Prinsip ini sangat relevan dalam konteks modern, di mana korupsi sering kali berlindung di balik celah-celah regulasi dan prosedur administratif 8 Relevansi QS. al-Baqarah:188 dalam konteks sosial dan hukum kontemporer terletak pada kemampuannya menghadirkan prinsip etika Qur’ani yang bersifat universal dan aplikatif dalam menghadapi persoalan korupsi yang semakin kompleks. Ayat ini secara tegas melarang praktik memakan harta secara batil dan penyalahgunaan hukum, dua unsur yang menjadi inti dari berbagai bentuk korupsi modern. Dalam perspektif Qur’ani, korupsi tidak sekadar dipahami sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana, tetapi sebagai kejahatan moral yang merusak keadilan sosial, kepercayaan publik, dan tatanan kemanusiaan. Oleh karena itu, QS. al-Baqarah:188 memiliki relevansi normatif dan etis yang kuat dalam membangun kerangka etika anti-korupsi yang melampaui pendekatan hukum positif semata. 9 Dalam konteks sosial kontemporer, prinsip keadilan dan kejujuran yang terkandung dalam QS. al-Baqarah:188 dapat diimplementasikan melalui pembentukan budaya integritas di tengah masyarakat. Korupsi sering kali tumbuh subur bukan hanya karena lemahnya penegakan hukum, tetapi juga karena adanya normalisasi perilaku tidak jujur dalam kehidupan sehari-hari, seperti gratifikasi kecil, nepotisme, dan praktik “uang pelicin”. Prinsip larangan memakan harta secara batil menuntut perubahan paradigma sosial bahwa segala bentuk keuntungan yang diperoleh melalui cara tidak adil, sekecil apa pun, merupakan pelanggaran etika. Implementasi prinsip ini dapat dilakukan melalui pendidikan moral dan keagamaan yang menekankan kesadaran etis, tanggung jawab sosial, serta konsekuensi moral dari tindakan koruptif. 10 Pada level individu, QS. al-Baqarah:188 mendorong terbentuknya kesadaran moral internal sebagai benteng utama melawan korupsi. Ayat ini menekankan aspek kesadaran batin pelaku, sebagaimana tercermin dalam frasa “padahal kamu mengetahui”. Dalam konteks kontemporer, prinsip ini relevan untuk menanamkan nilai kejujuran dan rasa takut akan pertanggungjawaban moral, tidak hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan dan masyarakat. Etika anti-korupsi yang dibangun atas dasar kesadaran moral cenderung lebih kuat dan berkelanjutan dibandingkan sekadar kepatuhan yang bersifat koersif. Dalam ranah hukum dan kelembagaan, QS. al-Baqarah:188 memberikan landasan etik bagi reformasi sistem hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Ayat ini secara eksplisit mengkritik praktik membawa perkara kepada hakim untuk memenangkan kepentingan yang batil, yang dalam konteks modern dapat dimaknai sebagai korupsi peradilan dan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Implementasi prinsip ini menuntut penegakan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel. Lembaga peradilan dan aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mematuhi prosedur formal, tetapi juga menjunjung tinggi integritas moral dan rasa keadilan substantif. Lebih jauh, prinsip amanah dan tanggung jawab publik dalam QS. al-Baqarah:188 sangat relevan dalam tata kelola 8 Abdullah, A. (2012). Islam dan ilmu sosial: Rekonstruksi metodologi studi agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 9 Mas’udi, M. F. (2007). Agama keadilan: Risalah zakat (pajak) dalam Islam. Jakarta: P3M. 10 Syamsuddin, S. (2017). Hermeneutika dan pengembangan ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 847-854 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 847-854 pemerintahan modern. Pejabat publik memegang amanah pengelolaan harta negara dan kekuasaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Qur’ani, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang memiliki implikasi moral dan sosial yang serius. Implementasi prinsip ini dapat diwujudkan melalui sistem pengawasan yang ketat, transparansi anggaran, serta mekanisme akuntabilitas yang memungkinkan partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pejabat negara. Di sisi lain, QS. al-Baqarah:188 juga relevan dalam membangun etika hukum yang menempatkan nilai moral di atas legalitas formal. Dalam praktik kontemporer, korupsi sering kali berlindung di balik celah hukum dan manipulasi regulasi. Prinsip Qur’ani menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat legitimasi kezaliman. Oleh karena itu, implementasi etika anti-korupsi menuntut keberanian moral untuk menolak praktik yang secara formal sah tetapi secara substantif tidak adil. Prinsip ini dapat menjadi dasar etis bagi hakim, pembuat kebijakan, dan aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan sosial. Secara keseluruhan, QS. al-Baqarah:188 menawarkan kerangka etika anti-korupsi yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sosial dan hukum kontemporer. Ayat ini menekankan pentingnya integrasi antara kesadaran moral individu, budaya sosial yang berkeadilan, serta sistem hukum yang berintegritas. Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip etika Qur’ani tersebut, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan transformatif. QS. al-Baqarah:188 dengan demikian dapat dipahami sebagai fondasi etik Qur’ani yang mampu menginspirasi pembentukan masyarakat dan sistem hukum yang bersih, adil, dan bermartabat. 11 SIMPULAN Berdasarkan analisis QS. al-Baqarah:188 melalui perspektif hermeneutika Fazlur Rahman, dapat disimpulkan bahwa ayat ini mengandung prinsip etika Qur’ani yang bersifat universal dan relevan untuk membangun etika anti-korupsi dalam konteks sosial dan hukum kontemporer. Larangan memakan harta secara batil dan penyalahgunaan hukum tidak hanya dipahami sebagai ketentuan normatif yang terbatas pada konteks historis tertentu, melainkan sebagai ekspresi visi moral Al-Qur’an tentang keadilan, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab publik. Dengan pendekatan double movement, QS. alBaqarah:188 mampu dibaca secara dinamis sebagai kritik terhadap segala bentuk perolehan harta dan kekuasaan yang merugikan kepentingan umum, termasuk praktik korupsi modern yang sistemik dan terstruktur. Implikasi dari pemahaman tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penegakan hukum positif semata, tetapi memerlukan fondasi etika dan kesadaran moral yang kuat. QS. al-Baqarah:188 menawarkan landasan etik yang menuntut integrasi antara moralitas individu, budaya sosial yang menjunjung integritas, serta sistem hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Dengan menjadikan nilai-nilai Qur’ani sebagai rujukan etis, upaya membangun etika antikorupsi dapat diarahkan pada transformasi sikap dan perilaku yang berkelanjutan, sehingga tercipta tatanan sosial dan hukum yang bersih, adil, dan bermartabat. REFERENSI Abdullah, A. (2012). Islam dan ilmu sosial: Rekonstruksi metodologi studi agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Al-Qur’an al-Karim. 11 Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 1). Jakarta: Lentera Hati. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 847-854 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 847-854 Fazlur Rahman. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago: University of Chicago Press. Fazlur Rahman. (1984). Major themes of the Qur’an (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press. Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511802167 Khan, M. A. (2013). Ethics and corruption: An Islamic perspective. Journal of Business Ethics, 113(2), 301–315. https://doi.org/10.1007/s10551-012-1296-9 Madjid, N. (2000). Islam doktrin dan peradaban. Jakarta: Paramadina. Mas’udi, M. F. (2007). Agama keadilan: Risalah zakat (pajak) dalam Islam. Jakarta: P3M. Qardhawi, Y. (1997). Daur al-qiyam wa al-akhlaq fi al-iqtishad al-islami. Kairo: Maktabah Wahbah. Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 1). Jakarta: Lentera Hati. Syamsuddin, S. (2017). Hermeneutika dan pengembangan ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press. Transparency International Indonesia. (2023). Laporan indeks persepsi korupsi Indonesia. Jakarta: TII. https://ti.or.id Zuhdi, M. H. (2018). Korupsi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 3(1), 1–18. https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1332