scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Analisis Distribusi Program Makan Bergizi Gratis Berdasarkan Maqasid Al-Syariah

Gratis Berdasarkan Maqasid Al-Syariah Tiara Nur Amalina, Hana Hafidzatunnaimah, Sri Ratu Bulqiyah Tadzkir Putri, Jaenudin J, Dian Herdiana

Full text

2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 11, December 2025, P. 284-299 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17937856 Analisis Distribusi Program Makan Bergizi Gratis Berdasarkan Maqasid AlSyariah Tiara Nur Amalina1, Hana Hafidzatunnaimah2, Sri Ratu Bulqiyah Tadzkir Putri3, Jaenudin4, Dian Herdiana5 12345UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jalan A.H Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614 *Email korespondesi: [email protected] Abstrak Program Makan Bergizi Gratis yang diluncurkan pemerintah Indonesia pada awal tahun 2025 merupakan kebijakan strategis untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting pada anak sekolah, ibu hamil, dan balita melalui distribusi makanan bergizi secara cuma-cuma. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi program menggunakan perspektif Maqasid al-Syariah yang menekankan perlindungan jiwa, akal, keadilan distributif, dan pengelolaan sumber daya secara amanah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan praktik implementasi terhadap prinsip Maqasid alSyariah. Hasil penelitian menunjukkan Program Makan Bergizi Gratis memberikan dampak positif dalam menjaga kesehatan dan mendukung perkembangan kognitif anak. Namun, terdapat tantangan berupa ketidakmerataan distribusi antar wilayah, variasi menu kurang sesuai preferensi lokal, inkonsistensi porsi, dan pengawasan belum optimal. Aspek keadilan dalam penetapan sasaran memerlukan penyempurnaan agar selaras dengan prinsip keadilan Islam. Penelitian merekomendasikan perbaikan tata kelola melalui sistem pemantauan sistematis, koordinasi lintas sektor, penyesuaian menu berbasis kearifan lokal, dan penerapan sertifikasi halal konsisten. Dengan penerapan optimal prinsip Maqasid al-Syariah, program berpotensi menjadi kebijakan sosial yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kata kunci: Makan bergizi gratis; maqasid al-syariah; distributif; Abstract The Free Nutritious Meal Program launched by the Indonesian government in early 2025 is a strategic policy aimed at addressing malnutrition and stunting among school-aged children, pregnant women, and toddlers through the free distribution of nutritious food. This study aims to evaluate the implementation of the program using the perspective of Maqasid al-Shariah, which emphasizes the protection of life and intellect, distributive justice, and the trustworthy management of resources. The research employs a qualitative approach using indepth interviews, field observations, and documentation studies. Data analysis is conducted descriptively by comparing implementation practices with the principles of Maqasid al-Shariah. The results show that the Free Nutritious Meal Program has a positive impact on maintaining health and supporting children’s cognitive development. However, challenges remain, including unequal distribution across regions, menu variations that are not aligned with local preferences, inconsistent portion sizes, and suboptimal supervision. The aspect of justice in target determination requires improvement to align with Islamic principles of fairness. The study recommends improving governance through a systematic monitoring system, cross-sector coordination, menu adjustments based on local wisdom, and the consistent application of halal certification. With optimal implementation of Maqasid al-Shariah principles, the program has the potential to become an effective, just, and sustainable social policy. Keywords: free nutritious meals; maqasid al-shariah; distributive justice. Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 12 December 2025 PENDAHULUAN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada awal 2025 merupakan kebijakan strategis dengan alokasi anggaran mencapai 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 Rp71 triliun untuk menyasar 19,47 juta penerima manfaat pada tahap awal. Implementasi program ini telah menunjukkan perluasan yang signifikan, dimana per Agustus 2025 telah menjangkau 20 juta penerima yang terdiri dari anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia. Program MBG menjadi program perlindungan sosial dengan anggaran terbesar, hampir setara dengan 90% dari total belanja perlindungan sosial Kementerian Sosial pada tahun 2024. Di sisi lain, prevalensi stunting nasional berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan angka 19,8% atau setara dengan 4.482.340 balita, yang meskipun mengalami penurunan 1,7% dari tahun 2023, masih jauh dari target ideal WHO sebesar 14% yang seharusnya dicapai pada tahun 2024. Meskipun program MBG dirancang sebagai solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan gizi nasional, implementasinya di lapangan menghadapi sejumlah tantangan substansial terkait distribusi dan kualitas layanan. Hasil riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) terhadap 29 sampel menu makanan di beberapa lokasi menunjukkan bahwa hanya 17% yang memenuhi target 30-35% angka kecukupan gizi (AKG) energi harian. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara rancangan kebijakan dengan kualitas implementasi di tingkat operasional, sejalan dengan penelitian Grindle (2017) yang menekankan bahwa kesuksesan program sosial sangat bergantung pada kualitas implementasi di tingkat lokal dan kapasitas institusi pelaksana. Lebih lanjut, alokasi anggaran yang masif berpotensi mengorbankan program sosial lainnya, seperti program pemakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas, yang menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip keadilan distributif dalam pengalokasian sumber daya publik. Distribusi yang tidak merata dan ketidaksesuaian standar gizi mengakibatkan tidak tercapainya tujuan program secara optimal, bahkan berpotensi menurunkan performa akademik apabila konsumsi menu rendah kalori terjadi secara berkelanjutan, sebagaimana dikonfirmasi oleh studi Saha et al. (2020) yang menemukan korelasi signifikan antara kecukupan nutrisi dengan pencapaian akademik siswa. Dalam konteks akademik, permasalahan distribusi kebijakan publik telah menjadi diskursus penting dalam literatur administrasi negara dan ekonomi kesejahteraan. Teori keadilan distributif Rawls menekankan bahwa distribusi sumber daya harus mengutamakan kelompok yang paling tidak beruntung (difference principle), sementara pendekatan capability approach dari Sen menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya menyediakan sumber daya tetapi juga memberdayakan kapabilitas individu. Sabates-Wheeler dan Devereux (2010) menambahkan bahwa program perlindungan sosial harus dirancang dengan mempertimbangkan empat dimensi: protective, preventive, promotive, dan transformative, untuk memastikan dampak jangka panjang yang berkelanjutan. Dalam tradisi Islam, konsep Maqasid al-Syariah yang dirumuskan oleh al-Syatibi menawarkan kerangka evaluasi kebijakan berbasis lima tujuan pokok syariat: hifzh al-din (penjagaan agama), hifzh al-nafs (penjagaan jiwa), hifzh al-aql (penjagaan akal), hifzh al-nasl (penjagaan keturunan), dan hifzh al-mal (penjagaan harta). Kamali (2008) menegaskan bahwa Maqasid al-Syariah memberikan fleksibilitas dalam ijtihad kebijakan publik dengan tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan universal. Namun, penelitian mengenai evaluasi kebijakan MBG menggunakan perspektif Maqasid al-Syariah masih sangat terbatas. Kajian-kajian sebelumnya lebih banyak fokus pada aspek teknis implementasi atau dampak ekonomi makro, tanpa mengintegrasikan dimensi etika dan keadilan Islam yang seharusnya menjadi pertimbangan fundamental dalam kebijakan publik di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Urgensi penelitian ini semakin mengemuka seiring dengan dinamika terkini implementasi program MBG yang menunjukkan capaian kuantitatif namun menghadapi problematika kualitas dan 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 pemerataan. Program ini telah menciptakan 290 ribu lapangan kerja baru dan diharapkan memberdayakan ekonomi lokal dengan sirkulasi dana mencapai Rp8 miliar per desa per tahun. Namun, tanpa evaluasi yang komprehensif menggunakan kerangka analitis yang integratif, keberhasilan jangka panjang program ini sulit dipastikan. Alderman dan Bundy (2012) dalam kajian mereka terhadap program school feeding di berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jangkauan kuantitas tetapi juga dari kualitas nutrisi, keberlanjutan finansial, dan dampak multisektoral. Perspektif Maqasid al-Syariah menawarkan pendekatan holistik yang tidak hanya mengevaluasi aspek material-fisiologis (pemenuhan gizi) tetapi juga dimensi sosial-spiritual, keadilan distributif, dan keberlanjutan program. Auda (2008) menjelaskan bahwa pendekatan berbasis Maqasid memungkinkan analisis kebijakan yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan dimensi individu, keluarga, dan masyarakat dalam satu kerangka evaluatif. Penelitian ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara secara masif benar-benar mencapai maqasid (tujuan-tujuan) yang dikehendaki syariat, yaitu kemaslahatan umat yang komprehensif dan berkeadilan. Penelitian ini secara spesifik menganalisis distribusi program MBG menggunakan kerangka Maqasid al-Syariah untuk mengidentifikasi kesesuaian antara implementasi kebijakan dengan prinsip-prinsip keadilan distributif Islam. Fokus kajian diarahkan pada tiga dimensi utama: pertama, evaluasi mekanisme distribusi MBG ditinjau dari prinsip hifzh al-nafs (penjagaan jiwa) dan hifzh alaql (penjagaan akal) melalui pemenuhan standar kecukupan gizi; kedua, analisis keadilan distributif dalam penetapan prioritas penerima manfaat berdasarkan prinsip hifzh al-nasl (penjagaan keturunan); ketiga, kajian keberlanjutan program dan alokasi sumber daya ditinjau dari prinsip hifzh al-mal (penjagaan harta). Penelitian ini tidak sekadar mendeskripsikan implementasi program, melainkan memberikan kerangka evaluatif yang dapat digunakan untuk perbaikan kebijakan berbasis nilai-nilai keadilan Islam yang substantif. Berdasarkan pemaparan diatas, penelitian ini berupaya menjawab sejumlah pertanyaan fundamental: Pertama, bagaimana mekanisme distribusi program MBG ditinjau dari perspektif Maqasid al-Syariah, khususnya terkait prinsip hifzh al-nafs dan hifzh al-aql? Kedua, sejauh mana prinsip keadilan distributif dalam Maqasid al-Syariah tercermin dalam penetapan sasaran dan prioritas penerima manfaat program MBG? Ketiga, bagaimana implementasi prinsip hifzh al-mal terwujud dalam pengelolaan anggaran dan keberlanjutan program MBG? METODE Penelitian tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perspektif Maqasid alSyariah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Metode penelitian hukum empiris dipilih untuk mengkaji efektivitas implementasi kebijakan publik di lapangan dan menganalisis kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dengan praktik implementasi (das sein). Pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan untuk menganalisis pandangan para ahli (doktrin) dan konsep-konsep hukum Islam, khususnya teori Maqasid al-Syariah yang dirumuskan oleh al-Syatibi dan para ulama kontemporer, guna memperjelas makna dan cakupan prinsip-prinsip keadilan distributif dalam kebijakan sosial. Kerangka Maqasid al-Syariah yang meliputi hifzh al-nafs, hifzh al-aql, hifzh al-nasl, dan hifzh almal digunakan sebagai parameter evaluatif untuk mengukur kesesuaian implementasi program MBG dengan tujuan-tujuan syariat Islam. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama yang saling melengkapi. Pertama, studi dokumen (normatif) untuk mengkaji peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan program MBG, serta literatur akademik terkait Maqasid al-Syariah dan 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 keadilan distributif Islam. Kedua, observasi lapangan untuk mengamati secara langsung proses distribusi makanan, kondisi fasilitas, kualitas menu, dan interaksi antara pengelola program dengan penerima manfaat. Ketiga, wawancara mendalam semi-terstruktur dengan informan yang dipilih secara purposive sampling berdasarkan kemampuan memberikan wawasan mendalam, meliputi siswa sebagai penerima manfaat langsung, orang tua siswa, pihak sekolah, dan pengelola program/dapur di salah satu wilayah implementasi yang mencakup delapan belas kecamatan dengan produksi tiga ribu tujuh ratus lima porsi makanan per hari. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Landasan Teoritis Maqasid Al-Syariah Maqasid al-Syariah merupakan konsep fundamental dalam pemikiran hukum Islam yang telah dikembangkan oleh para ulama sepanjang sejarah Islam. Konsep ini menekankan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki tujuan dan hikmah tertentu yang bermuara pada kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.4 Imam al-Ghazali dan kemudian disempurnakan oleh Imam al-Syatibi mengidentifikasi lima tujuan pokok syariat yang dikenal dengan al-kulliyat al-khamsah atau lima prinsip universal. Kelima prinsip ini mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Setiap prinsip ini memiliki tingkatan kepentingan yang terbagi menjadi tiga level yaitu dharuriyyat atau kebutuhan primer yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup, hajiyyat atau kebutuhan sekunder yang memberikan kemudahan hidup, dan tahsiniyyat atau kebutuhan tersier yang berkaitan dengan kesempurnaan dan keindahan hidup. Dalam konteks kebijakan publik, prinsip hifzh al-nafs atau menjaga jiwa memiliki relevansi tinggi karena berkaitan dengan perlindungan hak hidup dan kesehatan warga negara. Islam sangat menekankan perlindungan jiwa manusia sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakanakan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Prinsip ini tidak hanya melarang pembunuhan tetapi juga mewajibkan negara dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, air, tempat tinggal, dan layanan kesehatan. Prinsip hifzh al-aql atau menjaga akal juga sangat relevan dalam konteks program MBG karena berkaitan dengan pengembangan kapasitas intelektual generasi muda. Akal merupakan anugerah Allah yang membedakan manusia dari makhluk lainnya dan menjadi dasar tanggung jawab moral dan hukum dalam Islam. Pemeliharaan akal mencakup dua aspek yaitu perlindungan negatif berupa larangan mengonsumsi zat-zat yang merusak akal seperti khamr dan narkoba, serta perlindungan positif berupa kewajiban menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikir. Nutrisi yang cukup dan seimbang memiliki peran krusial dalam perkembangan kognitif anak terutama pada masa emas pertumbuhan otak di usia dini hingga remaja. Berbagai penelitian neurosains telah membuktikan bahwa kekurangan gizi pada masa pertumbuhan dapat berdampak permanen pada kemampuan kognitif dan prestasi akademik anak. Prinsip hifzh al-mal atau menjaga harta berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ekonomi secara adil dan efisien. Islam mengakui hak kepemilikan individu namun juga menekankan fungsi sosial harta benda. Harta harus dikelola dengan baik, tidak boleh disiasiakan, dan harus didistribusikan secara adil untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam konteks kebijakan fiskal, prinsip ini mengharuskan pemerintah untuk mengelola anggaran 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 negara dengan penuh amanah, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Konsep keadilan distributif atau al-adalah merupakan prinsip fundamental dalam Islam yang melandasi berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Al-Quran menegaskan perintah berbuat adil dalam berbagai ayat dan melarang berbuat zalim atau tidak adil kepada siapapun. Keadilan distributif dalam Islam tidak hanya berarti pemerataan matematis tetapi lebih menekankan pada pemberian hak kepada yang berhak sesuai dengan kebutuhannya. Prinsip ini sejalan dengan konsep distributive justice dalam teori keadilan kontemporer yang menekankan bahwa distribusi sumber daya harus mempertimbangkan kebutuhan, kontribusi, dan kondisi masing-masing individu. Konsep maslahah mursalah dalam ushul fiqh juga menjadi landasan penting dalam menganalisis kebijakan publik seperti program MBG. Maslahah mursalah adalah pertimbangan kemaslahatan umum yang belum ada dalil khusus dari Al-Quran atau Sunnah untuk mengaturnya dan digunakan sebagai sumber hukum dalam masalah baru yang tidak memiliki dasar syariat yang jelas. Ini adalah salah satu metode ijtihad yang digunakan oleh mayoritas ulama terutama untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang belum ada hukumnya selama kemaslahatan tersebut sesuai dengan tujuan syariat. 2. Implementasi Program MGB: Data dan Fakta Lapangan Program Makan Bergizi Gratis telah diimplementasikan di berbagai daerah di Indonesia dengan skala dan mekanisme yang bervariasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari salah satu wilayah implementasi, program ini mencakup produksi tiga ribu tujuh ratus lima porsi makanan per hari yang didistribusikan ke delapan belas kecamatan. Penerima manfaat program ini sangat beragam meliputi anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, ibu hamil, dan balita. Keberagaman sasaran penerima ini menunjukkan bahwa program MBG tidak hanya fokus pada anak usia sekolah tetapi juga memperhatikan kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil dan balita yang membutuhkan nutrisi khusus. Di salah satu sekolah yang menjadi lokus penelitian, sekitar seribu lima ratus siswa menjadi penerima manfaat program ini yang mencakup sebagian besar siswa di sekolah tersebut. Namun perlu dicatat bahwa sekolah ini baru menerima program MBG sekitar satu minggu sebelum penelitian dilakukan sehingga implementasinya masih dalam tahap awal dan memerlukan proses adaptasi baik dari pihak sekolah, siswa, maupun orang tua. Mekanisme produksi dan distribusi makanan dalam program MBG dirancang dengan mempertimbangkan aspek kesegaran dan ketepatan waktu. Proses produksi makanan dimulai sangat pagi yaitu antara pukul satu tiga puluh hingga dua pagi waktu setempat. Untuk menjaga kesegaran makanan dan memastikan kualitas nutrisi tetap optimal saat dikonsumsi, proses produksi dibagi dalam dua shift. Shift pertama dimulai pukul dua pagi untuk memproduksi makanan yang akan dikirim pagi hari, sedangkan shift kedua dimulai pukul sepuluh pagi untuk produksi makanan yang akan dikirim siang hari. Pembagian shift ini merupakan strategi penting untuk memastikan bahwa makanan yang sampai ke tangan anak-anak masih dalam kondisi segar dan aman untuk dikonsumsi. Pengiriman makanan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan waktu istirahat makan di masing-masing jenjang pendidikan. Untuk taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini, pengiriman dilakukan sekitar pukul tujuh pagi karena kelompok ini biasanya pulang lebih awal yaitu sekitar pukul sembilan pagi. Untuk sekolah dasar, waktu pengiriman bervariasi mengikuti jadwal istirahat yang berbeda-beda di setiap sekolah, ada yang istirahat pukul sembilan pagi dan ada yang pukul sebelas siang. Sedangkan untuk sekolah menengah pertama dan sekolah 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 menengah atas, pengiriman dilakukan sekitar pukul sebelas pagi untuk konsumsi saat waktu istirahat makan siang sekitar pukul dua belas lewat lima belas menit. Menu makanan yang disediakan dalam program MBG dirancang dengan pendekatan yang mengutamakan makanan lokal dan cara pengolahan yang familiar bagi anak-anak. Arah kebijakan ini bertujuan untuk mengangkat kearifan lokal kuliner dan memastikan bahwa makanan yang disajikan sesuai dengan selera dan kebiasaan makan masyarakat setempat. Menu yang disajikan mirip dengan masakan rumahan dengan penekanan pada sayur-sayuran dan lauk pauk yang diolah dengan cara yang biasa dilakukan di rumah tangga Indonesia. Namun program ini juga menyediakan variasi menu termasuk makanan dengan gaya western meskipun dalam porsi yang lebih kecil. Terdapat pembedaan antara menu basah dan menu kering dimana khusus di hari Sabtu biasanya disediakan menu kering seperti roti. Keberagaman menu ini penting untuk mencegah kebosanan dan memastikan bahwa anakanak tetap tertarik untuk mengonsumsi makanan yang disediakan. Yang menarik adalah adanya perbedaan menu untuk kelompok sasaran yang berbeda. Menu untuk ibu hamil dirancang khusus dengan memberikan susu yang diperuntukkan khusus untuk ibu hamil dengan takaran gizi yang disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi selama masa kehamilan. Demikian pula untuk balita atau anak di bawah kelas tiga sekolah dasar, timbangan karbohidrat dan protein nya berbeda dengan yang dewasa. Setiap menu ditimbang sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi yang direkomendasikan oleh ahli gizi untuk memastikan bahwa nutrisi yang diterima sesuai dengan kebutuhan perkembangan masing-masing kelompok usia. Aspek halal dan higienitas menjadi perhatian serius dalam implementasi program MBG mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Makanan yang diolah menunjukkan bahwa aspek kehalalan bukan hanya persoalan teknis administratif, tetapi merupakan pemenuhan hak konsumen Muslim untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan keyakinan agamanya. Sertifikasi halal juga menjadi bentuk perlindungan konsumen yang sejalan dengan prinsip hifzh al-din (penjagaan agama) dalam Maqasid al-Syariah. Untuk memastikan kehalalan produk, program ini bekerjasama dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal. Namun perlu dicatat bahwa proses sertifikasi halal ini masih berlangsung pada saat penelitian dilakukan karena regulasi tentang kewajiban sertifikat halal untuk dapur MBG baru dikeluarkan sekitar dua minggu sebelum penelitian. Sebelumnya tidak ada kewajiban formal untuk memiliki sertifikat halal meskipun dalam praktiknya pemilihan bahan pangan dan proses pengolahan sudah memperhatikan aspek kehalalan mengingat wilayah yang mayoritas penduduknya muslim. Pihak pengelola menyatakan komitmen kuat untuk memilih bahan pangan yang halal dan menghindari bahan-bahan yang diragukan kehalalannya. Selain aspek halal, higienitas dan keamanan pangan juga menjadi prioritas utama. Setiap dapur yang terlibat dalam program MBG diwajibkan untuk mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan atau Pelatihan Higiene dan Sanitasi Pangan. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua personel yang terlibat dalam proses produksi makanan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan. Sertifikat dari pelatihan ini juga masih dalam proses pengurusan mengingat diperlukan waktu dari mulai pelaksanaan pelatihan sampai keluarnya sertifikat resmi. Dalam aspek tata kelola program, struktur kemitraan antara pengelola dapur dengan pemerintah memiliki karakteristik yang unik. Tidak ada kontrak atau perjanjian formal antara pengelola dapur dengan dinas pendidikan di tingkat daerah. Program MBG dikelola 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 melalui kemitraan langsung dengan pemerintah pusat dalam hal ini bukan melalui dinas atau instansi daerah manapun melainkan langsung dari bagian gizi pemerintah pusat. Dinas kesehatan dan dinas pendidikan berperan sebagai fasilitator yang menyediakan dapur unit dan data yang diperlukan untuk pelaksanaan program. Dinas kesehatan juga memberikan panduan tentang standar kelayakan dapur yang baik dari segi sanitasi dan aspek teknis lainnya yang harus dipenuhi oleh pengelola dapur. Pola kemitraan ini memiliki implikasi terhadap akuntabilitas dan koordinasi program dimana garis komando dan pertanggungjawaban langsung kepada pemerintah pusat sementara pemerintah daerah berperan sebagai pendukung teknis di lapangan. Terkait dengan pengelolaan kendala dan risiko operasional, pengelola program menyatakan bahwa mereka telah mengantisipasi berbagai potensi masalah jauh sebelum pelaksanaan produksi. Salah satu contoh konkret adalah dalam hal ketersediaan bahan baku untuk memenuhi kuota produksi harian sebanyak tiga ribu tujuh ratus lima porsi. Memenuhi kebutuhan bahan baku dalam jumlah besar setiap hari bukanlah hal yang mudah terutama untuk bahan-bahan segar seperti sayuran dan protein hewani. Kadang-kadang terjadi situasi dimana sayuran atau protein yang tersedia di pasar kurang baik atau kurang segar. Untuk mengantisipasi hal ini, pengelola selalu menyediakan bahan baku dalam jumlah lebih dari kebutuhan sebagai cadangan sehingga apabila ada ketidaksesuaian dalam standar mutu yang ditentukan masih ada bahan pengganti. Kendala lain yang mungkin terjadi adalah ketika ada tenaga kerja yang tidak masuk pada hari produksi yang juga dapat menghambat proses namun hal ini dapat diatasi dengan sistem cadangan tenaga kerja. Pendekatan preventif ini menunjukkan keseriusan pengelola dalam menjaga kualitas dan kontinuitas program meskipun dalam skala operasional yang cukup besar. Respons dari para pemangku kepentingan terhadap program MBG sangat beragam dan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang dinamika implementasi di lapangan. Dari perspektif siswa sebagai penerima langsung, respon umumnya positif meskipun dengan beberapa catatan. Seorang siswa yang diwawancarai menyatakan bahwa dia cukup suka dengan makanan yang diberikan karena sebagian besar menu yang disajikan terasa enak dan sesuai dengan seleranya. Namun ada beberapa jenis makanan yang kurang disukai atau tidak biasa dikonsumsi sehingga terkadang tidak terlalu tertarik untuk menghabiskannya. Karena program baru berjalan sekitar satu minggu di sekolah tersebut, siswa menyatakan masih memerlukan waktu untuk mencoba semua variasi menu dan menentukan makanan favorit. Terkait dengan porsi, siswa merasakan adanya variasi dalam satu wadah dimana ada bagian yang porsinya cukup atau sedang tetapi ada juga bagian yang porsinya lebih banyak atau sebaliknya terlalu sedikit. Hal positif yang dicatat adalah bahwa makanan selalu datang tepat waktu sesuai dengan jadwal makan siang di sekolah. Menariknya, meskipun ada siswa yang tidak menyukai menu tertentu, tidak ada siswa yang secara langsung menolak untuk menerima MBG. Siswa yang kurang menyukai menu tertentu biasanya memberikan makanannya kepada teman yang lebih menyukai makanan tersebut sehingga makanan tetap bisa dimanfaatkan tanpa terbuang sia-sia. Dari perspektif sekolah, respons terhadap program MBG juga beragam. Pihak sekolah mencatat bahwa ada siswa yang sangat senang dan merasa terbantu karena biasanya mereka tidak membawa bekal dari rumah sehingga dengan adanya MBG mereka bisa mendapatkan makan siang yang cukup dan sekaligus menghemat uang jajan mereka. Kelompok siswa ini merupakan beneficiary langsung yang paling merasakan manfaat program karena sebelumnya mungkin harus menahan lapar atau membeli makanan yang 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 kurang bergizi dengan uang jajan yang terbatas. Namun ada pula siswa yang kurang menyukai beberapa menu yang disajikan sehingga responnya cenderung biasa saja atau kurang antusias. Perbedaan respons ini wajar mengingat setiap anak memiliki preferensi makanan yang berbeda-beda dipengaruhi oleh kebiasaan makan di rumah, latar belakang budaya, dan selera individual. Pihak sekolah juga mencatat bahwa program ini memberikan dampak positif bagi lingkungan sekolah secara keseluruhan karena memastikan bahwa semua siswa mendapat asupan nutrisi yang cukup pada waktu makan siang yang dapat mendukung konsentrasi belajar di sesi-sesi pembelajaran setelah istirahat. Perspektif orang tua siswa memberikan dimensi lain yang penting dalam evaluasi program MBG. Seorang orang tua yang diwawancarai menyatakan bahwa program MBG sangat membantu sebagai orang tua karena tidak perlu menyiapkan bekal untuk anak setiap hari yang tentu sangat meringankan beban dalam hal waktu dan biaya. Bagi keluarga dengan orang tua yang bekerja terutama ibu yang harus berangkat pagi, tidak perlu menyiapkan bekal di pagi hari merupakan kemudahan yang sangat berarti. Dari sisi ekonomi, orang tua mengakui bahwa program ini membantu meringankan beban ekonomi keluarga meskipun hanya sedikit. Dengan adanya program MBG, tidak perlu mengeluarkan uang untuk menyediakan bekal makan bagi anak setiap hari sehingga pengeluaran harian bisa berkurang. Pengeluaran untuk anak menjadi lebih fokus pada kebutuhan transportasi dan uang jajan yang tentu saja lebih ringan dibanding harus sekaligus menyediakan bekal makan. Namun orang tua juga mencatat beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian. Pertama adalah masalah distribusi yang belum merata. Meskipun program sudah berjalan sejak lama di beberapa tempat, anak orang tua yang diwawancarai baru menerima MBG minggu lalu sementara anak yang satunya lagi sampai saat wawancara dilakukan belum mendapatkan MBG sama sekali. Ketidakmerataan distribusi ini menimbulkan pertanyaan tentang kriteria penetapan sasaran dan mekanisme penyaluran. Kedua adalah masalah kesesuaian menu dengan selera anak dimana anak yang diwawancarai tidak menyukai semua jenis makanan yang diberikan sehingga ada potensi makanan tersebut terbuang atau mubazir. Terkait dengan dampak kesehatan yang merupakan salah satu tujuan utama program, orang tua menyatakan bahwa sejauh ini belum dapat dilihat perubahan signifikan pada kesehatan anak sejak program MBG dilaksanakan karena program ini baru berjalan selama sekitar satu minggu di sekolah tersebut. Memang diperlukan waktu yang lebih lama untuk dapat melihat dampak nyata dari intervensi nutrisi terhadap status kesehatan dan pertumbuhan anak. Perubahan indikator kesehatan seperti berat badan, tinggi badan, dan status gizi biasanya baru dapat terdeteksi setelah program berjalan minimal beberapa bulan dengan pengukuran antropometri yang sistematis. Demikian pula dampak terhadap aspek kognitif seperti kemampuan konsentrasi dan prestasi belajar memerlukan periode observasi yang lebih panjang untuk dapat dievaluasi secara objektif. Dari data dan fakta lapangan yang telah dipaparkan, terlihat bahwa implementasi program MBG melibatkan sistem yang cukup kompleks mulai dari perencanaan menu, pengadaan bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga konsumsi oleh penerima manfaat. Setiap tahapan memiliki tantangan dan dinamika tersendiri yang memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Program ini juga menunjukkan adanya upaya untuk memperhatikan berbagai aspek mulai dari kesesuaian dengan standar gizi, kehalalan, higienitas, ketepatan waktu distribusi, hingga variasi menu. Namun di sisi lain juga teridentifikasi beberapa masalah terutama terkait dengan pemerataan distribusi, kesesuaian menu dengan preferensi individual, dan konsistensi porsi yang perlu mendapat perhatian 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 untuk perbaikan program ke depan. 3. Analisis Mekanisme Distribusi Program MBG dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah Mekanisme distribusi program MBG memiliki relevansi yang sangat kuat dengan prinsip hifzh al-nafs atau pemeliharaan jiwa dalam kerangka Maqasid al-Syariah. Prinsip hifzh al-nafs merupakan salah satu dari lima prinsip fundamental yang menjadi tujuan diturunkannya syariat Islam dan menempati posisi yang sangat penting karena berkaitan dengan hak hidup dan kesehatan manusia. Islam sangat menekankan perlindungan jiwa manusia tidak hanya dari tindakan pembunuhan atau kekerasan tetapi juga dari segala bentuk penelantaran yang dapat mengancam kelangsungan hidup dan kesehatan. Dalam konteks ini, penyediaan makanan bergizi melalui program MBG dapat dipahami sebagai implementasi konkret dari prinsip hifzh al-nafs pada tingkatan dharuriyyat atau kebutuhan primer yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup. Azizatul Khumairoh dalam kajian akademisnya memaparkan bahwa salah satu hak utama yang diperhatikan dalam Islam adalah hak hidup dimana Islam melindungi manusia untuk menjaga keselamatan jiwa dari alasan apapun. Allah mengharamkan pembunuhan orang lain dan melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri yang secara implisit juga mencakup larangan untuk menelantarkan diri sendiri atau orang lain dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar. Eko Siswanto dalam tulisan yang sama menyebutkan bahwa ada tiga tingkatan dalam memelihara jiwa. Tingkat pertama adalah dharuriyyat yaitu pemenuhan kebutuhan yang jika diabaikan eksistensi jiwa dapat terancam misalnya memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Tingkat kedua adalah hajiyyat yaitu kegiatan yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi manusia namun jika dipaksakan mungkin akan mempersulit hidup misalnya diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. Tingkat ketiga adalah tahsiniyyat yaitu kegiatan normatif yang bersifat kesopanan yang tidak akan mengancam jiwa atau mempersulit misalnya tata cara makan dan minum yang baik. Program MBG beroperasi pada ketiga tingkatan pemeliharaan jiwa tersebut secara simultan. Pada tingkatan dharuriyyat, program ini menyediakan makanan bergizi yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak untuk mempertahankan hidup dan mendukung pertumbuhan fisik mereka. Bagi sebagian anak terutama dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya mungkin tidak mendapat makan siang yang cukup di sekolah, program MBG memenuhi kebutuhan dasar mereka akan asupan energi dan nutrisi. Data dari respons sekolah menunjukkan bahwa ada siswa yang sangat senang dan merasa terbantu karena biasanya mereka tidak membawa bekal sehingga dengan adanya MBG mereka bisa mendapatkan makan siang yang cukup. Hal ini menunjukkan bahwa program berhasil memenuhi fungsi dharuriyyat bagi kelompok anak yang memang benar-benar membutuhkan. Pada tingkatan hajiyyat, program MBG tidak hanya menyediakan makanan untuk bertahan hidup tetapi juga makanan yang bergizi dan bervariasi yang memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas hidup. Menu yang dirancang berdasarkan Angka Kecukupan Gizi dan disesuaikan dengan kelompok usia menunjukkan perhatian terhadap aspek kualitas nutrisi bukan sekadar kuantitas makanan. Variasi menu yang mencakup makanan lokal, sayur-sayuran, protein, karbohidrat, dan sesekali menu kering seperti roti memastikan bahwa anak-anak tidak hanya kenyang tetapi juga mendapat nutrisi yang seimbang. Bagi orang tua, program ini meringankan beban dalam hal waktu dan biaya sehingga mereka tidak perlu menyiapkan bekal setiap hari dan dapat mengalokasikan sumber daya keluarga untuk kebutuhan lain. Pada tingkatan tahsiniyyat, program ini juga 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Analisis Distribusi Program (Tiara Nur Amalina, et., al) | 284-299 Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought. Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Kesejahteraan Rakyat Indonesia 2024. Jakarta: BPS. Chaparro, M.P., dan Koupil, I. (2014). The Impact of Parental Educational Trajectories on Their Adult Offspring's Overweight/Obesity Status: A Study of Three Generations of Swedish Men and Women. Social Science & Medicine, 120, 199-207. Drake, L., Fernandes, M., Aurino, E., Kiamba, J., Giyose, B., Burbano, C., Alderman, H., Mai, L., Mitchell, A., Gelli, A., Manno, J., Fregonese, H., dan Bassirou, S. (2017). School Feeding Programs in Middle Childhood and Adolescence. Dalam D.A.P. Bundy, N. de Silva, S. Horton, D.T. Jamison, dan G.C. Patton (Eds.), Child and Adolescent Health and Development (3rd ed.). Washington, DC: The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank. Grindle, M. S. (2017). Good Enough Governance Revisited: A Report for DFID with Reference to the Governance Target of the Post-2015 MDGs. Governance, 30(3), 385-402. Hidayat, R., dan Nurwahyuni, A. (2021). Implementasi Maqasid al-Syariah dalam Kebijakan Pangan Nasional: Analisis terhadap Program Ketahanan Pangan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam dan Kebijakan Publik, 8(2), 189-210. Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shariah Made Simple. London: International Institute of Islamic Thought. Kamil, M. (2019). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam: Konsep dan Implementasinya dalam Kebijakan Fiskal. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(2), 112-134. Kementerian Kesehatan RI. (2023). Pedoman Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Khumairoh, A. (2023). Hifzh al-Nafs dalam Perspektif Maqashid al-Syariah: Implementasi pada Program Kesejahteraan Sosial. Jurnal Studi Islam dan Sosial, 15(2), 145-168. Rahmat, A., Suherman, M., dan Fauzi, A. (2020). Evaluasi Program Bantuan Sosial Pangan di Indonesia: Perspektif Kebijakan Publik dan Keadilan Distributif. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 12(1), 45-67. Sabates-Wheeler, R., dan Devereux, S. (2010). Cash transfers and high food prices: Explaining outcomes on Ethiopia's Productive Safety Net Programme. Food Policy, 35(4), 274-285. Saha, S., Annear, P. L., dan Pathmanathan, I. (2020). The effect of Self-Help Groups on access to maternal health services: Evidence from rural India. International Journal for Equity in Health, 19(1), 1-14. Siswanto, E. (2022). Tingkatan Pemeliharaan Jiwa (Hifzh al-Nafs) dalam Maqashid al-Syariah dan Aplikasinya dalam Kebijakan Publik. Al-Maslahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(1), 78-95. United Nations Children's Fund (UNICEF). (2023). The State of the World's Children 2023: For Every Child, Nutrition. New York: UNICEF Publications. World Food Programme. (2023). School Feeding Programs and Their Impact on Child Nutrition and Education. Rome: WFP Publications. Zulbaidah, N., Nurhayani, N.Y., dan Sholeh, A. (2023). Analisis Konsep Independensi dan Profesionalisme Majelis Ulama Indonesia terhadap Sertifikasi Jaminan Halal pada Industri Makanan Olahan di Jawa Barat. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 10(2), 155-156. https://doi.org/10.15575/am.v10i2.29601