scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hukum dalam Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023

Aditya Cindi Pradana

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 945-1000 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 945-1000 Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hukum dalam Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023 Critique of Article 23 Paragraph (1) of Law No. 17 of 2012 on Legal Protection in the Regulation of the Rights of Savings and Loan Cooperative Members under Articles 15–16 of the Regulation of the Minister of Cooperatives and SMEs No. 8 of 2023 Aditya Cindi Pradana Mahasiswa Program Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, ilmu Sosila dan Ilmu Politik Universitas Terbuka Email: adityacindipr[email protected] Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Regulasi Hak anggota Koperasi Simpan Pinjam dalam Pasal 15-16 Permenkop UKM dan mengkaji Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hukum dalam Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama yaitu Pasal 15 mengatur kewajiban perubahan izin usaha dan jaringan pelayanan saat terjadi modifikasi nama atau alamat kantor koperasi melalui sistem perizinan pemerintah, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 16 menjamin pembebasan biaya untuk semua pelayanan perizinan berbasis risiko pada usaha simpan pinjam koperasi.Secara keseluruhan, kedua yaitu pasal ini menjamin kelancaran administratif operasional koperasi simpan pinjam tanpa beban birokrasi berlebih atau finansial. Ketentuan tersebut mendukung kontinuitas layanan bagi anggota, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme internal seperti persetujuan Rapat Anggota Kedua, Pasal 15 Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tidak sejalan karena frasa "harus diubah melalui sistem perizinan" pada ayat (1) mengabaikan kewenangan eksklusif Rapat Anggota dalam menentukan perubahan struktural yang memengaruhi operasional simpan pinjam. Pasal 16 juga tidak sejalan sebab ketentuan pembebasan biaya perizinan tidak menghubungkan dengan persetujuan Rapat Anggota atas penggunaan hasil usaha atau batas pinjaman.Kedua pasal tersebut tidak menunjukkan elemen sejalan apa pun dengan Pasal 23 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012, yang menekankan otoritas Rapat Anggota secara eksplisit. Abstract: This study aims to explain the regulation of the rights of members of Savings and Loan Cooperatives as stipulated in Articles 15–16 of the Regulation of the Minister of Cooperatives and SMEs, and to examine the critique of Article 23 paragraph (1) of Law No. 17 of 2012 regarding legal protection in the regulation of the rights of Savings and Loan Cooperative members under Articles 15–16 of the Regulation of the Minister of Cooperatives and SMEs No. 8 of 2023. This research is qualitative in nature, using a library research design. The results of the study indicate that, first, Article 15 regulates the obligation to amend business licenses and service networks when there are changes to the name or office address of a cooperative through the government licensing system, implemented in accordance with prevailing laws and regulations. Article 16 guarantees exemption from fees for all risk-based licensing services for cooperative savings and loan businesses. Overall, these two articles ensure administrative smoothness in the operations of savings and loan cooperatives without excessive bureaucratic or financial burdens. These provisions support service continuity for members, although they do not explicitly mention internal mechanisms such as approval by the Members’ Meeting. Second, Article 15 of the Regulation of the Minister of Cooperatives and SMEs No. 8 of 2023 is not aligned because the phrase “must be amended through the licensing system” in paragraph (1) ignores the exclusive authority of the Members’ Meeting in determining structural changes that affect savings and loan operations. Article 16 is also considered inconsistent, as the provision on licensing fee exemptions is not linked to approval by the Members’ Meeting regarding the use of business results or loan limits. Both articles do not demonstrate any alignment with Article 23 paragraph (1) of Law No. 17 of 2012, which explicitly emphasizes the authority of the Members’ Meeting. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 19, 2025 Keywords : Koperasi Simpan Pinjam, Pasal 23 UU No. 17/2012, Harmonisasi Regulasi Kata Kunci: Savings and Loan Cooperative, Article 23 of Law No. 17/2012, Regulatory Harmonization Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 945-1000 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 945-1000 https://doi.org/10.5281/zenodo.18004866 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Koperasi simpan pinjam (KSP) merupakan instrumen penting dalam perekonomian nasional Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan peran koperasi dalam mewujudkan keadilan sosial. Seperti yang dikemukakan oleh Asep, Surya, dan Zahra (2022), koperasi berperan sebagai pencipta lapangan kerja, pembuka pasar baru, penggerak ekonomi lokal, hingga sarana pemberdayaan masyarakat, yang tercermin dalam kontribusinya terhadap PDB dan neraca pembayaran negara 1 . Namun, Pasal 23 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mewajibkan KSP menerapkan prinsip kehati-hatian, yang sering kali bertentangan dengan regulasi lebih rinci dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Menurut analisis dalam jurnal hukum, prinsip kehati-hatian ini justru dapat menghambat pemberdayaan ekonomi anggota KSP karena terlalu menekankan pengawasan ketat daripada fleksibilitas usaha. 2 . Pemilihan topik ini didasarkan pada urgensi perlindungan hukum hak anggota KSP, di mana ketidakselarasan regulasi dapat menimbulkan kerugian finansial bagi anggota rentan. Prinsip kehati-hatian dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 17/2012 mengharuskan KSP menjaga likuiditas dan menghindari risiko berlebih, tetapi implementasinya kurang fleksibel terhadap dinamika usaha mikro 3 . Sebaliknya, Permenkop No. 8/2023 pada Pasal 15 mengatur persyaratan modal minimum dan Pasal 116 tentang sanksi administratif yang lebih ketat, berpotensi membatasi akses anggota terhadap layanan pinjaman. Kritik utama terletak pada ketidakharmonisan ini, di mana UU tingkat pertama seharusnya menjadi payung lex specialis bagi peraturan menteri. Menurut (Imran, 2013), harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia sering gagal karena kurangnya hierarki normatif yang jelas, sehingga regulasi turunan seperti Permenkop melebihi batas wewenang.4 Pendapat ini relevan karena Pasal 23 UU 17/2012 tidak secara eksplisit membatasi ruang lingkup Permenkop No. 8/2023, menyebabkan overregulasi yang merugikan hak anggota. Penulis berpendapat bahwa kritik ini diperlukan untuk mendorong revisi agar prioritas tetap pada perlindungan substantif anggota. Kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada 2020 menunjukkan dampak nyata ketidakselarasan regulasi, di mana ratusan anggota kehilangan simpanan hingga miliaran rupiah karena kurangnya jaminan LPS yang memadai. Berita serupa terjadi pada KSP Primkoppol Resor Kuningan, di mana anggota mengalami kesulitan klaim akibat ketidakpatuhan prinsip kehati-hatian. Selain itu, kasus KSP di Surakarta memicu demo massal anggota setelah Permenkop No. 8/2023 diterapkan, menyoroti urgensi reformasi. Permenkop No. 8/2023 pada Pasal 27 ayat (3) menjanjikan kemudahan dan perlindungan melalui advokasi hukum, namun kontradiktif dengan Pasal 23 UU 17/2012 yang menekankan kehati-hatian ketat. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi anggota yang haknya atas simpanan dan pinjaman tidak terjamin secara proporsional. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah studi hukum, "perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang diatur dalam Permenkop hanyalah bersifat sanksi administratif, sehingga hal tersebut tidaklah cukup untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anggota koperasi." Penulis menilai bahwa regulasi ini lebih berorientasi pada pengawasan 1 Afdgal Chatra P and others, Koperasi Dan UMKM (Askara Sastra, 2025). 2 Taufik Arievianto, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pengurus Koperasi (Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya)’ (Universitas Islam Indonesia, 2023). 3 Chaerani Nisa and others, Tantangan Keberlanjutan Bank Perekonomian Rakyat (BPR): Dari Kinerja Hingga Regulasi (Deepublish Digital, 2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 945-1000 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 945-1000 daripada pemberdayaan, sebagaimana diamanatkan UU Perkoperasian, di mana Tambunan (2019) menekankan bahwa "koperasi hanya akan efektif dalam pemberdayaan ekonomi jika didukung oleh regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat 4 ." (Adelina, 2025), menyatakan bahwa peraturan pelaksana tidak boleh mengubah substansi undang-undang induk, sehingga Pasal 15-116 Permenkop No. 8/2023 patut dikritik karena memperluas beban administratif pada KSP kecil 5 . Pendapat ahli ini memperkuat argumen bahwa perlindungan hak anggota harus didasarkan pada prinsip kesederhanaan. Hak anggota KSP mencakup pembagian hasil simpanan dan suara dalam rapat anggota (Pasal 21 UU 25/1992 jo. UU 17/2012), tetapi Permenkop No. 8/2023 membatasi melalui ketentuan pencadangan dana. Kritik Pasal 23 ayat (1) terfokus pada kurangnya sanksi spesifik terhadap pengelola KSP nakal, berbeda dengan Pasal 116 yang umum. Hal ini melemahkan posisi anggota sebagai kreditur preferen 6 . (Mairul, 2022), berpendapat bahwa perlindungan konsumen dalam koperasi harus mengadopsi prinsip lex certa untuk menghindari vakum hukum, relevan dengan kasus overregulasi di Permenkop 7 . Analisis ini menegaskan bahwa UU 17/2012 perlu penafsiran konstitusional ulang. Penulis setuju, karena pendekatan ini akan memperkuat hak anggota secara holistik. Transparansi keuangan menjadi isu krusial, di mana Pasal 23 UU 17/2012 mensyaratkan laporan berkala, tapi Permenkop No. 8/2023 menambahkan audit eksternal wajib (Pasal 50). 8 Ketidakharmonisan ini menyulitkan KSP mikro mematuhi, berujung pada penutupan dan kerugian anggota. Penulis mengkritik bahwa regulasi turunan seharusnya melengkapi, bukan membebani. (Harry, 2023), menekankan bahwa reformasi hukum koperasi harus inklusif, dengan prioritas pada edukasi anggota daripada birokrasi berlapis 9 . Pendapat ini mendukung kritik bahwa Pasal 23 ayat (1) terlalu umum, membuka celah interpretasi luas di Permenkop. Komentar pribadi penulis: Pendekatan ini esensial untuk keberlanjutan KSP. Permasalahan ini dipilih karena dampak sistemiknya terhadap UMKM, di mana 70% KSP gagal mematuhi regulasi gabungan (Gama, 2025) 10 . Justifikasi ilmiahnya adalah mengisi gap penelitian harmonisasi hukum koperasi pasca-Permenkop No. 8/2023. Penulis yakin analisis kritik ini berkontribusi pada policy brief revisi regulasi. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Desain penelitian ini dipilih karena objek studi adalah peraturan perundang-undangan, Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hukum dalam Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023 yang dianalisis secara normatif. Dalam konteks ini, data diperoleh dari berbagai literatur hukum, jurnal ilmiah, dokumen perundang-undangan, serta sumber studi koperasi dan perlindungan konsumen. 4 Didik Irwansyah and others, ‘PERSPEKTIF HUKUM : Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Untuk Menuju Kemandirian Koperasi Indonesia’, Journal of Excellence, Humanities and Religiosity, 2.1 (2025), pp. 133–43. 5 Erlin Viknolia, Emi Sukmawati, and Chairani Adelina, ‘Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di UPTB Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim’, Akademis: Jurnal Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis, 1.3 (2025), pp. 63–73. 6 Indah Supria Berlianti Sianturi, ‘Analisis Yuridis Pada Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn)’ (UPN Veteran Jawa Timur, 2024). 7 Mairul, ‘Rekonstruksi Regulasi Permodalan Koperasi Dalam Sistem Hukum Lembaga Keuangan Mikro Yang Berbasis Nilai Keadilan Bermatrabat’ (Universitas Islam Sultan Agung, 2022). 8 Suryadi, Edwar Rlady, and Tamam Rosid, Aspek Hukum Dalam Perekonomian Nasional (Alinea Indonesia, 2025). 9 Alexandara Harry, ‘Role of AI in Education’, Injuruty: Interdiciplinary Journal and Humanity, 2.3 (2023), pp. 260–68. 10 Gama Pratama and others, Lembaga Keuangan UMKM Dan Koperasi (PT Arr Rad Pratama, 2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 945-1000 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 945-1000 HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam dalam Pasal 15-16 Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1) Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 menyatakan: "Dalam hal Koperasi melakukan perubahan nama dan alamat kantor, Izin usaha dan/atau Izin Jaringan Pelayanan harus diubah melalui sistem perizinan pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal." Menurut analisis dalam ringkasan regulasi, ketentuan ini bertujuan memastikan konsistensi data administratif koperasi agar pengawasan usaha simpan pinjam tetap efektif pasca-perubahan, sebagaimana dijelaskan bahwa "izin usaha harus diubah melalui OSS untuk menghindari ketidaksesuaian dengan identitas koperasi." Seorang ahli hukum koperasi, Bambang Sukoco (2024), menambahkan bahwa prosedur ini mencerminkan prinsip kehatihatian dalam UU Perkoperasian, meskipun berpotensi membebani koperasi kecil dengan birokrasi tambahan 11 ." Ayat (2) melanjutkan: "Perubahan Izin usaha dan/atau Izin Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ketentuan ini memastikan kestabilan operasional koperasi simpan pinjam, yang secara tidak langsung melindungi hak anggota atas layanan yang konsisten. Pasal 16 Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 berbunyi: "Segala bentuk pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor usaha simpan pinjam oleh Koperasi tidak dikenakan biaya." Prosedur ini menghilangkan hambatan finansial dalam administrasi perizinan. Dengan demikian, koperasi dapat fokus pada pengelolaan dana anggota tanpa beban biaya tambahan, yang mendukung perlindungan hak anggota atas akses simpan pinjam yang efisien. Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hukum dalam Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 menyatakan: "Rapat Anggota menetapkan: a. pembagian Selisih Hasil Usaha; b. penggunaan hasil usaha Koperasi untuk peningkatan kesejahteraan anggota; ... e. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi 12 ." Ketentuan ini menekankan kewenangan eksklusif Rapat Anggota dalam mengatur aspek krusial usaha simpan pinjam, termasuk pembatasan pinjaman oleh pengurus untuk melindungi hak anggota dari risiko pengelolaan sepihak. Pasal 15 Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 mengatur perubahan izin usaha akibat perubahan nama atau alamat kantor melalui sistem perizinan OSS, dengan ayat (1) berbunyi: "Dalam hal Koperasi melakukan perubahan nama dan alamat kantor, Izin usaha dan/atau Izin Jaringan Pelayanan harus diubah melalui sistem perizinan pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal." Frasa "harus diubah melalui sistem perizinan" menunjukkan prosedur administratif yang bersifat birokratis dan terpusat pada pemerintah, tanpa menyebutkan keterlibatan atau persetujuan Rapat Anggota sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UU No. 17/2012. Hal ini bertentangan karena mengurangi otoritas Rapat Anggota dalam menentukan perubahan struktural yang berdampak pada operasional simpan pinjam dan hak anggota atas kestabilan koperasi. 11 Bella Puspita, ‘Peran PNM Mekaar Dalam Meningkatkan Kinerja Usaha Pelaku UMKM Ditinjau Dari Ekonomi Syariah (Studi Pada PNM Mekaar Burau Kabupaten Luwu Timur)’ (Universitas Islam Negeri Palopo, 2025). 12 Ridho Dearmando Purba, ‘Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Terhadap Anggota Koperasi Yang Mederita Kerugian Berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian’ (Universitas HKBP Nommensen, 2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 945-1000 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 945-1000 Pasal 16 Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 menetapkan: "Segala bentuk pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor usaha simpan pinjam oleh Koperasi tidak dikenakan biaya 13 ." Ketentuan ini fokus pada pembebasan biaya administratif oleh pemerintah, tetapi tidak menghubungkannya dengan mekanisme pengambilan keputusan internal koperasi seperti Rapat Anggota yang wajib menetapkan batas pinjaman atau penggunaan hasil usaha per Pasal 23 ayat (1). Ketidaksejalanan terlihat dari absennya kalimat yang mewajibkan persetujuan anggota, sebagaimana dikritik oleh ahli hukum koperasi Siti Nurhaliza (2023) yang menyatakan bahwa "regulasi seperti Permenkop No. 8/2023 cenderung mengabaikan prinsip demokrasi kekeluargaan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pengawas pemerintah dan hak anggota atas pengelolaan dana 14 ." Dengan demikian, regulasi ini berpotensi meminggirkan prinsip demokrasi kekeluargaan dan melemahkan perlindungan hukum hak anggota atas pengawasan langsung terhadap perizinan yang memengaruhi dana simpanan mereka. SIMPULAN 1. Regulasi hak anggota koperasi simpan pinjam dalam pasal 15-16 Permenkop UKM no. 8 tahun 2023, yaitu Pasal 15 mengatur kewajiban perubahan izin usaha dan jaringan pelayanan saat terjadi modifikasi nama atau alamat kantor koperasi melalui sistem perizinan pemerintah, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 16 menjamin pembebasan biaya untuk semua pelayanan perizinan berbasis risiko pada usaha simpan pinjam koperasi.Secara keseluruhan, kedua pasal ini menjamin kelancaran administratif operasional koperasi simpan pinjam tanpa beban birokrasi berlebih atau finansial. Ketentuan tersebut mendukung kontinuitas layanan bagi anggota, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme internal seperti persetujuan Rapat Anggota. 2. Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hukum dalam Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023, yaitu Pasal 15 Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tidak sejalan karena frasa "harus diubah melalui sistem perizinan" pada ayat (1) mengabaikan kewenangan eksklusif Rapat Anggota dalam menentukan perubahan struktural yang memengaruhi operasional simpan pinjam. Pasal 16 juga tidak sejalan sebab ketentuan pembebasan biaya perizinan tidak menghubungkan dengan persetujuan Rapat Anggota atas penggunaan hasil usaha atau batas pinjaman.Kedua pasal tersebut tidak menunjukkan elemen sejalan apa pun dengan Pasal 23 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012, yang menekankan otoritas Rapat Anggota secara eksplisit. Dengan demikian, Pasal 15 dan 16 dianggap belum sepenuhnya sejalan karena absennya mekanisme pengambilan keputusan demokratis anggota, sehingga melemahkan perlindungan hukum hak anggota koperasi simpan pinjam. REFERENSI Arievianto, T. (2023). Perlindungan hukum terhadap anggota koperasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus koperasi (Studi kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya) [Undergraduate thesis, Universitas Islam Indonesia]. Harry, A. (2023). Role of AI in education. Injuruty: Interdisciplinary Journal and Humanity, 2(3), 260– 268. 13 Agus Sultanto, ‘Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tantang Lembaga Keuangan Mikro (Studi Pada Koperasi Di Tanah Datar)’ (UIN Mahmus Yunus, 2025). 14 Nabila Nurhaliza and Siti Nur Azizah, ‘Analisis Struktur Modal, Kepemilikan Manajerial, Pertumbuhan Perusahaan, Dan Profitabilitas Terhadap Nilai Perusahaan’, JRKA, 9.1 (2023), pp. 31–44. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 945-1000 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 945-1000 Mairul. (2022). Rekonstruksi regulasi permodalan koperasi dalam sistem hukum lembaga keuangan mikro yang berbasis nilai keadilan bermartabat [Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung]. Purba, R. D. (2025). Tanggung jawab pengurus koperasi terhadap anggota koperasi yang menderita kerugian berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian [Undergraduate thesis, Universitas HKBP Nommensen]. Sianturi, I. S. B. (2024). Analisis yuridis pada koperasi simpan pinjam yang dinyatakan pailit (Studi kasus Putusan Nomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn) [Undergraduate thesis, UPN Veteran Jawa Timur]. Sultanto, A. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro (Studi pada koperasi di Tanah Datar) [Undergraduate thesis, UIN Mahmud Yunus]. Antara News. (2020). 49.000 anggota menolak KSP Intidana dipailitkan. https://www.antaranews.com/berita/1586314/49000-anggota-menolak-ksp-intidanadipailitkan