scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Pendampingan Pembuatan NIB Berbasis OSS Untuk Meningkatkan Pemahaman Legalitas dan Kesejahteraan UMKM di Desa Mojopuro, Jatiroto, Wonogiri

Eka Nia Wulandari, Muhamad Azka Ziyan Naufan, Bilqis Naufi

Full text

2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Pendampingan Pembuatan (Eka Nia Wulandari, dkk.) 123-129 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Volume 4, Nomor 9, Desember 2025, Halaman 123-129 Licenced by CC BY-SA 4.0 e-ISSN: 2986-7002 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17978906 Pendampingan Pembuatan NIB Berbasis OSS Untuk Meningkatkan Pemahaman Legalitas dan Kesejahteraan UMKM di Desa Mojopuro, Jatiroto, Wonogiri Assistance in OSS-Based NIB Registration to Enhance Legal Awareness and the Welfare of MSMEs in Mojopuro Village, Jatiroto, Wonogiri Eka Nia Wulandari1*, Muhamad Azka Ziyan Naufan2, Bilqis Naufi3 1,2,3UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia *Email: ekaniawuland[email protected], azkaziy[email protected], [email protected] Abstrak Program pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Online Single Submission (OSS) di Desa Mojopuro, Kec. Jatiroto, Kab. Wonogiri, dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha sekaligus mendorong kemandirian pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif. Kegiatan ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu sosialisasi dan penyuluhan di balai desa Mojopuro, serta pendampingan langsung di posko pengabdian. Hasil kegiatan menunjukan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat NIB, kemudahan proses pendaftaran OSS serta kesadaran hukum terkait legalitas usaha. Sebanyak 26 UMKM berhasil memperoleh NIB secara resmi. Program ini juga mendorong terbentuknya komitmen pemerintah desa untuk melanjutkan kegiatan pendampingan secara mandiri. Dengan demikian, pendampingan pembuatan NIB tidak hanya meningkatkan legalitas usaha tetapi juga memperkuat pemberdayaan ekonomi dan literasi digital masyarakat desa secara berkelanjutan. Kata kunci: NIB, OSS, Legalitas Usaha, UMKM, Pemberdayaan Masyarakat. Abstract The assistance program for the creation of the Business Identification Number (Nomor Induk Berusaha / NIB) through the Online Single Submission (OSS) system in Mojopuro Village, Jatiroto District, Wonogiri Regency, was implemented as an effort to improve community understanding of the importance of business legality while encouraging the independence of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). The method used in this activity was a qualitative approach with descriptive techniques. The program was conducted in two stages: socialization and outreach at the Mojopuro Village Hall, followed by direct assistance at the community service post. The results showed an increase in business actors’ understanding of the benefits of NIB, the ease of the OSS registration process, and legal awareness regarding business legality. A total of 26 MSMEs successfully obtained official NIBs. This program also encouraged the village government to commit to continuing the assistance activities independently. Thus, assistance in NIB registration not only enhances business legality but also strengthens economic empowerment and sustainable digital literacy within the rural community. Keywords: NIB, OSS, Business Legality, MSMEs, Community Empowerment. Article Info Received date: 20 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 13 Desember 2025 PENDAHULUAN Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha berskala kecil. Klasifikasi UMKM umumnya ditentukan berdasarkan besaran pendapatan tahunan, jumlah tenaga kerja, serta nilai aset yang dimiliki (Sudrartono, 2022). Di Indonesia, sektor UMKM menjadi salah satu penopang perekonomian negara. Selain berperan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, UMKM juga berperan penting dalam mengatasi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Pertumbuhan usaha mikro juga turut mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Pendampingan Pembuatan (Eka Nia Wulandari, dkk.) 123-129 memperluas kesempatan kerja (Yuwita, 2021). Dengan memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional setiap tahunnya, sektor UMKM juga berperan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat yang berperan besar dalam pemerataan kesejahteraan dan membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas. Berdasarkan data Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonogiri, hingga saat ini tercatat sebanyak 59.529 UMKM di 25 kecamatan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (Prokopim, 2025). Meskipun demikian, masih terdapat sebagian pelaku usaha di tingkat desa, khususnya di Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri yang belum memiliki legalitas usaha tersebut. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara awal bersama perangkat desa dan pelaku UMKM setempat, masih banyak pelaku usaha yang belum paham akan legalitas seperti Surat Izin Usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha sesuai dengan bidang usahanya. Fungsi NIB tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API) (Arum, 2022). Nomor Induk Berusaha menjadi bukti bahwa suatu usaha sah dan layak dijalankan secara hukum. Izin usaha ini bertujuan untuk mendorong, mengarahkan, memantau, serta mengontrol aktivitas usaha agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dengan kata lain, kepemilikan NIB merupakan langkah awal dalam proses legalisasi usaha sekaligus pintu masuk menuju sistem ekonomi formal. Desa Mojopuro, yang terletak di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, merupakan sebuah desa yang kaya akan potensi sumber daya alam dan ekonomi. Dengan slogannya yang terkenal, "Sewu Santri Satus Industri" yang artinya “Seribu Santri Seratus Industri”, desa ini memiliki harapan besar untuk menjadi sebuah desa yang religius dan mandiri secara ekonomi melalui pengembangan berbagai unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Keindahan alam dan potensi sumber daya tanah yang melimpah di Desa Mojopuro mendukung berbagai kegiatan produksi berbasis hasil pertanian dan perkebunan. Sektor unggulan desa ini meliputi industri pengolahan tahu kedelai dengan berbagai varian, seperti tahu pong, tahu coklat, tahu putih, dan tahu hitam. Selain itu, tumbuhan singkong juga menjadi hasil bumi utama yang diolah menjadi berbagai produk turunan, seperti tepung singkong dan nasi tiwul, makanan khas daerah setempat. Pelaku usaha di Desa Mojopuro juga bergerak di bidang jasa dan perdagangan, seperti jasa obat-obatan tradisional, toko kelontong, meubel, dan jasa permak pakaian. Meskipun memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi desa industri berbasis masyarakat, kesadaran hukum dalam hal legalitas usaha di Desa Mojopuro masih rendah. Berdasarkan data hasil observasi dan wawancara dengan pihak desa, dari sekitar 250 pelaku usaha yang ada, hanya sekitar 8 orang (3,2%) yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Rendahnya angka tersebut disebabkan oleh minimnya penyuluhan dan sosialisasi mengenai pentingnya NIB serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait manfaat legalitas usaha. Sebagian besar pelaku usaha masih menganggap bahwa pembuatan NIB bersifat rumit, berbayar, dan akan berakibat pada kewajiban pajak tambahan, sehingga mereka enggan untuk mengurusnya. Padahal, pembuatan NIB bersifat gratis dan mudah diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, kegiatan pendampingan pembuatan NIB berbasis OSS di Desa Mojopuro sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka. Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu laksanakan kegiatan pendampingan pembuatan NIB berbasis OSS bagi pelaku UMKM di Desa Mojopuro. Kegiatan ini dilakukan dengan 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Pendampingan Pembuatan (Eka Nia Wulandari, dkk.) 123-129 pendekatan edukatif dan partisipatif, di mana mahasiswa berperan sebagai fasilitator dalam proses registrasi dan pengisian data secara daring melalui sistem OSS. Dengan demikian, diharapkan UMKM di Desa Mojopuro dapat berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di era digital yang semakin kompetitif. Ketiadaan NIB berdampak pada berbagai keterbatasan yang signifikan bagı pelaku UMKM. Selain tidak dapat mengakses program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMKM tanpa legalitas juga terhalang dalam mengikuti pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan pemerintah, bahkan sulit berpartisipasi dalam bazar atau pameran yang biasanya menjadi peluang promosi penting. Pendaftaran sertifikası halal juga sulit dilakukan tanpa adanya NIB (Al Arsy, 2025). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan pondasi penting bagi pengembangan dan keberlanjutan usaha mikro kecil dan menengah. Tanpa legalitas yang jelas, pelaku UMKM akan terus berada pada posisi yang rentan terbatas dalam akses permodalan, serta kurang memiliki daya saing di era digital yang semakin kompetitif. Oleh karena itu, pendampingan dalam pembuatan NIB menjadi langkah strategis untuk membantu pelaku UMKM di Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, agar dapat naik kelas. Menurut (Kusmanto et al. 2019) memiliki legalitas usaha memberikan beberapa manfaat bagi UMKM, yaitu: 1. Memiliki Perlindungan hukum yang jelas, sehingga mereka dapat menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman 2. Mendapat kemudahan akses pembiayaan dan pengembangan usaha. 3. Bisa memasarkan produk dengan jangkauan pasar yang luas seperti di pasar domestik dan internasional, serta dapat meningkatkan kepercayaan konsumen 4. Serta, mendapatkan akses fasilitas pendampingan dan program pemberdayaan dari pemerintah, seperti pelatihan, workshop dan seminar yang dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha Dengan memiliki legalitas usaha, UMKM dapat menunjukkan bahwa usahanya sah dan layak untuk beroperasi, berkembang, dan diakui secara resmi. Hal ini selaras dengan penelitian. Berdasarkan analisis situasi, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM di Desa Mojopuro, antara lain: 1. Kurangnya pengetahuan tentang pentingnya memiliki Surat Izin Usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Kurangnya pengetahuan tentang penggunaan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik yaitu Online Single Submission (OSS) 3. Keterbatasan pemahaman tentang prosedur pengurusan NIB melalui Online Single Submission (OSS) 4. Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki NIB atau belum melakukan pembaharuan data usaha. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memahami secara mendalam permasalahan legalitas usaha yang dihadapi pelaku UMKM, khususnya mengenai kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Mojopuro. Menurut Moleong (2019), pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk menggali informasi secara lebih terbuka dan mendalam tentang kendala, pemahaman, dan kebutuhan pelaku UMKM. Sementara itu, Sugiyono (2019) juga menekankan bahwa metode kualitatif deskriptif digunakan untuk memahami fenomena sosial secara 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Pendampingan Pembuatan (Eka Nia Wulandari, dkk.) 123-129 mendalam melalui interaksi langsung dengan subjek yang diteliti, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih kontekstual dan bermakna. Kegiatan pendampingan ini berfokus pada pelaku UMKM di Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, yang berjumlah sekitar 120 orang dan bergerak di berbagai bidang usaha. Dari jumlah tersebut, 30 pelaku UMKM dipilih sebagai informan utama berdasarkan kriteria tertentu, seperti belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian pendampingan. Selain itu, dua perangkat desa dan satu pendamping lokal juga dilibatkan dalam kegiatan ini untuk membantu proses administratif dan verifikasi data melalui sistem OSS. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan September 2025 dan terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, identifikasi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB dilakukan melalui wawancara dengan sekretaris desa dan survey lapangan. Selanjutnya, sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha dan manfaat kepemilikan NIB dilakukan melalui acara workshop. Setelah itu, pendampingan langsung diberikan kepada pelaku UMKM dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS, dengan pembuatan NIB di tempat. Data kegiatan ini dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur dan observasi langsung selama kegiatan berlangsung. HASIL, PEMBAHASAN, DAN DAMPAK Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan di Desa Mojopuro menunjukan bahwa sebagian besar pelaku UMKM belum memahami pentingnya legalitas usaha serta manfaat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari hasil wawancara dan observasi, ditemukan bahwa mayoritas pelaku usaha mikro belum memiliki NIB karena menganggap prosesnya rumit, tidak mengetahui prosedur pendaftaran serta belum memahami manfaat langsung yang diperoleh setelah memiliki NIB. Kondisi ini sejalan dengan permasalahan umum UMKM di wilayah pedesaan, di mana rendahnya literasi digital dan keterbatasan akses informasi menjadi penghambat utama legalitas usaha. Kegiatan pendampingan ini yang berlangsung dalam dua tahap utama. Tahap pertama dilakukan di Balai Desa Mojopuro, yang dihadiri oleh 16 pelaku UMKM, baik dari sektor pedagang, pengrajin, dan pelaku usaha jasa. Pada tahap ini, kami melakukan seminar yang berisi sosialisasi dan penyuluhan mengenai pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam kegiatan ini masyarakat menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi selama sesi tanya jawab berlangsung. Berdasarkan sesi tanya jawab tersebut, didapat bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Desa Mojopuro belum memahami cara mengakses sistem Online Single Submission (OSS) dan merasa kesulitan mengurus NIB secara mandiri karena keterbatasan literasi digital. Hal ini sesuai dengan temuan Nurhayati (2020) yang menyatakan bahwa kendala utama dalam legalitas usaha mikro adalah rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan berbasis daring. Setelah kegiatan penyuluhan dilaksanakan, masyarakat menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Mereka telah memahami pengertian NIB, manfaat yang diperoleh melalui kepemilikan NIB, serta dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut. Masyarakat kini juga menyadari bahwa NIB merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan berfungsi layaknya KTP, di mana setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB sebagai identitas resmi usahanya. Peningkatan pemahaman tersebut menunjukkan keberhasilan kegiatan penyuluhan dalam memperkuat literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat terkait perizinan usaha. Dengan demikian, masyarakat yang telah memahami proses dan pentingnya kepemilikan NIB diharapkan dapat menjadi sumber informasi serta pendamping bagi pelaku UMKM lain yang belum sempat 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Pendampingan Pembuatan (Eka Nia Wulandari, dkk.) 123-129 mengikuti kegiatan, sehingga proses legalisasi usaha di Desa Mojopuro dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan. Tahap kedua dilaksanakan selama satu minggu penuh di Posko kami di Dusun Gayam, Desa Mojopuro, dibuka dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya. Pada tahap ini, kami membuka layanan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM yang ingin membuat NIB. Kegiatan dilakukan secara sistematis: pelaku usaha membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, dan beberapa data usahanya. lalu kami membantu proses input data ke sistem OSS hingga penerbitan NIB selesai. Hasil dari tahap kedua ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari sebelumnya hanya beberapa pelaku UMKM yang memiliki NIB, kini sebanyak 26 pelaku usaha di Desa Mojopuro telah berhasil memperoleh NIB secara resmi. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendampingan langsung berbasis praktik memiliki efektivitas yang lebih tinggi dibanding hanya sosialisasi satu arah. Kegiatan pembuatan NIB di Desa Mojopuro ini punya dampak positif yang cukup signifikan. Dari sisi legalitas, kegiatan ini berhasil meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin resmi. Sekarang, ada 26 pelaku UMKM yang udah punya NIB. Hal Ini menunjukkan bahwa program pendampingan pembuatan NIB memberikan hasil yang konkret dan berdampak langsung pada pelaku usaha di tingkat desa. Dari sisi sosial, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha. Sebelumnya, banyak pelaku UMKM yang beranggapan bahwa pengurusan NIB itu rumit dan mahal, tetapi setelah mengikuti pendampingan, persepsi tersebut berubah. Masyarakat jadi lebih terbuka terhadap administrasi usaha dan manfaat legalitas. Dan yang paling penting, kegiatan ini mendorong komitmen pemerintah desa untuk melanjutkan program secara mandiri. Setelah melihat hasil nyata, Pemerintah Desa Mojopuro berencana membentuk tim untuk membantu pelaku usaha lain dalam pengurusan NIB. Ini menunjukkan bahwa program dari mahasiswa atau tidak hanya berdampak sementara, tapi juga menumbuhkan inisiatif keberlanjutan di tingkat lokal. Secara keilmuan, kegiatan ini menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman hukum dan literasi digital masyarakat pedesaan dapat dicapai melalui kombinasi pendekatan humanistik dan pemberdayaan berbasis praktik langsung. Hal ini memperkuat teori pemberdayaan masyarakat Bruhn dan Rebach (2007), yang menekankan pentingnya partisipasi aktif komunitas dalam setiap proses perubahan sosial. Dengan demikian, kegiatan pendampingan pembuatan NIB ini tidak hanya berhasil meningkatkan pemahaman legalitas usaha, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Mojopuro. Hasil kegiatan ini memiliki kesesuaian dengan penelitian (Utami, 2022) yang menemukan bahwa pendampingan NIB dapat meningkatkan pemahaman legalitas usaha di kalangan UMKM. Namun, penelitian tersebut dilakukan dalam durasi satu hari pelatihan, sedangkan kegiatan di Mojopuro dilakukan secara berkelanjutan selama satu minggu, sehingga menghasilkan dampak yang lebih mendalam dan berkelanjutan. Perbedaan lainnya terletak pada pendekatan spiritual-sosial, di mana mahasiswa dari jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) menekankan aspek etika dan tanggung jawab dalam usaha. Pendekatan ini memberi warna tersendiri dalam proses pemberdayaan tidak hanya berfokus pada ekonomi tetapi juga pada pembentukan karakter pengusaha muslim yang jujur, amanah, dan taat hukum. SIMPULAN Naskah Kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Mojopuro bertujuan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Pendampingan Pembuatan (Eka Nia Wulandari, dkk.) 123-129 legalitas usaha sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi usaha yang sah. Berdasarkan hasil pelaksanaan program, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini berhasil mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Melalui dua tahap pelaksanaan, yakni sosialisasi di balai desa yang dihadiri oleh 16 pelaku UMKM serta pendampingan langsung selama satu minggu di posko KKN, mahasiswa mampu membantu 26 pelaku UMKM memperoleh NIB secara resmi. Selain menghasilkan output berupa penerbitan NIB, kegiatan ini juga memberikan dampak positif dari sisi edukatif. Masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya legalitas usaha. Dan dari sisi edukatif, pelaku UMKM mulai memahami langkah-langkah pembuatan NIB serta mengenal konsep digitalisasi usaha. Setelah kegiatan penyuluhan dilaksanakan, masyarakat menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Mereka telah memahami pengertian NIB, manfaat yang diperoleh melalui kepemilikan NIB, serta dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut. Masyarakat kini juga menyadari bahwa NIB merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan berfungsi layaknya KTP, di mana setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB sebagai identitas resmi usahanya. Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa pendampingan langsung dengan pendekatan praktis lebih efektif dibandingkan penyuluhan satu arah. Program ini juga berhasil menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat desa tentang pentingnya legalitas sebagai dasar pengembangan usaha yang berkelanjutan. Pemerintah Desa Mojopuro pun berkomitmen untuk menjadikan kegiatan ini sebagai program rutin dengan membentuk tim pendamping desa yang akan melanjutkan proses pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku UMKM lainnya. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan legalitas usaha, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui penguatan kapasitas administrasi dan literasi digital pelaku UMKM. UCAPAN TERIMAKASIH kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, yang telah memberikan izin, dukungan fasilitas, serta pendampingan selama kegiatan berlangsung. Apresiasi juga disampaikan kepada para pelaku UMKM Desa Mojopuro yang telah berpartisipasi aktif, menunjukkan antusiasme, serta keterbukaan dalam mengikuti seluruh rangkaian pendampingan pembuatan NIB berbasis OSS. Ucapan terima kasih juga kami tujukan kepada kelompok 5 yang telah bekerja secara kolaboratif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. Selain itu, penghargaan disampaikan kepada pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu atas dukungan moral, teknis, dan administratif yang diberikan sehingga kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat berjalan secara sistematis, lancar, dan mencapai tujuan yang diharapkan. Semoga hasil kegiatan ini dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi peningkatan legalitas usaha dan kesejahteraan pelaku UMKM di Desa Mojopuro. REFERENSI Al Arsy, M. Z., & Khoirotunnisa, F. (2025). Pembinaan penerapan nomor induk berusaha dalam mendukung pengembangan UMKM di Kelurahan Rungkut Kidul Surabaya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Patikala, 5(1). Arum, D. P., Fajar, A. P., Nisa, C., Bashori, H., Nugraha, I. A., & Nurpratama, Y. (2022). Pembinaan dan pendampingan pendaftaran NIB untuk UMKM di Kelurahan Kepanjenkidul. INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement, 1(2). Bruhn, J. G., & Rebach, H. M. (2007). The sociology of community connections. Springer. 2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 9 Pendampingan Pembuatan (Eka Nia Wulandari, dkk.) 123-129 Kusmanto, H., Warjio, W., & Kurniaty, E. Y. (2019). Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Ikatan Makanan Olahan (IMO) dalam upaya legalitas usaha. Unri Conference Series: Community Engagement. Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya. Nurhayati, S. (2020). Pendampingan pembuatan izin usaha mikro kecil (IUMK) melalui OSS bagi pelaku UMKM di Desa Srigading. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(2). Prokopim. (2025). 59.529 UMKM di Wonogiri miliki NIB, Wakil Bupati dorong dukungan berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi rakyat. https://prokopim.wonogirikab.go.id/beritapemerintahan/07/2025/59-529-umkm-di-wonogiri-miliki-nib-wakil-bupati-dorong-dukunganberkelanjutan-untuk-pertumbuhan-ekonomi-rakyat/ Sudrartono, T., Nugroho, H., Irwanto, I., Agustini, I. G. A. A., Yudawisastra, H. G., Maknunah, L. L. U., & Sudirman, A. (2022). Kewirausahaan UMKM di era digital. Utami, L., & Lestari, R. (2022). Pendampingan UMKM dalam pembuatan nomor induk berusaha (NIB) di Kabupaten Sleman. Jurnal Abdimas Humanis, 3(2). Yuwita, N., Astutik, S., Badriyatul, S., & Rahayu, S. (2021). Pendampingan legalitas usaha mikro kecil dan menengah melalui sistem Online Single Submission di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo. Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).