Kritik Terhadap Tafsir Patriarkal: Perspektif Hermenutika Pada Ayat-ayat Gender
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 855-862 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 855-862 Kritik Terhadap Tafsir Patriarkal: Perspektif Hermenutika Pada Ayat-ayat Gender Fitri Windari, Elia Abigail R, Maria Ulfa H., Syakila Mardea N. Joko Wardoyo, Khairi Sandi, Muhammad Fajri Nugraha Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Email: [email protected] eliaabig[email protected] mariaulfah[email protected] syakilamar[email protected] Jokowardoyo22112[email protected], Khoirisan[email protected], muhammadfajrinugrah[email protected] Abstract: This article analyzes patriarchal bias in interpreting Qur'anic verses related to gender (e.g., QS. An-Nisa' 4:34, 4:3; QS. Al-Baqarah 2:228), which causes gender differences in contemporary Muslim society. In this study, Nasr Ḥāmid Abū Zayd uses a hermeneutic approach that considers the Qur'an as muntaj tsaqafi, or a socio-historical text, and Amina Wadud uses a feminist hermeneutic approach that emphasizes contextual reading focused on gender justice. This study shows, using descriptive-qualitative methodology through textual analysis, that patriarchal interpretations originate from ideological constructs influenced by preIslamic and medieval Arab social structures, rather than meanings contained in the sacred text. The results of the study show that contextual interpretation allows for interpretations that are more in line with the values of justice (adl), equality (musawah), and compassion (rahmah) found in the Qur'an. This study emphasizes the importance of using a critical hermeneutic approach to avoid legitimizing gender-based violence. Abstrak: Artikel ini menganilisis bias patriarkal dalam menafsirkan ayat-ayat AlQur'an yang berkaitan dengan gender (misalnya, QS. An-Nisa' 4:34, 4:3; QS. AlBaqarah 2:228), yang menyebabkan perbedaan gender dalam masyarakat Muslim kontemporer. Dalam penelitian ini, Nasr Ḥāmid Abū Zayd menggunakan pendekatan hermeneutik yang menganggap Al-Qur'an sebagai muntaj tsaqafi, atau teks sosial-historis, dan Amina Wadud menggunakan pendekatan hermeneutika feminis yang menekankan pembacaan kontekstual yang berfokus pada keadilan gender. Studi ini menunjukkan dengan menggunakan metodologi deskriptif-kualitatif melalui analisis teks bahwa interpretasi patriarkal berasal dari konstruksi ideologis yang dipengaruhi oleh struktur sosial Arab pra-Islam dan abad pertengahan, bukan makna yang terkandung dalam teks suci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi kontekstual memungkinkan penafsiran yang lebih sesuai dengan nilai keadilan (adl), kesetaraan (musawah), dan kasih sayang (rahmah) yang ditemukan dalam Al-Qur'an. Studi ini menekankan betapa pentingnya menggunakan pendekatan hermeneutik kritis untuk menghindari legitimasi kekerasan berbasis gender. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : atriarchal bias; Nasr Hamid Abu Zayd’s hermeneutics; Interpretation of genderrelated verses; Contextual exegesis. Kata kunci: Bias patriarkal; Hermeneutika Nasr Ḥāmid Abū Zayd; Penafsiran ayat-ayat gender; Tafsir kontekstual. https://doi.org/10.5281/zenodo.17937346 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perdebatan mengenai kesetaraan gender dalam Islam menimbulkan kekhawatiran apakah interpretasi tertentu terhadap hukum Syariah dipengaruhi oleh gagasan patriarkal atau mewakili prinsipprinsip universal Al-Qur'an. Dikutip dari Error! Reference source not found. kesetaraan gender membuka mata kaum perempuan di mana mereka memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan lakilaki. Namun praktik patriarki yang masih ada menjamur di masyarakat menyebabkan kaum wanita merasa lebih rendah posisinya dan bisa saja mendapat kekerasan berbagai bentuk (fisik, psikis, ekonomi) )Error! Reference source not found. Praktik patriarki sendiri terdata sebagai penyumbang KDRT. Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), kekerasan fisik
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 855-862 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 855-862 terjadi pada perempuan 7,2% di tahun 2024. Angka ini mengalami penurunan dari tahun 2021 yang mencapai 8,2%. Munculnya bias patriarki pada masyarakat disebabkan adanya kecenderungan sosial dan budaya. Lingkungan menganggap bahwa laki-laki sebagai pemegang kekuasaan dalam kehidupan (Error! Reference source not found.et al). Hal ini menjadikan perempuan seolah memiliki ruang terbatas yang hanya berperan di ranah domestik. Bias patriarki muncul karena kurangnya pemahaman tentang keadilan dan kesetaraan dalam budaya dan sejarah (Error! Reference source not found.). Keduanya menempatkan maskulin pada sesuatu yang kompleks seperti kemajuan ekonomi, kekuatan pertahanan, politik, agama, dan lainnya. Sedangkan feminisme dipersepsikan hanya cocok berperan sebagai pelengkap tanpa dilirik potensi lain yang ada dalam individu. Dalam konteks keagamaan, penyebab bias patriarki muncul karena ketidakseimbagan pemahaman kondisi historis dengan pemahaman teks pada ajaran agama (Error! Reference source not found.. Interpretasi ajaran agama yang didominasi oleh pengalaman, perspektif, dan kepentingan laki-laki dianggap penafsiran tepat dari teks suci. Jika teks selalu ditafsirkan pada kepentingan satu gender, maka pesan pada ajaran agama akan kehilangan makna aslinya atau tidak diterapkan secara adil. Padahal dalam teks suci tekandung nilai-nilai mulia seperti kasih sayang, keadilan, dan kesetaraan manusia di hadapan tuhan. Pada kajian ini, peneliti mencoba memaparkan ayat-ayat yang menyinggung isu gender yang sering dibaca melalui lensa patriarkal, kemudian menganalisanya dengan menggunakan kerangka hermenutika kontemporer. Ayat-ayat yang sering diperdebatkan termasuk QS. An-Nisa' (4):34 tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan (qawwamun), QS. Al-Baqarah (2):228 tentang posisi laki-laki, dan QS. An-Nisa' (4):3 tentang poligami. Ayat-ayat ini sering ditafsirkan secara harfiah, mengabaikan aspek sejarah, sosial, dan linguistik yang memengaruhi wahyu. Dalam penelitian ini, metodologi deskriptif-kualitatif digunakan. Nasr Ḥāmid Abū Zayd menganggap Al-Qur'an sebagai muntaj tsaqafi, atau teks sosial-historis, dan Amina Wadud menggunakan kerangka hermeneutika feminis yang menekankan pembacaan inklusif melalui paradigm tawhidik. Kombinasi kedua metode ini memungkinkan untuk melakukan penelitian menyeluruh yang bertujuan untuk mengkritik interpretasi patriarkal dan sekaligus merekonstruksi pemahaman yang lebih setara. Adapun penafsiran klasik seperti Mafātīḥ al-Ghayb karya Fakhr al-Rāzī, yang menunjukkan struktur tafsir abad pertengahan yang patriarkal. Tujuan dari studi ini adalah untuk menunjukkan bahwa interpretasi patriarkal bukanlah makna yang ditemukan dalam Al-Qur'an. Sebaliknya, interpretasi ini berasal dari konstruksi ideologis yang dapat dikembalikan ke nilai keadilan (adl), kesetaraan (musawah), dan kasih sayang (rahmah), yang merupakan ruh Al-Qur'an. Penelitian ini diharapkan akan membantu penelitian saat ini tentang tafsir dan diskursus hukum Islam (fiqh) yang berusaha mencapai keadilan gender dengan mempertahankan semangat dasar ajaran Islam. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan untuk menggali permasalahan ini dengan menggunakan kualitatifkepustakaan (library research). Al-Qur’an dan produk tafsir sebagai sumber data primer. Sumber data sekunder diambil dari buku dan jurnal ilmiah. Adapun pengelola data dengan mengumpulkan, mengidentifikasi, dan mengategorikan isi yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsepsi Patriarki dalam Tradisi Penafsiran
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 855-862 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 855-862 Indonesia, sebuah negara kepulauan yang memiliki populasi multikultural beragam dan percaya pada perbedaan (Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.. Salah satu perbedaan yang kental dan terlihat pada budaya dan sejarah yaitu masih berpegang pada prinsip kepentingan garis keturunan yang memaradigma tatanan sosial di mana masyarakat mementingkan dan menjunjung tinggi kedudukan gender sebagai kepentingan (Error! Reference source not found. Kecenderungan untuk mengedepankan hirarki gender ini tidak hanya berakar pada tradisi adat semata, tetapi juga dipengaruhi oleh penafsiran keagamaan yang dominan. Tradisi penafsiran Islam juga mengalami hierarki serupa, yang muncul sebagai hasil dari interaksi antara konteks sosiokultural yang mendominasi periode formatif Islam (Error! Reference source not found.. Laki-laki memegang otoritas dalam struktur suku, ekonomi, dan keluarga dalam masyarakat Arab pra-Islam dan awal Islam. Terlepas dari fakta bahwa Islam melakukan perubahan besar terhadap status perempuan, seperti hak waris, hak dalam pernikahan, dan penghapusan praktik wa'd, yang merupakan penguburan bayi perempuan hidup-hidup, interpretasi ajaran Islam masih bergantung pada perspektif patriarkal yang kuat (Error! Reference source not found. Inilah yang kemudian menunjukkan bahwa penafsiran ajaran suci tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial para penafsir itu sendiri. Para mufassir klasik, meskipun memiliki otoritas keilmuan yang sangat kuat, tetaplah bagian dari realitas sosial pada zamannya. Mereka hidup dalam masyarakat yang struktur sosialnya patriarkal, dan pola pikir tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar, bahkan alami (Error! Reference source not found.. Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Akibatnya, keyakinan patriarkal yang mereka anut memengaruhi cara mereka menjalani kehidupan mereka, baik secara sadar maupun tidak sadar, memengaruhi cara mereka memahami ayatayat yang berkaitan dengan hubungan antara pria dan wanita (Error! Reference source not found.. Misalnya dalam penafsiran QS. An-Nisa' (4):34, sebagian besar mufassir menempatkan laki-laki sebagai pihak yang “lebih tinggi” karena kemampuan fisik dan peran ekonomi. Padahal, dua hal itu lebih merupakan konstruksi sosial pada masa itu, bukan ketentuan Ilahi yang sifatnya mutlak dan tidak berubah. Menurut Nasr Ḥāmid Abū Zayd, Al-Qur'an dapat dipandang sebagai muntaj saqafi (produk budaya) (Error! Reference source not found. Karena menjadi teks yang hegemonik dan menjadi rujukan bagi teks-teks lain (Error! Reference source not found.. Kesucian Al-Qur'an tidak berkurang dengan pandangan iniError! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.. Menurut Abū Zayd, memahami latar belakang historis-budaya ini sebenarnya memudahkan untuk menghargai
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 855-862 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 855-862 bagaimana firman ilahi global disampaikan dengan cara yang dapat dipahami oleh audiens asli (Error! Reference source not found. Ketika pandangan yang berkembang dalam konteks historis tertentu kemudian diabsolutkan dan diterapkan secara buta ke dalam konteks yang sama sekali berbeda, masalah mendasar muncul. Ketika diterapkan secara ketat pada negara-negara kontemporer dengan sistem socioekonomi yang telah berubah, apa yang pernah menjadi pencapaian progresif (seperti membatasi poligami tanpa batas menjadi maksimal empat dalam kondisi yang ketat) dapat menjadi regresif. Inilah yang dimaksud dengan “pembekuan interpretasi” (taqlid), yang menghalangi Al-Qur'an untuk dipahami secara dinamis. Hermeneutika sebagai Instrumen Kritik Tafsir Naṣr Ḥāmid Abū Zayd (1943–2010) mengembangkan hermeneutika kritis terhadap teks keagamaan dengan mengkritik pembacaan literal yang mendominasi tafsir klasik (Error! Reference source not found.. Dia berpendapat bahwa tafsir yang kaku seringkali didasarkan pada bias sosial para penafsir daripada semangat keadilan Al-Qur'an (Error! Reference source not found.. Salah satu dasar hermeneutika Abu Zayd adalah prinsip tārīkhiyyat al-naṣṣ, yang berarti prinsip historisitas teks. Selama dua puluh tiga tahun, Al-Qur'an turun secara bertahap, menanggapi peristiwa konkret dan dinamika sosial masyarakat Mekkah dan Madinah (Error! Reference source not found.. Proses penurunan bertahap ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an berdialog dengan realitas historisnya. Abu Zayd menekankan bahwa penting untuk membedakan pemahaman ayat dalam konteks aslinya dari relevansi makna dalam konteks saat ini. Hermeneutika Abu Zayd membedakan keduanya, memungkinkan kita mempertahankan integritas historis teks sekaligus memungkinkan interpretasi kontekstual yang relevan dengan zaman (Error! Reference source not found.. Menurut Naṣr Ḥāmid Abū Zayd, setiap penafsir membawa ufuq (horizon pemahaman), yang dibentuk oleh budaya dan ideologi, sehingga norma sosial digambarkan sebagai kehendak ilahi, struktur patriarkal Arab membentuk horizon mufassir klasik (Error! Reference source not found. Error! Reference source not found.Error! Reference source not found.. Ketika tafsir historis ditetapkan sebagai makna sakral yang terakhir, proses ini disebut sebagai tadyīn al-naṣṣ, atau ideologisasi teks. Abu Zayd memberikan dialektika antara pembaca, teks, dan konteks, yang mana tafsir adalah proses membuat makna, bukan sekadar mencari makna (Error! Reference source not found.. Sepanjang mempertahankan prinsip moral universal, setiap generasi memiliki hak untuk menafsirkan teks sesuai dengan tantangan zaman. Analisis kritis ayat mengenai gender 1. Konsep Qawwamun dalam QS. An-Nisa' (4):34 Pada ayat ini, kalimat yang dijadikan sebagai kunci terdapat di lafal مم َ ررر َ ررر مَ ا رررلا ع َ رررُ ماَّو َ رررل اَجرررلَا ماءۤوَساَنلا (qawwamun) yang menjadi perdebatan hirearki gender. Ibn Abi Hatim meriwayatkan bahwa Hasan al-Basri menceritakan sebuah peristiwa di mana seorang wanita mendekati Rasulullah untuk mengadukan keluhannya tentang pemukulan yang dialaminya dari suaminya. Sebagai tanggapan, Rasulullah menasihatinya untuk mencari balasan sesuai dengan prinsip qishas. Kemudian, Allah menurunkan ayat yang berbunyi, "Suami adalah pelindung bagi istrinya..." Setelah menerima nasihat tersebut, wanita itu memilih untuk pulang ke rumah tanpa melanjutkan qishasnya. Ayat ini sering diposisikan sebagai dasar teologis bagi kepemimpinan laki-laki dan legitimasi relasi hierarkis dalam keluarga (Pratama, et al. 2025). Ayat ini menjadi salah satu teks paling kontroversial
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 855-862 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 855-862 dalam diskursus gender karena memuat konsep qiwāmah dan langkah-langkah penyelesaian konflik rumah tangga. Melalui kerangka tiga horizon, ayat ini dibaca secara lebih utuh, tidak hanya sebagai norma legal, tetapi sebagai wacana betis yang hidup. Al-Rāzī menafsirkan frasa "ar-rijāl qawwāmūna" "ala an-nisā" sebagai menunjukkan posisi yang diambil oleh laki-laki sebagai pemimpin keluarga. Ia mengaitkan qiwāmah dengan dua alasan utama yang disebutkan dalam ayat: kelebihan khusus yang diberikan Allah kepada manusia dan kewajiban untuk membayar nafkah (Error! Reference source not found.. Menurut al-Rāzī, kekuatan fisik, rasionalitas, dan kesiapan untuk memikul tanggung jawab sosial adalah beberapa dari kelebihan tersebut. Penafsiran ini menunjukkan bahwa al-Rāzī melihat hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai hierarkis, tetapi dianggap sebagai "tatanan alamiah" yang memastikan stabilitas keluarga. Ia melihat kepemimpinan sebagai mekanisme yang diperlukan untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga, bukan sebagai bentuk kekuasaan tanpa batas. (Error! Reference source not found. Selain itu, al-Rāzī menafsirkan bagian ayat yang menjelaskan tahapan penyelesaian konflik rumah tangga dalam konteks hukum formal (Aini, Sassi 2025). Ia memahami mekanisme disiplin fa‘iẓūhunna (menasihati), wahjurūhunna (memisahkan tempat tidur), dan waḍribūhunna sebagai proses yang berlangsung secara bertahap. Dalam tafsirnya, al-Rāzī berusaha untuk menjaga agar makna tindakan terakhir tidak melampaui batas yang merusak. Meskipun demikian, secara struktural ia mempertahankan posisi pihak laki-laki sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menangani konflik. Oleh karena itu, relasi kuasa masih diarahkan secara asimetris. Dengan cara yang lebih etis, Amina Wadud membaca ayat in pada qiwāmah sebagai tanggung jawab fungsional yang berasal dari kewajiban ekonomi dan perlindungan sosial pada masa turunnya ayat daripada klaim superioritas (Huda, n.d.). Prinsip relasi yang adil dan saling melindungi, bukan dominasi satu pihak, adalah titik utamanya. Pembacaan ini berada di tingkat maghzā dalam kerangka Abū Zayd, yang berarti upaya untuk mengungkap alasan etis di balik teks. Wadud menentang pembacaan yang memutlakkan hubungan kekuasaan karena itu bertentangan dengan prinsip keadilan Al-Qur'an (Soamole. 2024). Dalam kerangka Abū Zayd, pembacaan ini berada pada level maghzā, yakni usaha menggali tujuan etis di balik teks. Wadud menolak pembacaan yang memutlakkan relasi kuasa, karena hal itu bertentangan dengan visi keadilan yang menjadi etos umum Al-Qur’an. 2. Pangkat (darajab) dalam QS Al-baqarah (2):228 QS. Al-Baqarah (2): 228 merupakan salah satu ayat yang paling sering dirujuk dalam diskursus relasi gender karena memuat frasa “wa li al-rijāli ‘alayhinna darajah” (dan bagi laki-laki ada satu derajat di atas mereka). Ini menjadi tempat di mana tafsir hukum, kritik feminis, dan pembacaan hermeneutik kontekstual berkumpul. Dalam tafsir klasik, seperti yang Fakhr al-Dīn al-Rāzī, ayat ini dipahami dalam konteks hukum perceraian dan pernikahan. Fokus utamanya adalah hak dan kewajiban suami-istri, terutama dalam hal hak rujuk dan masa "iddah." Kata "darajah" mengacu pada posisi laki-laki di atas perempuan dalam struktur keluarga (Muhimmah 2022). Laki-laki dianggap sebagai pemegang otoritas utama, sementara perempuan dianggap sebagai subordinat. Naṣr Ḥāmid Abū Zayd menganggap pembacaan ini ditunjukkan oleh masih berada di wilayah makna literal-historis, yang sangat terkait dengan struktur sosial patriarkal masyarakat Arab awal Islam. Dalam membaca ayat ini, Amina Wadud menantang pemahaman tradisional yang seringkali bersifat patriarkal terhadap teks-teks suci Al-Qur’an (Ramadhan, E., Amani, N., Almazni, & Masyhur, L. S. (2025). Ia menekankan bahwa kalimat sebelum frasa darajah menegaskan prinsip kesetaraan: “wa
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 855-862 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 855-862 lahunna mithlu al-ladzī ‘alayhinna bi al-ma‘rūf” (dan bagi mereka hak yang seimbang dengan kewajibannya secara adil). Pembacaan ini melihat hubungan suami-istri sebagai hubungan timbal balik daripada hierarki ontologis. Pendekatan Wadud mewakili tingkat maghzā, atau upaya untuk menggali pesan moral yang melampaui makna literal, dalam konteks Abū Zayd (Umaroh 2021). Darajah dianggap sebagai tanggung jawab sosial tertentu yang bersifat kontekstual daripada legitimasi dominasi. Beralih dari "kelebihan" ke "tanggung jawab yang berbeda dalam kerangka keadilan", perhatian beralih. 3. Poligami dalam QS An-Nisa' (4):3 Dalam Mafātīḥ al-Ghayb karya Fakhr al-Dīn al-Rāzī menunjukkan tradisi tafsir klasik yang kuat dalam bidang bahasa, teologi, dan fikih (Fitri et al. 2025). Dalam menafsirkan QS 4: 3, ia menekankan aspek kebolehan poligami dengan syarat keadilan sebagai batas normatif untuk praktik tersebut. Struktur bahasa ayat dan konsekuensi hukumnya adalah pusat tafsir ini. Penafsiran jenis ini, menurut Abu Zayd, berfokus pada makna tekstual yang terkait dengan konteks historis dari ayat tersebut (Mawarda and Masruhan 2025). Teori tafsir klasik menghasilkan rumusan hukum yang komprehensif dan berguna, tetapi mereka lebih cenderung memperlakukan hasil itu sebagai keputusan akhir. Kritik Abū Zayd menyebabkan tafsir hukum formal yang mengabaikan perubahan sejarah dan dinamika sosial (Hidayah & Zulfadli 2024). Akibatnya, hukum dipertahankan tanpa mempertimbangkan perubahan dunia. Berbeda dengan al-Rāzī, Amina Wadud mengembangkan pembacaan Al-Qur'an yang mengutamakan keadilan (Febriansyah et al. 2025). Ia tidak hanya berbicara tentang apakah poligami dapat dilakukan oleh hukum, tetapi juga berbicara tentang pesan moral yang lebih dalam, terutama yang berkaitan dengan kesetaraan dan perlindungan martabat perempuan. Pendekatan Wadud berada di tingkat maghzā, atau makna signifikan yang melampaui batas historis teks; pembacaan ini tidak menolak teks, tetapi beralih dari aturan teknis ke nilai etis universal dalam kerangka pemikiran Abū Zayd. Wadud menyadari bahwa tafsir harus terus diperbarui untuk tetap relevan dengan tuntutan keadilan karena penafsir selalu membawa pengalaman sosial dan perspektif zamannya. Dengan memasukkan ide al-maskūt’anhu’, yang merupakan dimensi makna yang ditemukan secara eksplisit dalam teksdan melalui analisis struktural, Abū Zayd memperluas cakupan tafsir. Metode ini diterapkan pada ayat poligami untuk menunjukkan bahwa tujuan utama teks bukanlah mendukung poligami, tetapi mendorong keadilan. Abū Zayd menunjukkan bahwa beberapa hukm dalam teks bersifat temporal dan historis dengan membandingkan izin poligami dengan ketentuan tentang budak perempuan yang kini telah ditinggalkan (Surahman 2018). Dengan demikian, pembacaan bahwa monogami merupakan tujuan etis tersirat muncul karena keadilan sempurna yang diperlukan untuk poligami sulit diwujudkan. Dengan demikian, hukum sementara diorientasikan pada prinsip keadilan dan kesetaraan. Membangun Kembali Keadilan Gender dalam Prinsip-prinsip Etika Al-Qur’an Salah satu prinsip etika yang paling relevan untuk wacana gender adalah konsep saling menjaga (Mubarok et al. 2024). Al-Qur'an menggambarkan hubungan suami-istri dengan metafora yang mendalam: ْْۚمُكْنَع اَفَعَو ْمُكْيَلَع َباَتَف ْمُكَسُفْنَا َنْوُناَتْخَت ْمُتْنُك ْمُكَّنَا ُٰ اللّ َمِلَع َّْۗنُهَّل ٌساَبِل ْمُتْنَاَو ْمُكَّل ٌساَبِل َّنُه ْْۗمُكِٕىۤاَسِن ىٰلِا ُثَفَّرلا ِماَيِ صلا َةَلْيَل ْمُكَل َّلِحُا ىَلِا َماَيِ صلا اوُّمِتَا َّمُث ِِۖ رْجَفْلا َنِم ِدَوْسَْ لْا ِطْيَخْلا َنِم ُضَيْبَْ لْا ُطْيَخْلا ُمُكَل َنَّيَبَتَي ىٰتَح ا ْوُبَرْشاَو اْوُلُكَو ْْۗمُكَل ُٰ اللّ َبَتَك اَم اْوُغَتْباَو َّنُهْوُرِشاَب َنٰ ـْلاَف َنْوُقَّتَي ْمُهَّلَعَل ِ ساَّنلِل ٖهِتٰيٰا ُٰ اللّ ُنِ يَبُي َكِلٰذَك ْۗاَهْوُبَرْقَت َ لََف ِٰ اللّ ُدْو ُدُح َكْلِت ِْۗدِجٰسَمْلا ىِف ََۙنْوُفِكٰع ْمُتْنَاَو َّنُهْوُرِشاَبُت َ لَْو ِْۚلْيَّلا "Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka"
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 855-862 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 855-862 Dapat ditafsirkan metafora ini sebagai representasi hubungan kesalingan, perlindungan, keintiman, dan saling melengkapi, bukan hubungan hierarkis atau dominatif. SIMPULAN Kajian ini menekankan bahwa bias patriakal dalam mengartikan ayat-ayat yang berkaitan dengan gender tidak berasal dari pesan asli al-qur’an, melainkan merupakan hasil dari konstruksi sosial, budaya, dan histroris para ahli tafsir klasik yang hidup dalam masyarakat patriakal arab sebelum dan pada masa awal islam. Melalui pendekatan hermeunutika kritis oleh nasr hamid abu zayd yang menggunakan konsep tarikhiyyat al-nass,muntaj tsaqafi, dan tadyin al-nass, serta hermeneutika feminis amina wadud yang menekan kan prinsip keadilan dan kesalingan, Pendekatan hermeneutika Abū Zayd dan Wadud membuka ruang untuk membaca teks secara dinamis, etis, dan sesuai dengan kondisi masa kini, bukan tersandung oleh tafsir yang hanya mengakui struktur sosial masa lalu. Penggunaan tafsir yang patriarkal telah terbukti memperkuat toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan memperbesar ketimpangan dalam hubungan gender di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi tafsir melalui pendekatan hermeneutika kritis agar pemahaman agama tidak lagi mengakui dominasi gender dan kekerasan berbasis gender, tapi justru menjadi dasar terciptanya hubungan yang saling menjaga, saling melengkapi, dan berkeadilan, sebagaimana disampaikan AlQur’an melalui metafora “kalian adalah pakaian bagi mereka, dan mereka adalah pakaian bagi kalian”. REFERENSI Ahmed, L. (2021). Women and gender in Islam: Historical roots of a modern debate (Unabridged). Yale University Press. Azhar, Z. (2024). Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd. AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies, 7, 531–542. https://al-afkar.com Ramadhan, E., Amani, N., Almazni, & Masyhur, L. S. (2025). paradigma penafsiran hermeneutika tauhid dan gender menurut amina wadud . Tashdiq, 14(5). https://doi.org/10.3783/tashdiq2i9.2461 Barlas, A. (2019). Believing women in Islam (Revised ed.). University of Texas Press. Emilia, S. H., & Susiyanti, A (2024). Peranan Hukum Dalam Menangani Pengaruh Budaya Masyarakat Patriarki. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Desember, 10(24), 671-681. Hadis Larangan Kepemimpinan Perempuan, R., Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd, T., & Mawarda, L. (2025). Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman Reinterpretation of the Hadith Prohibiting Women’s Leadership: A Hermeneutical Study by Nasr Hamid Abu Zayd. https://doi.org/10.35878/islamicreview.v14.i2.1677 Hidayah, S., & Zulfadli, Z. (2024). Pemikiran Tafsir Al-Qur’an Kontemporer: Studi Komparatif Metode Tafsir Amīn Al-Khūlī dan Nashr Hamīd Abū Zayd. Al-Qudwah, 2(1), 99. https://doi.org/10.24014/alqudwah.v2i1.29087 Ibrahim, C. (2020). Women and gender in the Qur’an. Oxford University Press. Jurnal Kajian Al Qur’an Dan Al-Hadis, 1, 1–21.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 855-862 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 855-862 Karman. (2023). “ULUM AL-QUR’AN dari pandangan sarjana Al Quur’an Klasik. Hingga kontemporer. Shodiq Ja’far. (2017). pemimpinan Terhadap Perempuan (Respon Feminisme Terhadap Qowwâmah). Studia Quranika, 1(2). https://doi.org/10.21111/studiquran.v1i2.845 Koentjaraningrat. (1984). Manusia dan kebudayaan di Indonesia. Penerbit Djambatan. Lia Afiani. (2021). Hermeneutika Al-Qur’an Nasr Hamid Abu Zayd . 2. Lisa Mawarda & Masruhan. (2025). Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman Reinterpretation of the Hadith Prohibiting Women’s Leadership: A Hermeneutical Study by Nasr Hamid Abu Zayd. Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 14, 1–18. https://doi.org/10.35878/islamicreview.v14.i2.1677 Ma’ruf Baihaqi, A., Ramadhani, M. H., Sulfa, N. A., Islam, U., Kiai, N., & Siddiq, H. A. (2025). Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Volume. 5. Muannif Ridwan, A. C. , A, C. (2021). 36-Article Text-147-1-10-202111012. Al-Ittihad jurnal pemikiran islam dan pemikkran islam, 6 1-20. Muzayyin. (2021). Kritik Terhadap Konsep Tanzil Nashr Hamid Abu Zayd Dan Implikasinya Terhadap Status Al-Qur’an. El-mu’jam. Jurnal kajian al-qur’an dan hadits,1,-21 Pratiwi, A. M., Muzayyanah, I., Fajriyah, D., Anggiasih, L., Drias, J., Siantoro, A., … Digital, B. (n.d.). Catatan Jurnal Perempuan. https://www.indonesiafeministjournal.org Roosevelt, F. A., Aisyah, D., Nadeak, C. U., Zahrahni, N., Dwiriani, P. N., Achmad, N. F., Siregar, H. A., Simamora, A., Ferdian, A., & Siallagan, M. (2023). Analisis pengaruh budaya patriarki terhadap kekerasan perempuan di dalam rumah tangga. SAJJANA: Public Administration Review, 1(2). Saluja, O. B., Singh, P., & Kumar, H. (2023). Barriers and interventions on the way to empower women through financial inclusion: A 2 decades systematic review (2000–2020). Humanities and Social Sciences Communications, 10(1). https://doi.org/10.1057/s41599-023-01640-y Tauho, B., Pandie, R. A., Mailau, I. C., Malelak, M. J., & Institut Agama Kristen Negeri Kupang. (2025). PAK dalam tantangan dan peluang dalam multikultural Indonesia (Vol. 6, Issue 1). https://ijurnal.com/1/index.php/jkp Wadud, A (1999), Qur’an and Woman: Rereading the sacred the from a woman’s prespective (2nd ed). Oxford University press. Zahrah, A., Nayla, R. ;, Rosandi, S., Ghania, ;, Fazila, A., Veda, ;, Universitas, M. A., & Jaya, P. (2023). Pandangan Agama di Indonesia Terhadap Budaya Patriarki dan Dampak Budaya Patriarki Terhadap Korban. 1, 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx Zayd, N. A. (2017). A Critical Rereading of Islamic Thought. http://www.wydawnictwo.ukw.edu.pl