Jurnal Penelitian Ilmiah Interdisipliner Vol 9 No. 11 November 2025 eISSN: 2118-7454 301 ANALISIS YURIDIS LAGU “BAYAR BAYAR BAYAR” OLEH BAND SUKATANI DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA Lively Jars Sholehatun1, Pramukhtiko Suryokencono2
[email protected],
[email protected] Universitas Muhammadiyah Jember ABSTRACT The song "Bayar Bayar Bayar" by the band Sukatani has become a public topic of discussion because it contains social criticism of the practice of levies and corruption by police officers. This criticism has sparked both positive and negative responses, leading to a polemic regarding the limits of freedom of expression in art and its potential conflict with criminal law. This study aims to describe the qualifications of social criticism from an Indonesian legal perspective and analyze the limits of when criticism through song can be considered a criminal offense. This study uses a normative legal method based on literature studies. The results of the discussion indicate that social criticism is part of the constitutional right, freedom of expression, but its implementation is limited by moral values, general agreement, and protection of the honor and reputation of others. The criticism in the song "Bayar Bayar Bayar" does not fulfill the element of hatred based on SARA as stated in the ITE Law, but it can potentially give rise to the crime of defamation if it processes institutional attacks disproportionately. This study recommends that the Police use social criticism as an evaluation, the public be wiser in interpreting criticism in art, and government regulations regarding musical works such as songs. Keywords: Ocial Criticism, Freedom Of Expression, Criminal Law. ABSTRAK Lagu “Bayar Bayar Bayar” karya Band Sukatani menjadi perbincangan ormat karena memuat kritik sosial terhadap praktik pungutan liar dan korupsi oleh oknum kepolisian. Kritik tersebut memicu respons pro dan kontra, hingga menimbulkan ormati mengenai batas kebebasan berekspresi dalam karya seni dan kemungkinan pertentangannya dengan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menguraikan kualifikasi kritik sosial dalam perspektif hukum Indonesia dan menganalisis batas kapan suatu kritik melalui lagu dapat dianggap sebagai tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum ormative berbasis studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kritik sosial merupakan bagian dari hak konstitusional kebebasan berekspresi, namun pelaksanaannya dibatasi oleh nilai-nilai kesusilaan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi pihak lain. Kritik dalam lagu “Bayar Bayar Bayar” tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berbasis SARA sebagaimana UU ITE, namun dapat menimbulkan potensi delik pencemaran nama baik apabila ditafsirkan menyerang institusi secara tidak proporsional. Penelitian ini menyarankan agar Kepolisian menjadikan kritik sosial sebagai evaluasi, masyarakat lebih bijak menafsirkan kritik dalam seni, dan pemerintah peraturan terkait karya musik seperti lagu. Kata Kunci: Kritik Sosial, Kebebasan Berekspresi, Hukum Pidana. PENDAHULUAN Musik merupakan salah satu bentuk ekspresi budaya yang memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan, gagasan, maupun kritik terhadap realitas sosial. Dalam perkembangannya, musik tidak hanya dipahami sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai medium komunikasi sosial dan politik yang mampu menggugah kesadaran publik. Genre musik punk, misalnya, dikenal luas sebagai ruang artikulasi kritik sosial melalui gaya penyampaian yang lugas, satir, dan provokatif. Dalam konteks tersebut, musik menjadi instrumen yang memungkinkan masyarakat mengekspresikan keresahan, protes, maupun tuntutan terhadap ketidakadilan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
302 Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang menjadi dasar penyampaian kritik melalui karya seni merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara eksplisit dalam berbagai instrumen hukum, baik internasional maupun nasional. Dalam kerangka negara demokratis, hak ini menjadi elemen fundamental yang memungkinkan warga negara mengaktualisasikan diri sebagai makhluk sosial. Ekspresi melalui seni, termasuk lagu, karenanya diposisikan sebagai bentuk manifestasi kebebasan berekspresi yang perlu dihormati dan dilindungi oleh hukum. Namun demikian, kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut. Negara tetap memiliki kewenangan untuk membatasi ekspresi tertentu apabila dianggap dapat mengganggu ketertiban umum, merugikan hak pihak lain, atau menimbulkan dampak hukum seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Pembatasan ini harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kasus lagu “Bayar Bayar Bayar” karya Band Sukatani menjadi salah satu contoh penting dalam melihat dinamika tersebut. Lirik lagu tersebut menyoroti berbagai praktik pungutan liar dan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian, sehingga mencerminkan kritik sosial terhadap ketidakadilan dalam pelayanan publik. Pengulangan frasa “bayar polisi” menegaskan pesan satir mengenai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat. Tidak mengherankan jika lagu ini memicu respons yang beragam dari masyarakat, mulai dari dukungan atas keberanian mengungkap realitas sosial hingga penolakan karena dianggap merendahkan citra institusi kepolisian. Kontroversi ini semakin menguat ketika muncul tekanan terhadap Band Sukatani berupa intimidasi maupun penghapusan lagu tersebut di ruang digital. Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pembungkaman kritik melalui mekanisme hukum, Alih-alih menjaga ketertiban, pembatasan yang tidak proporsional dapat berubah menjadi alat represif yang mengancam kebebasan berekspresi, terutama terhadap karya seni yang bersifat kritis terhadap struktur kekuasaan. Fenomena penarikan lagu dan kontroversi publik menunjukkan bahwa kritik sosial melalui musik tidak hanya berdampak pada wacana seni, tetapi juga bersinggungan dengan aspek hukum, etika, dan ruang demokrasi. Di satu sisi, kritik tersebut dijamin dalam UUD 1945, KUHP, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, terdapat ketentuan pidana seperti pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dapat diterapkan apabila suatu kritik dianggap melampaui batas. Dengan demikian, kasus “Bayar Bayar Bayar” bukan sekadar polemik antara seniman dan institusi kepolisian, tetapi mencerminkan persoalan yang lebih kompleks mengenai batas kebebasan berekspresi dalam karya seni, peran media dalam membentuk opini publik, serta implikasi hukum pidana terhadap kritik sosial. Oleh karena itu, kajian yuridis diperlukan untuk memahami kualifikasi kritik sosial dalam perspektif hukum serta kapan kritik sosial dalam sebuah lagu dikategorikan sebagai kejahatan. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan secara sistematis dan metodologis untuk menganalisis permasalahan hukum melalui kajian mendalam terhadap gejala dan fakta hukum yang relevan. Tujuan utama penelitian ini adalah menemukan solusi yuridis yang tepat atas isu hukum yang dikaji berdasarkan kerangka pemikiran ilmiah. Metode Pendekatan 1. Pendekatan Undang-Undang (statute approach) 2. Pendekatan Historis (historical approach) 3. Pendekatan Konseptual (conceptual approach)
303 Jenis penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan Hukum a. Bahan Hukum Primer b. Bahan Hukum Sekunder Teknik Pengumpulan Data penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) metode ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan undang-undang, artikel akademik, serta dokumen lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan focus permasalahan yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Kualifikasi Kritik Sosial Dalam Prekspektif Hukum Hasil penelitian menunjukkan bahwa kritik sosial dalam bentuk karya seni, termasuk lagu, berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat 1 sampai 3 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkeyakinan, berpikir, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28F memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 yang menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa pembatasan dapat diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menghormati hak orang lain. Dengan demikian, kritik sosial dapat dikatakan sah apabila: 1. Disampaikan Disampaikan dengan cara yang tidak melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 2. Tidak mengandung fitnah, penghinaan, atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 310–311 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP. 3. Bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial dan bukan untuk merusak sesuai dengan prinsip penggunaan hak berekspresi secara bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Dalam konteks lirik “bayar polisi”, analisis menunjukkan bahwa frasa tersebut merupakan bentuk satire dan protes sosial atas fenomena pungutan liar yang terjadi dalam masyarakat. Karena tidak menyebutkan individu tertentu, lirik ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. Oleh sebab itu, secara yuridis kritik tersebut merupakan ekspresi sah dalam kebebasan berpendapat. Kapan Kritik Sosial dalam Sebuah Lagu Dikategorikan Terdapat 12 poin lirik lagu Bayar Bayar Bayar yang menjadi objek analisis dalam penelitian ini Seperti berikut : 1. Mau bikin SIM, bayar Polisi Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta dipertegas dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM
304 sesuai jenis kendaraannya. Biaya penerbitan SIM telah ditetapkan secara resmi melalui PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Kepolisian, sementara persyaratan kesehatan dan psikologi diatur dalam Pasal 81 ayat (4) UU LLAJ dan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021. Proses pengajuan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara offline di Satpas dengan tahapan pemeriksaan kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik sebagai bentuk uji kompetensi. SATPAS sebagai unit resmi pelayanan hanya berwenang mengelola administrasi, ujian, dan penerbitan SIM sesuai ketentuan hukum, sehingga segala bentuk pembayaran di luar tarif PNBP, percepatan proses secara ilegal, atau kelulusan tanpa syarat merupakan tindakan yang tidak sah, jadi bukan tugas polisi menerima uang di luar ketentuan, mempercepat proses dengan imbalan, atau meluluskan pemohon yang tidak memenuhi syarat. 2. Ketilang di Jalan, bayar Polisi Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu tilang manual oleh aparat di lapangan dan tilang elektronik (ETLE) sebagai sistem berbasis teknologi untuk memantau pelanggaran. Tilang manual diberlakukan kembali sebagai langkah pendukung bagi ETLE, khususnya di wilayah yang belum terpasang kamera. Namun, praktik di lapangan sering menunjukkan penyimpangan berupa kompromi antara pelanggar dan oknum aparat, sehingga sanksi tidak dijalankan sesuai prosedur dan tilang kehilangan fungsi penjeraannya. Fenomena pungutan liar, di mana pelanggar memilih memberikan “uang damai” untuk menghindari proses persidangan, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjadi salah satu sebab menurunnya efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Pemerintah bahkan membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres No. 87 Tahun 2016 sebagai upaya pemberantasan praktik tersebut. Secara normatif, polisi hanya berwenang menindak pelanggaran lalu lintas dan mengeluarkan surat tilang, sementara pembayaran denda harus dilakukan melalui mekanisme resmi di pengadilan atau bank yang ditunjuk karena itu, frasa “ketilang di jalan, bayar polisi” dalam lagu mencerminkan kritik terhadap praktik pungli oleh oknum, bukan prosedur hukum yang sebenarnya. 3. Touring motor gede, bayar Polisi Touring motor gede (moge) merupakan aktivitas perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor berkapasitas mesin besar yang sering memerlukan pengawalan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan rombongan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian berwenang melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta memastikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Secara prosedural, permohonan pengawalan cukup diajukan melalui surat resmi kepada satuan lalu lintas, dan polisi dapat menerbitkan surat perintah pengawalan tanpa dipungut biaya karena layanan tersebut merupakan bagian dari tugas negara dalam pelayanan publik. Meskipun dalam praktik dapat terjadi komunikasi teknis terkait kebutuhan operasional seperti BBM, secara hukum tidak terdapat tarif resmi untuk pengawalan kegiatan touring. Karena itu, apabila terdapat oknum yang meminta imbalan di luar ketentuan, tindakan tersebut tergolong pungutan liar. 4. Angkot mau ngetem, bayar Polisi Pengemudi angkutan umum perlu menyadari bahwa terdapat ketentuan pidana yang mengatur perilaku pengemudi kendaraan bermotor angkutan orang (angkot) sebagaimana tercantum dalam Pasal 302 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 126 undang-undang yang sama, yang diberlakukan terhadap angkot yang berhenti di luar lokasi resmi pemberhentian, melakukan praktik mengetem, menurunkan penumpang tidak pada tempat yang telah
305 ditentukan maupun tujuan akhir tanpa alasan yang sah, serta bagi angkot yang beroperasi di luar jalur trayek yang tercantum dalam izin resmi. Terkait sanksi atas pelanggaran rambu lalu lintas, Menurut Hukum Online Elen menjelaskan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,-. Namun, penerapan sanksi tersebut sepenuhnya bergantung pada aparat kepolisian, apakah akan dilakukan penegakan hukum melalui bukti pelanggaran atau dengan mekanisme tilang. Jadi, tugas polisi berwenang menertibkan lalu lintas. 5. Mau bikin gigs, bayar Polisi Musik underground yang mencakup genre seperti punk, indie, metal, dan hardcore merupakan ruang ekspresi alternatif di luar arus utama yang kerap digunakan untuk menyuarakan kritik sosial, dengan ekosistem yang dikenal sebagai skena dan aktivitas pertunjukan yang disebut gigs. Penyelenggaraan gigs umumnya dilakukan secara kolektif oleh komunitas, bekerja sama dengan kafe atau ruang kecil lainnya, sehingga biaya acara dapat ditekan dan kegiatan tetap berjalan meski dengan sumber daya terbatas. Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyelenggara gigs membayar polisi karena tugas kepolisian yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, bukan tugas polisi langsung, polisi hanya memberi izin keramaian dan menjaga keamanan jika diperlukan. 6. Lapor barang hilang, bayar Polisi Pelaporan barang hilang kepada kepolisian merupakan hak sekaligus kewajiban warga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mendefinisikan laporan sebagai pemberitahuan kepada pejabat berwenang mengenai adanya dugaan tindak pidana. Polisi wajib menerima setiap laporan atau pengaduan masyarakat sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP, termasuk melakukan pemeriksaan awal, mencari keterangan dan barang bukti, serta mengambil tindakan lain yang diperlukan. Mekanisme penyampaian laporan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 103 KUHAP, dan prosesnya dilayani melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertugas menerima laporan, memberikan bantuan, serta menerbitkan registrasi administratif penyidikan apabila laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Seluruh layanan pelaporan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya; karena itu praktik meminta pembayaran dalam proses pelaporan merupakan bentuk pungutan liar yang dapat dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Dengan demikian, frasa “lapor barang hilang, bayar polisi” dalam lagu mencerminkan kritik terhadap praktik pungli oleh oknum, bukan menggambarkan prosedur hukum resmi yang berlaku. 7. Masuk ke penjara, bayar Polisi Frasa “masuk ke penjara, bayar polisi” dalam lirik lagu tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku, karena seluruh urusan terkait narapidana merupakan kewenangan Lembaga Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, bukan kepolisian. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sementara kepolisian hanya berwenang pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002. Perbedaan makna antara “masuk ke penjara” dan “masuk penjara” juga penting dipahami, karena frasa pertama merujuk pada tindakan fisik memasuki bangunan Lapas tanpa berstatus narapidana, sedangkan frasa kedua bermakna menjalani pidana. Dengan demikian, penggunaan frasa “masuk ke penjara, bayar polisi” lebih merupakan gaya bahasa bernuansa satir untuk menggambarkan kekeliruan persepsi publik tentang birokrasi hukum, bukan gambaran faktual mengenai kewenangan kepolisian. Secara normatif tidak ada mekanisme
306 pembayaran kepada polisi terkait masuknya seseorang ke penjara, sehingga lirik tersebut menjadi kritik sosial terhadap realitas dan persepsi masyarakat, meskipun secara yuridis keliru karena memosisikan kepolisian seolah memiliki kewenangan atas keluar-masuknya narapidana di Lapas. 8. Keluar penjara, bayar Polisi Ungkapan “keluar penjara, bayar polisi” tidak memiliki dasar hukum karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, seluruh proses pengeluaran narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui mekanisme remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, atau cuti menjelang bebas sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 yang memuat hak-hak narapidana. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, narapidana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lapas, bukan kepolisian, karena Polri hanya berwenang pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diserahkan ke jaksa untuk dieksekusi. Dengan demikian, secara normatif polisi tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengeluarkan seseorang dari penjara. Frasa “keluar penjara, bayar polisi” dalam lagu lebih merupakan bentuk kritik sosial atau satire atas persepsi publik mengenai praktik gratifikasi dalam sistem peradilan pidana, bukan cerminan prosedur hukum yang sah. 9. Mau korupsi, bayar Polisi Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang penanganannya dapat dilakukan oleh tiga lembaga, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan, dengan kewenangan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundangundangan. KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, serta perkara dengan kerugian negara minimal satu miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e jo. Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019. Kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1981, termasuk menerima laporan, melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga menghentikan penyidikan. Kejaksaan, sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Pasal 30B UU Kejaksaan, berwenang melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu serta menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum untuk pencegahan korupsi. Berdasarkan hukum positif Indonesia, tidak ada satupun ketentuan yang memungkinkan pelaku korupsi “membayar polisi” untuk menghentikan proses hukum, sehingga lirik “mau korupsi, bayar polisi” bukan merupakan gambaran prosedur hukum, melainkan kritik sosial yang menyindir persepsi publik tentang adanya praktik suap atau anggapan bahwa hukum dapat diperdagangkan, meskipun secara yuridis hal tersebut merupakan tindak pidana. 10. Mau gusur rumah, bayar Polisi Proses penggusuran atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mensyaratkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kepastian, keterbukaan, serta pemberian ganti kerugian yang layak melalui mekanisme pendataan, konsultasi publik, penilaian oleh penilai independen, dan musyawarah sebelum hak atas tanah dilepaskan. Penggusuran hanya dapat dilakukan setelah ganti rugi diberikan atau dititipkan di pengadilan, dan setelah itu tanah beralih menjadi dikuasai negara sesuai Pasal 43 UU tersebut. Dalam konteks ini, polisi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya penggusuran maupun menerima pembayaran apa pun, karena peran mereka terbatas pada menjaga keamanan jalannya eksekusi jika diminta oleh pengadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan demikian, frasa “mau gusur rumah, bayar polisi” dalam lagu bukan menggambarkan prosedur hukum, melainkan merupakan kritik sosial terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum, karena secara hukum polisi tidak
307 dapat dipungut bayaran dalam pelaksanaan penggusuran. 11. Mau babat hutan, bayar polisi Pembabatan hutan secara ilegal bukan merupakan kewenangan kepolisian untuk diberi izin maupun dipungut biaya, karena seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas melarang penebangan, pengangkutan, pemilikan, maupun perdagangan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang serta menetapkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelanggarnya. Kedua undang-undang tersebut juga melarang membawa alat berat, melakukan eksploitasi tambang, maupun menyimpan hasil hutan yang diduga berasal dari pembalakan liar tanpa izin Menteri. Dalam kerangka hukum tersebut, polisi hanya berwenang melakukan penyidikan dan penindakan terhadap tindak pidana kehutanan, bukan memberi persetujuan, memfasilitasi, atau menerima pembayaran apa pun yang berkaitan dengan pembabatan hutan. Karena itu, frasa “mau babat hutan, bayar polisi” dalam lagu merupakan bentuk kritik terhadap persepsi publik mengenai penyalahgunaan wewenang oleh oknum, bukan mencerminkan prosedur hukum yang sah atau kewenangan kepolisian dalam pengelolaan kawasan hutan. 12. Mau jadi polisi, bayar Polisi Proses penerimaan calon anggota Polri secara normatif harus dilaksanakan berdasarkan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016. Setiap bentuk pemberian imbalan atau suap dalam proses seleksi merupakan tindak pidana, karena baik pemberi maupun penerima dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, oknum yang menawarkan kelulusan atau menerima pembayaran juga dapat dipidana atas perbuatan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP serta dijatuhi sanksi etik sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang tindakan seperti rekayasa hasil tes, pemberian fasilitas khusus, kelulusan tanpa prosedur, dan penerimaan imbalan dalam proses seleksi. Dengan demikian, secara hukum tidak ada biaya untuk “menjadi polisi”, dan apabila terdapat oknum yang meminta pembayaran, tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pidana maupun etik. Karena itu, lirik “mau jadi polisi, bayar polisi” dalam lagu merupakan bentuk kritik sosial terhadap praktik kecurangan dalam rekrutmen, bukan gambaran dari prosedur resmi penerimaan anggota Polri. Menurut Hukumonline, ICJR menilai bahwa lirik lagu “Bayar Bayar Bayar” karya Sukatani merupakan bentuk kritik sosial yang sah dan dilindungi hukum. Ansar menegaskan bahwa ekspresi tersebut merupakan karya seni yang patut dihargai dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap individu maupun institusi, karena liriknya mencerminkan fenomena pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang memang terjadi di masyarakat. Kritik semacam ini sejalan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999, selama tidak menyerang kehormatan personal. Analisis hukum menunjukkan bahwa lirik Sukatani tidak memenuhi unsur Pasal 310–311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE karena tidak menyebut individu tertentu, dan tidak pula memenuhi unsur Pasal 207 KUHP mengingat kritik seni dipandang sebagai masukan konstruktif bagi institusi Polri. Dengan demikian, lirik tersebut lebih tepat dipahami sebagai kritik sosial terhadap praktik pungli dan penyimpangan oknum, bukan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.
308 KESIMPULAN Berdasarkan data dan analisis di atas dapat disimpulkan bahwa : 1. Kritik sosial belum diatur secara khusus dalam hukum, sehingga pengkualifikasiannya sebagai kejahatan atau bukan, sepenuhnya bergantung pada niat dan isi kritik. 2. Kritik sosial dalam lagu “Bayar Bayar Bayar” tidak termasuk kejahatan, karena disamping sebagai karya seni, juga kritik ditujukan kepada institusi, sehingga masih berada dalam ranah kebebasan berekspresi. Meskipun beberapa kritik dalam lagu bayar bayar bayar telah nyata tidak benar karena bukan kewenangan polisi. DAFTAR PUSTAKA Agus Salim, dkk., 2019. Menggali Hukum Pidana (Teori, Prinsip dan Penerapan) CV. Tohar Media, Makassar. Anang Dony Irawan dan Umar Sholahudin, Analisis Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, vol. 4, no. 2, 2024, doi:10.37640/jcy.v4i2.2082. Andi Riska, dkk. Pembatasan Kebebasan Berpendapat Di Era Digital. Jurnal Osfpreprints, 2021 hal 12 Aras Reka, dkk. Kritik Sosial dalam Lagu Grup Band Feast: Kajian Teori M.A.K. Halliday, Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa dan Sastra, Vol. 11, No. 1, 2025, hal 473 Bian Pamungkas, dkk. Komoditas Musik dalam Skena Musik Underground di Bandar Lampung, Sulawesi Tenggara Educational Journal. Vol. 5, No. 1, 2025. hal 213 Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, Aspek Hukum Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. Jurnal Yustitia, Vol. 15, No. 1 Mei 2021, hal 30. Danu, dkk. Kritik Sosial Dalam Lirik Lagu (Analisis Wacana Lagu Maju Dari Feast). Professional Jurnal Komunikasi & Administrasi Publik, Vol. 11, No. 1, 2024, hal 353 Dede Fadilatunisa Dan Dwi Wahyu Candra Dewi. Kritik Sosial Dalam Lagu “Bayar Bayar Bayar” Karya Band Sukatani. Atmosfer: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Budaya, Dan Sosial Humaniora, Vol. 3, No. 2, Mei 2025, hal 341 Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H. Buku Ajar Hukum Pidana. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2019, hal 7 Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H dan Prof. Dr. Johnny Ibrahim, S.H., S.E., M.M., M.Hum. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenada Media, Depok, 2018, hal 16 Dr. M. Zamroni, S.H., M.H. Himpunan Teori Hukum & Konsep Hukum Untuk Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2024, hal 16 Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H. dan Dyah Aulia Rachma Ruslan, S.H., M.kn. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif hukum Nasional. Prenada media, Jakarta, 2021, hal 26. Ersa Kusuma, dkk. Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sanskara Hukum dan HAM, Vol. 01, No. 03, 2023, hal 100 Extrix Mangkepriyanto. Hukum Pidana dan Kriminologi. Guepedia, 2019, hal 19 Hanif Maulana Yusuf, dkk. Hak Asasi Manusia (HAM). Advances in Sosial Humanities Research, Vol. 1, No. 5, 2023, hal 514. I Gede Pasek Eka Wisanjaya SH, MH., Buku Ajar (Bahan Ajar) Hak Menyatakan Pendapat Di Muka Umum Secara Bebas Dan Bertanggungjawab. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013 Iman Jalaludin Rifa’I, dkk. Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka, Banten, 2023, hal 7-8 Intan Regina Maghfirani dan Muhammad Khozin. Akuntabilitas Pelayanan Publik Dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi d i Polres Kediri Tahun 2019-2020. TheJournalish: Social and Government, Vol. 1, No. 4, Desember 2020, hal 172 Katrin Valencia Fardha. Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 3, No. 5, 2023, hal 2. Muhammad Roqib, dkk. Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Perspektif Hukum, Vol 20, No. 1, 2020, hal 50. Nabella Rezkika Putri, Haura Salsabiela El Sabrina Nazarv, Mural: Jaminan Dan Batasan Kebebasan Berekspresi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Restorasi Hukum, Vol. 5, No. 2,
309 2022, hal 124. Nadia Nuraini Hasni, dkk. Haatzaai Artikelen: Pasal Karet dalam Hukum Kolonial di Hindia Belanda. Historia Madania. Vol. 5, No, 1, 2021, hal 16 Nyoman Gede Antaguna dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kertha Wicaksana, Vol. 17, No. 2, 2023, hal 139 Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., L.L.M. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana, Jakarta, 2021. hal 133 R. Arif Hermawan, Dkk. Analisis Hukum Terhadap Asimilasi Sebagai Hak Narapidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Banjar). Case Law-Journal Of Law. Vol. 2, No. 2, 2021. Hal 124 Raditya Indriadi Aribowo dan Sudarto. Analisis Pelaksanaan E-Tilang Dalam Upaya Pencegahan Praktik Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur. Lex Progressium : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, Vol.1, Issue 1, 2024, hal 148 Rahmanuddin Tomalili. Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2019, hal 3 Sutan Bakti harahap dan Rahmat Hidayat. Tinjauan Hukum Tentang Kebebasan Berpendapat dari Aspek Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Bima Lampung). Unes Law Review, Vol. 6, No. 2, 2023, hal 2 Syartika Dwi Halimah Arfah, dkk. Kritik Sosial Dalam Musik (Analisis Tekstual Representasi Kritik Sosial Dalam Lirik Lagu Papua Kucinta‟ Karya Iksan Skuter). Al-Hikmah: Jurnal Dakwah dan Komunikasi. Vol. 2, No. 1, 2022. Hal 105 Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H. dkk. Metodologi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum Teori dan Praktek, Media Penerbit Indonesia, Medan, 2024, hal 40. Winda Susanti dan Eva Nurmayani. Kritik Sosial Dan Kemanusiaan Dalam Lirik Lagu Karya Iwan Fals. SeBaSa: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Vol. 3, No. 1, 2020, hal 2.