scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN KERJA DALAM PRAKTIK PERADILAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 21/Pid.sus-Anak/2023/Pn

Jovian, Efendi; Suyatna

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketepatan penjatuhan pidana pelatihan kerja dalam praktik peradilan anak, dengan fokus pada Putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr. Latar belakang penelitian berangkat dari ketidaksesuaian antara ketentuan normatif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mensyaratkan ancaman pidana kumulatif berupa penjara dan denda dengan penerapan pidana pelatihan kerja dalam perkara yang berlandaskan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang bersifat tunggal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja tanpa mempertimbangkan syarat normatif serta sifat delik kekerasan yang semestinya menempatkan pidana pembatasan kebebasan sebagai prioritas. Pembahasan menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum memadai (onvoldoende gemotiveerd) dan tidak sepenuhnya mencerminkan perlindungan hukum maupun rasa keadilan bagi korban.

Full text

Jurnal Multidisiplin Inovatif Vol 9 No. 12 Desember 2025 eISSN: 2246-6110 264 PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN KERJA DALAM PRAKTIK PERADILAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 21/Pid.sus-Anak/2023/Pn Jmr) Jovian Efendi1, Suyatna2 jovianefend[email protected]m1 Universitas Muhammadiyah Jember ABSTRAK Penelitian ini mengkaji ketepatan penjatuhan pidana pelatihan kerja dalam praktik peradilan anak, dengan fokus pada Putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr. Latar belakang penelitian berangkat dari ketidaksesuaian antara ketentuan normatif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mensyaratkan ancaman pidana kumulatif berupa penjara dan denda dengan penerapan pidana pelatihan kerja dalam perkara yang berlandaskan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang bersifat tunggal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundangundangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja tanpa mempertimbangkan syarat normatif serta sifat delik kekerasan yang semestinya menempatkan pidana pembatasan kebebasan sebagai prioritas. Pembahasan menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum memadai (onvoldoende gemotiveerd) dan tidak sepenuhnya mencerminkan perlindungan hukum maupun rasa keadilan bagi korban. Kata Kunci: Pidana Pelatihan Kerja, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pertimbangan Hakim, Pasal 170 KUHP, Sistem Peradilan Pidana Anak. PEiNDAiHULUAiN Sebelum ketentuan Pasal 45, 46, dan 47 KUHP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan hakim dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan anak yang usianya di bawah 16 tahun yang dikenal dengan sebutan belum cukup umur (Minderjarig). Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, tentang Pengadilan Anak Pasal 45, 46, dan 47 KUHP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga batasan usia belum 16 tahun tidak berlaku, walaupun akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara tegas mengatur tentang batasan usia anak. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berusia 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun yang terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Sebaliknya, Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, disebutkan pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. Menurut ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, disebutkan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, telah jelas dan tegas disebutkan bahwa pidana pelatihan kerja hanya dapat dijatuhkan apabila dalam hukum materiil yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum diancam dengan pidana kumulatif yaitu penjara 265 dan denda. Akan tetapi dalam praktik peradilan sebagaimana putusan dalam perkara Nomor : 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr, Anak yang didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, namun dalam putusan perkara nomor : 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr Anak dijatuhi dengan pidana pelatihan kerja. Ancaman pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tersebut bersifat tunggal tidak bersifat kumulatif maupun alternatif, akan tetapi pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, seharusnya Anak tidak dapat dijatuhi pidana pelatihan kerja. Dengan demikian telah terjadi ketidaksesuaian dalam penjatuhan pidana pelatihan kerja atau tidak sejalan dengan pasal 71 ayat (3) dan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berpijak pada uraian latar belakang di atas peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul “PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN KERJA DALAM PRAKTIK PERADILAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr)”. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statue approach), adalah dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang mempunyai sangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti , sedangkan pendekatan kasus (case approach) adalah dengan mempelajari atau mengkaji kasus yang tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagai pendukung dalam argumentasi hukum , adapun pendekatan konsep (conceptual approach) adalah mempelajari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian dan Jenis Sanksi Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terdapat ketentuan yang memberikan suatu batasan atau pengertian tentang sanksi. Menurut Nafi Mubarok sanksi adalah pemberian hukuman kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara dan hal tersebut berlaku ketika seseorang telah melakukan sesuatu perbuatan yang menyimpang. 1 Selanjutnya Utrecht menjelaskan bahwa sanksi diartikan sebagai akibat sesuatu perbuatan atau suatu reaksi dari perihal lain yang dilakukan oleh manusia atau organisasi sosial. 2 Berpijak pada pendapat dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sanksi pada dasarnya adalah suatu penderitaan yang ditimpakan oleh negara melalui unsur aparat penegak hukum (hakim) terhadap seseorang yang terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Menurut ketentuan Pasal 10 KUHP, jenis sanksi terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok adalah sanksi utama yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, atau pidana denda. Sedangkan pidana 1 Nafi Mubarok, 2022, Sistem Peradilan Pidana Anak, Cetakan 1, Insight Mediatama, Mojokerto, hlm 102 2 Utrech dalam Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tanggerang Selatan, hlm 140 266 tambahan adalah sanksi yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok, berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. 2. Pengertian dan Jenis Pidana Pidana merupakan salah satu bentuk sanksi yang ditimpakan oleh negara melalui aparat penegak hukum (hakim) terhadap seseorang yang terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. ”istilah pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu straf, hal itu pada dasarnya dikatakan sebagai penderitaan yang dengan sengaja diberikan kepada seorang yang telah melakukan suatu tindak pidana.” Menurut Simons, pidana adalah penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seorang yang bersalah. Menurut Sudarto pidana merupakan sebuah penderitaan yang dengan sengaja diberikan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan pendapat dan uraian diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa hakikat dari pidana ialah suatu nestapa atau penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara melalui aparat penegak hukum (hakim) terhadap seseorang yang melakukan suatu tindak pidana. Jenis pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP, yang terdiri dari sebagai berikut : a. Pidana pokok, yang terdiri dari sebagai berikut : 1. pidana mati, 2. pidana penjara, 3. kurungan, 4. denda, b. Pidana tambahan, terdiri dari sebagai berikut : 1. pencabutan hak-hak tertentu 2. perampasan barang-barang tertentu 3. pengumuman putusan hakim Berpijak pada pasal 10 KUHP dapat diketahui bahwa pidana pokok merupakan jenis pidana utama yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana (terdakwa). Pidana pokok memiliki karakteristik yang bersifat memberikan efek jera kepada terdakwa dan mempertahankan ketertiban sosial dengan cara menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan pelaku. Sedangkan pidana tambahan adalah pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana bersama-sama dengan pidana pokok. Sedangkan Pidana tambahan ini bersifat opsional, artinya dapat dijatuhkan atau tidak tergantung pada pertimbangan hakim. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Kasus Posisi Perkara Nomor : 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr Perkara pidana Nomor : 21/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Jmr berangkat dari peristiwa konkrit, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 16:00 WIB, bertempat di pekarangan barat Masjid Babussalam, Kabupaten Jember. Anak 1 dan Anak 2 bersama rekan-rekannya menonton karnaval di Desa Bagorejo. Di tengah keramaian tersebut, mereka melihat peserta karnaval dari perguruan silat Cempaka Putih, termasuk korban MTF yang merupakan salah satu anggotanya. Anak 2 kemudian menyampaikan kepada Anak 1 bahwa korban pernah mengunggah foto yang dianggap menghina atau melecehkan lambang organisasi silat mereka, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), melalui status WhatsApp. Merasa tidak terima, Anak 2 mengajak Anak 1 dan kawan-kawan lainnya untuk menunggu korban di garis finish karnaval. Setelah menemukan korban, Anak 2 menarik korban ke pekarangan masjid dan mengajaknya duel sambil menanyakan maksud unggahan foto tersebut. Dalam perkelahian tersebut, Anak 2 memukul pipi dan bawah mata korban masing-masing satu kali. Anak 1 267 kemudian menendang perut korban satu kali. Teman mereka yang lain juga turut serta melakukan pemukulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, bawah mata kiri, telinga kanan, dan benjolan di kepala bagian belakang kanan sebagaimana dibuktikan dalam Visum et Repertum No: 445/1267/311.38/2023 dari Puskesmas Gumukmas. Atas peristiwa tersebut, Anak 1 dan Anak 2 dilaporkan ke Polres Jember dan dilakukan penyidikan pada tanggal 23 Agustus 2023 selanjutnya dari hasil penyidikan dibuatlah BAP, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan oleh para pelaku (terdakwa) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Penuntut Umum menuntut para Anak dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersamasama di muka umum yang mengakibatkan luka, sebagaimana dakwaan kedua penuntun umum. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan kepada para Anak, yang dilaksanakan di Bengkel Motor Mustika. 2. Pertimbangan Hakim Dalam Memilih dan Menentukan Jenis Pidana Pelatihan Kerja yang Dijatuhkan Terhadap Terdakwa Dalam Perkara Nomor : 21/Pid.SusAnak/2023/PN Jmr Dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa hakim adalah pejabat yang berada di Mahkamah Agung maupun di lingkungan badan peradilan di bawahnya, termasuk peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam struktur peradilan tersebut. Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim tidak hanya bertindak sebagai penerap hukum, tetapi juga harus memberikan pertimbangan hukum yang argumentatif dan terstruktur. Setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus memuat bagian-bagian penting yaitu identitas perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Lebih lanjut, Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan wajib mencantumkan alasan serta dasar hukum yang digunakan, termasuk menyebutkan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Dengan demikian, peran hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tidak hanya sebatas menjalankan ketentuan hukum secara formal, tetapi juga menuntut kecermatan dalam memberikan justifikasi hukum yang adil, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Majelis Hakim dalam putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr menjatuhkan pidana pelatihan kerja di bengkel motor kepada Terdakwa Anak selama 6 (enam) bulan. Keputusan ini tentu tidak hanya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan-ketetuan dari segi hukum (yuridis) dan dari segi non hukum (non yuridis). Berdasarkan pertimbangan hakim dalam segi hukum (yuridis) dapat diketahui bahwasanya dalam fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan dan setelah dihubungkan antara keterangan saksi maupun keterangan terdakwa yang telah diajukan di depan ruang persidangan oleh Penuntut Umum. Terdakwa Anak 1 dan terdakwa Anak 2 oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan dakwaan kesatu dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan dakwaan kedua dan dakwaan tersebut disusun secara alternatif, maka menjadi kewenangan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tersebut. Terdakwa Anak 1 dan terdakwa Anak 2 telah terbukti dan secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang 268 memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung didalam Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tersebut. Unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dakwaan alternatif kedua adalah sebagai berikut : 1. Barangsiapa; 2. dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka; Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ; Menimbang bahwa mengenai barangsiapa ini, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan unsur barangsiapa sebatas pada bahwa benar yang diajukan di depan persidangan adalah Anak yang identitasnya sesuai dengan indentitas Anak yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona), sedangkan mengenai dapat atau tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya baru dapat dijatuhkan setelah perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan di sidang Pengadilan berdasarkan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim tanpa adanya alasan pembenar atau pemaaf dalam diri Anak dalam melakukan perbuatan tersebut, sehingga tentang pertanggungjawaban ini akan dipertimbangkan setelah terbuktinya perbuatan tindak pidana yang dilakukan Anak. Dalam hal ini penuntut umum telah menghadapkan terdakwa di depan persidangan yang bernama Anak 1 dan Anak 2 yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan membenarkan bahwa identitasnya telah sesuai, terdakwa juga membenarkan dakwaan dari Penuntut Umum telah sesuai sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaan, maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi. Ad. 2. Unsur “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka”. Menimbang, bahwa menurut Noyon-Langemeijer “Kekerasan itu harus dilakukan secara terbuka”, artinya harus dapat dilihat oleh umum. Kekerasan tersebut tidak perlu dilakukan di tempat umum. Undang-undang membuat perbedaan antara dua kata tersebut. Dengan demikian kekerasan itu juga dapat dilakukan di dalam rumah, akan tetapi agar dapat dipidana, perbuatan tersebut harus dapat dilihat oleh umum. Sungguhpun demikian, bahwa kata openlijk itu juga perlu dibatasi demikian rupa, hingga tidak setiap kekerasan yang sebenarnya dapat dilihat oleh umum, akan tetapi yang dalam kenyataannya tidak terlihat oleh umum itu juga harus dimasukkan ke dalam pengertian openlijk geweld atau kekerasan yang dilakukan secara terbuka; Menimbang, bahwa menurut van Hamel perbedaan antara pengertian met verenigde krachten atau dengan tenaga-tenaga yang disatukan dengan pengertian met twees of meer verenigde personen atau dengan dua orang atau lebih secara bersama-sama. Demikian pula van Hamel berpendapat bahwa dalam met verenigde krachten atau dalam ‘dengan tenagatenaga yang disatukan’ itu diisyaratkan, bahwa para pelaku dari tindak kekerasan itu telah menyatukan tenaga-tenaga mereka untuk melakukan tindak kekerasan secara terbuka, baik dengan diperjanjikan terlebih dahulu ataupun oleh suatu impuls atau oleh suatu dorongan kolektif yang timbul secara kebetulan atau bersifat seketika itu juga; Berdasarkan dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan bahwasanya Anak 1 dan Anak 2 terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap saksi korban. Hal itu dibenarkan dengan keterangan dari terdakwa dan saksi korban maka unsur “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka” dari pasal ini telah terpenuhi. Dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, maka Majelis 269 hakim telah memperoleh bukti yang sah menurut hukum dan oleh karena itu muculah keyakinan bagi Majelis hakim bahwasanya suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah pelakunya. Selain mempertimbangkan aspek hukum (yuridis), sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis hakim juga memperhatikan faktor di luar aspek hukum (nonyuridis). Pertimbangan non-yuridis tersebut dituangkan dalam penilaian terhadap unsurunsur yang memberatkan maupun yang meringankan, dengan tujuan untuk mencapai penerapan hukum yang adil bagi terdakwa. Unsur-unsur pertimbangan non hukum adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua dari Para Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa orang tua Para Anak menyatakan memohon maaf kepada korban dan keluarga korban; − Bahwa orang tua Para Anak berjanji akan mendidik lebih baik lagi untuk Para Anak kedepannya; − Bahwa orangtua Para Anak masih ingin Anak untuk bersekolah; − Bahwa Orangtua Anak menyatakan sanggup untuk mendidik Anak untuk menjadi pribadi lebih baik lagi; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Anak; Keadaan yang memberatkan: − Perbuatan ANAK 1 dan ANAK 2 menimbulkan rasa sakit terhadap saksi korban Keadaan yang meringankan: − ANAK 1 dan ANAK 2 mengakui perbuatannya; − ANAK 1 dan ANAK 2 masih sekolah dan ingin melanjutkan pendidikannya; − ANAK 1 dan ANAK 2 meminta maaf ke saksi korban didepan persidangan dan saksi korban memaafkan perbuatan para Anak. Dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan pidana pelatihan kerja terhadap terdakwa, hal tersebut dapat dilihat dari putusan perkara yang menyatakan “Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak dengan pidana “Pelatihan Kerja Di Bengkel Motor Mustika Bengkel” beralamat di Dusun Kedung Lengkong RT/RW 001/014 Desa Menampu Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember selama 6 (enam) bulan” . Pidana pelatihan kerja merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pidana pokok bagi anak terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat; c. pidana pelatihan kerja; d. pidana pembinaan dalam lembaga; dan e. pidana penjara. Namun, Pasal 71 ayat (3) membatasi ruang penerapan pidana pelatihan kerja dengan ketentuan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Kemudian dalam Pasal 79 ayat (1) juga memberikan keterangan pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan yang mana dalam putusan perkara tersebut Anak didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 dimana pasal tersebut merupakan pasal yang dapat didakwakan jika terdakwa melakukan tindak 270 pidana kekerasan seperti pengeroyokan. Ketentuan pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan penjelasan bahwasanya pembatasan kebebasan harus diberlakukan kepada anak. Terdapat beberapa point penting dalam pasal ini yaitu pidana pembatasan kebebasan untuk tindak pidana berat atau tindak pidana dengan kekerasan, kemudian pada pasal 79 ayat 2 memberikan ketentuan batasan maksimum pidana penjara yang mana pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Anak tidak boleh melebihi ½ dari maksimum pidana yang diancamkan terhadap orang dewasa. Pada ayat 3 menyebutkan pengecualian minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi anak, sehingga memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Penerapan KUHP yang konsisten dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Ketentuan pidana penjara dalam KUHP juga berlaku terhadap anak, sejauh tidak bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana, hakim harus mengkaji dengan cermat jenis tindak pidana yang dilakukan serta mempertimbangkan berbagai faktor yuridis dan non-yuridis. Dapat disimpulkan bahwa arti pembatasan kebebasan dalam pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pidana penjara yang mana dalam penjatuhan tersebut hakim perlu memperhatikan dua point penting di dalamnya yaitu tindak pidana berat atau tindak pidana dengan kekerasan. Dalam putusan perkara tersebut pertimbangan hakim dalam memutus pidana pelatihan kerja terhadap terdakwa tidak cukup dan terkesan kurang. Kurangnya pertimbangan hakim dalam memutus perkara dapat disebut Onvoldoende Gemotiveerd, yang berarti pertimbangan yang tidak cukup atau tidak memadai (kurang beralasan) dan bisa berakibat putusan tersebut batal demi hukum, sehingga memerlukan penalaran hukum (legal reasoning) yang kuat dan cermat dari hakim Dengan demikian, secara normatif, pidana pelatihan kerja hanya dapat dijatuhkan apabila tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana kumulatif berupa penjara dan denda dan juga bukan pidana berat atau pidana dengan kekerasan. Syarat tersebutlah yang menjadi batasan hukum bagi hakim dalam memilih jenis pidana. Dalam hukum pidana diatur tentang asas legalitas, sebagai dasar penentuan perbuatan mana yang dipandang sebagai perbuatan pidana. Asas legalitas ini menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, serta menjadi batas bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Seorang terdakwa hanya dapat dipidana jika perbuatan dan jenis pidananya telah secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks pidana anak, asas legalitas tetap berlaku dan mengikat, meskipun sistem pemidanaan yang digunakan cenderung bersifat restoratif dan edukatif. Oleh karena itu, meskipun hakim memiliki kebebasan yang lebih luas untuk memilih jenis pidana yang paling sesuai dengan kondisi anak, kebebasan tersebut tetap harus berada dalam batas-batas norma hukum yang berlaku. Dalam , Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Bunyi pasal tersebut menunjukkan bahwa pelatihan kerja hanya dapat dijatuhkan apabila tindak pidana yang dilakukan diatur dalam pasal yang memuat ancaman pidana kumulatif penjara dan denda. Kemudian pasal 79 ayat (1) juga memberikan ketentuan bahwasanya pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. Dalam perkara Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr, terdakwa Anak dijatuhi pidana 271 pelatihan kerja selama enam bulan atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Pasal tersebut hanya mengandung pidana penjara tanpa adanya kumulasi dengan pidana denda. Oleh karena itu, tidak terpenuhi syarat normatif untuk dijatuhkannya pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, putusan hakim yang menjatuhkan pidana pelatihan kerja tidak tepat, oleh karena kurangnya pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kemudian rumusan ancaman pidana dari perbuatan yang dilakukan terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka-luka. KESIMPULAN Berpijak pada rumusan masalah yang ada, dan dikaitkan dengan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memilih dan menentukan jenis pidana pelatihan kerja yang dijatuhkan terhadap terdakwa Anak dalam perkara Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmr tidak tepat, oleh karena kurang cukupnya pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut sehingga kurang beralasan dalam penjatuhan pidana pelatihan, selain acaman pidana di dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tidak bersifat kumulatif, dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa terhadap korban adalah menderita luka-luka, sehingga putusan hakim yang menjatuhkan pidana pelatihan kerja tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Saran Berpijak pada kesimpulan di atas dapat diajukan saran bahwa hendaknya hakim dalam memilih dan menentukan jenis pidana tetap berpedoman pada ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Perkembangannya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta. Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan. Heni Siswanto dan Aisyah Muda Cemerlang, 2021, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Penegakan Hukum Pidana, Pusaka Media, Bandar Lampung. Joko Sriwidodo, 2019, Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”, Kepel Press, Yogyakarta. Lukman Hakim, 2019, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Budi Utama, Yogyakarta. M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta. Nafi Mubarok, 2022, Sistem Peradilan Pidana Anak, Cetakan 1, Insight Mediatama, Mojokerto. Nikmah Rosidah, 2019, Sistem Peradilan Pidana Anak, Aura Publishing, Bandar Lampung. Oemar Seno Adji, 1984 Hukum Hakim Pidana, AIrlangga, jakarta Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta. Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2017, Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan 272 KUHP dan RUU KUHP, Muhammadiyah Surakarta Press, Surakarta. Tofik Yanuar Chandra, 2022, Hukum Pidana, Sangir Multi Usaha, Jakarta. Yulies Tiena Mariani, 2020, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan 14, Sinar Grafika, Jakarta. B. Jurnal Eka Rose Indrawati, Pelatihan Kerja Sebagai Sanksi Pidana Terhadap Anak YangBerkonflik Dengan Hukum, Rechtidee, Vol 13, No 1, Tahun 2018. Failin, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Cendikia Hukum, Vol. 3, No 1, Tahun 2017. Kadek Widiantari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46, No. 4, Tahun 2017. Mirta Diatri Reisasari, Penjatuhan Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Jurnal IJCLC, vol 1, No 1 Tahun 2020. Nurini Aprilianda, Pidana Pelatihan Kerja Pengganti Denda yang Berkemanfaatan dalam Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 1, Tahun 2020. Yunita Inoriti Koy, Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Bagi Anak Dalam Undang-Undang Sistem Perdilan Pidana Anak, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ,Vol 6, No.1 Tahun 2020. Yati Nurhayati, Ifran dan M. Yasir Said, Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 1, Tahun 2021. C. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidama (KUHAP) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.