Pengarustamaan Gender dan Tantangan Transformasi Sosial: Studi Kasus Birokratisasi Feminisme dalam Kebijakan Publik Daerah
Full text
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pengarustamaan Gender dan (Febriansyah, et, al) | 30-33 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Volume 3, Nomor 4, December 2025, P. 30-33 Licenced by CC BY-SA 4.0 ISSN: 2302-6219 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18030679 Pengarustamaan Gender dan Tantangan Transformasi Sosial: Studi Kasus Birokratisasi Feminisme dalam Kebijakan Publik Daerah Gender Mainstreaming and the Challenges of Social Transformation: A Case Study of the Bureaucratization of Feminism in Regional Public Policy M. Iqbal Febriansyah1, Muh Tsaqif Rafii2, Syahriful Ahyar3, Kevin Immanuel Manurung4, Wahjoe Pangestoeti5 1-5Ilmu Administrasi Negara, Universitas Maritim Raja Ali Haji12345 Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29115 Email : [email protected] 1, [email protected] 2, [email protected] 3, kimanu[email protected]mrah.ac.id 4, [email protected] 5 Abstrak Pengarustamaan gender merupakan bagian penting dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan yang inklusif. Hal ini melibatkan integrasi pertimbangan gender dalam seluruh proses kebijakan dan program, dengan tujuan menciptakan kesetaraan dan mengurangi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Feminisme berperan penting dalam mengadvokasi kesetaraan gender dan perbaikan posisi perempuan dalam masyarakat. Namun, tantangan utama yang dihadapi dalam pengarustamaan gender mencakup pengaruh budaya patriarki dan minimnya kesadaran akan isu gender. Penelitian ini menganalisis penerapan pengarustamaan gender dalam kebijakan publik daerah dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan perlunya reformasi dalam birokrasi serta peningkatan kesadaran gender yang lebih baik di kalangan pemangku kepentingan untuk mendorong kesetaraan yang lebih nyata. Kata Kunci : Pengarustamaan Gender, Kebijakan Publik, Birokratisasi Feminisme Abstract Gender mainstreaming is a crucial part of creating inclusive, sustainable development. It involves integrating gender considerations into all policy and program processes, with the goal of creating equality and reducing inequality between men and women. Feminism plays a crucial role in advocating for gender equality and improving the position of women in society. However, key challenges faced in gender mainstreaming include the influence of patriarchal culture and a lack of awareness of gender issues. This study analyzes the implementation of gender mainstreaming in regional public policy using a qualitative approach through case studies. The results demonstrate the need for bureaucratic reform and increased gender awareness among stakeholders to promote greater equality. Keywords: Gender Mainstreaming, Public Policy, Bureaucratization of Feminism Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 18 December 2025 PENDAHULUAN Dalam menciptakan dasar pembangunan berkelanjutan yang baik dan inklusif, terdapat satu hal penting yang harus diperhatikan yaitu pengarustamaan gender. Pengarustamaan gender sering disebut dengan intergrasi gender yang berarti upaya memasukkan pertimbangan dan kebutuhan gender dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian kebijakan, program, atau proyek. Pengarutamaan gender memiliki tujuan penting yaitu mewujudkan kesetaraan gender dan mengurangi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan (Kemenkeu, 2023). Kesetaraan gender merupakan komitmen yang tercantum dalam salah satu poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang telah disepakati oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan ke-5 SDGs, “Gender Equality”, menekankan pentingnya mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Peningkatan kualitas dan partisipasi perempuan dalam dunia kerja serta kegiatan ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pengarustamaan Gender dan (Febriansyah, et, al) | 30-33 pendapatan negara melalui peningkatan produktivitas secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat (Kementerian Keuangan, 2021). Feminisme ialah suatu usaha untuk menghentikan diskriminasi dan pemanfaatan perempuan serta melawan struktur sosial yang merugikan mereka (Guntur Arie Wibowo et al., 2022). Feminisme menjadi sebuah Gerakan sosial yang memilik peran penting dalam pengarustamaan gender, Feminisme menekankan pentingnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Gerakan ini menolak norma-norma yang menempatkan perempuan pada posisi lebih rendah dan berupaya menghilangkan stigma negatif terhadap feminisme, terutama di masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional (Lusianawati et al., 2025). Birokratisasi feminisme menekankan perlunya reformasi dalam sistem administrasi agar perempuan mendapat kesempatan yang setara, termasuk dalam posisi strategis. Tujuannya adalah untuk mengatasi budaya patriarki yang masih mendominasi birokrasi dan sering menempatkan perempuan sebagai pihak subordinat. Pendekatan ini juga mendorong penyusunan kebijakan publik yang mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi perempuan, sehingga tercipta lingkungan yang inklusif dan adil. Dengan demikian, birokratisasi feminisme tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah perempuan dalam kepemimpinan, tetapi juga pada perubahan nilai dan orientasi dalam praktik birokrasi untuk mendukung kesetaraan gender secara nyata (NURFITRIYANI, 2020). Kebijakan publik memiliki dampak besar terhadap perempuan, antara lain dengan meningkatkan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan, memberikan akses lebih baik terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta menantang norma gender yang merugikan. Kebijakan yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan mendukung kesejahteraan sosial, seperti cuti melahirkan dan fleksibilitas kerja, juga sangat penting. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak perempuan, kebijakan ini tidak hanya memperkuat posisi perempuan dalam masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan sosial secara keseluruhan (Bila et al., 2024). Tantangan utama yang dihadapi dalam pengarustamaan gender adalah pengaruh kuat adat dan budaya yang masih diskriminatif terhadap perempuan. Banyak masyarakat yang meyakini bahwa peran perempuan terbatas, sehingga membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan publik dan pengambilan keputusan. Selain itu, rendahnya kesadaran dan pendidikan tentang kesetaraan gender, ditambah minimnya dukungan dari pembuat kebijakan, semakin memperparah kondisi ini. Media massa juga turut memperkuat stereotip negatif terhadap perempuan, membuat upaya mencapai kesetaraan gender menjadi lebih kompleks dan sulit. (Mandasari, 2022). Kebijakan publik yang mengabaikan perspektif gender sering menimbulkan ketidakadilan dan marginalisasi, terutama di tingkat lokal, di mana kondisi setiap daerah dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, penting untuk meninjau bagaimana pengarusutamaan gender diterapkan dan tantangan apa saja yang muncul dalam prosesnya. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis mendalam mengenai penerapan pengarusutamaan gender dalam kebijakan public dengan tujuan untuk memahami proses birokratisasi feminisme dan tantangan dalam tranformasi sosial. Penelitian ini penting bukan hanya untuk memperluas pemahaman tentang proses pengarusutamaan gender, tetapi juga untuk memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan, aktivis gender, dan masyarakat umum dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan sosial. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Penelitian studi kasus merupakan salah satu jenis penelitian kualitatif yang fokus pada pemahaman kejadian atau situasi tertentu, termasuk perilaku dan pandangan manusia, berdasarkan perspektif atau opini individu (Ilhami et al., 2024). Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji secara mendalam pengarusutamaan gender serta birokratisasi feminisme dalam kebijakan publik daerah. Pendekatan studi kasus dipilih karena memungkinkan analisis yang kontekstual terhadap dinamika kebijakan, aktor birokrasi, dan tantangan
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pengarustamaan Gender dan (Febriansyah, et, al) | 30-33 transformasi sosial dalam satu wilayah tertentu. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan menempatkan kasus dalam kerangka teori feminisme dan kebijakan publik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan data sekunder berupa dokumen kebijakan daerah, artikel jurnal ilmiah, buku akademik, serta laporan lembaga yang relevan dengan isu gender dan kebijakan publik. Data dianalisis menggunakan analisis isi untuk mengidentifikasi tema-tema utama terkait implementasi pengarusutamaan gender, bentuk birokratisasi feminisme, dan hambatan transformasi sosial, dengan menjaga keabsahan data melalui triangulasi sumber. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam memperhatikan aspek pembangunan maka pengimplementasian pengarustamaan gender dalam kebijakan publik penting untuk dilakukan. Pengarustamaan gender adalah strategi yang bertujuan untuk memasukkan perspektif gender dalam seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kebijakan publik, dengan tujuan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Pengimplementasian pengarustamaan gender ini adalah untuk mendorong keterlibatan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, mengurangi ketimpangan gender, dan menjamin agar perempuan memperoleh akses yang setara terhadap sumber daya serta peluang yang tersedia. Pada sebuah penelitian, ditemukan pengimplementasian pengarustamaan gender ini masih kurang komitmen dan efeketfi, sehingga menghambat implementasi kebijakan yang berkeadilan. Kemudian, masih kurangnya pemahaman terhadap pegawai pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai pengarustamaan gender. Terakhir, data yang didapat masih kurang memadai untuk bisa berkontribusi dalam mengevaluasi dampak pengarustamaan gender. Dari penelitian tersebut, dapat disimpulkan pengarustamaan gender perlu perlu menjadi bagian penting dari kebijakan publik di tingkat daerah agar pembangunan berjalan secara inklusif dan adil. Hal ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah serta keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan (Girsang et al., 2025). Dalam pelaksanaan pengarustamaan gender yang bertujuan untuk terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan yang berperspektif gender sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang telah tercatat di dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Program pengarustamaan gender dilaksanakan melalui komitmen kebijakan di tingkat daerah, penerapan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG), serta pengawasan oleh lembaga terkait seperti inspektorat kementerian. Contohnya antara lain pelaksanaan bimbingan teknis oleh Kemenko PMK pada tahun 2024 untuk memperkuat fungsi pengawasan, serta penerapan PUG di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui proses integrasi kebijakan (KEMENKO PMK, 2024). Birokratisasi feminisme dalam kebijakan publik daerah di Indonesia dihadapkan pada tantangan transformasi sosial yang rumit, karena upaya kesetaraan gender kerap terhambat oleh struktur birokrasi yang masih patriarkal dan kurang peka terhadap konteks lokal. Dominasi budaya patriarki membatasi keterwakilan perempuan dalam proses perumusan kebijakan di tingkat daerah, di mana peran perempuan sering kali dipersempit pada ranah domestik tanpa dukungan partisipasi yang memadai maupun alokasi anggaran khusus. Kebijakan otonomi daerah bahkan cenderung memperkuat nilai-nilai patriarkal lokal, misalnya melalui penerapan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan, meskipun telah terdapat kebijakan afirmatif. Selain itu, kapasitas perempuan yang belum optimal serta lemahnya kemauan politik dari pemerintah daerah menjadi hambatan utama dalam mendorong kesetaraan gender.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pengarustamaan Gender dan (Febriansyah, et, al) | 30-33 SIMPULAN Pengarusutamaan gender dalam kebijakan publik memiliki peran penting dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Walaupun berbagai kebijakan telah diterapkan, hambatan seperti kuatnya budaya patriarki dan lemahnya komitmen para pemangku kepentingan masih menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, perspektif gender perlu diintegrasikan pada seluruh tahapan perencanaan hingga evaluasi guna menciptakan lingkungan yang inklusif. Reformasi birokrasi serta peningkatan pemahaman mengenai isu gender di kalangan aparatur pemerintah juga menjadi kebutuhan mendesak. Kebijakan yang responsif gender, disertai keterlibatan aktif pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan tersebut. Dengan meningkatnya kesadaran dan kerja sama, masyarakat yang lebih adil dan setara dapat terwujud. REFERENSI Bila, S., Nurmalasyari, Alviani, D., Rusliawan, S., & Sajidah, N. (2024). Kebijakan Publik Dan Peran Perempuan Di Tengah Budaya Patriaki. JSPH : Jurnal Sosial Politik Humaniora, 1(3), 19–29. https://doi.org/10.59966/jsph.v1i3.1422 Girsang, N. C., Purnama, R., & Hidayat, E. S. (2025). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 11(1), 79–84. Guntur Arie Wibowo, Chairuddin, Aulia Rahman, & Riyadi. (2022). Jurnal Ilmu-Ilmu Sejarah, Sosial, Budaya dan Kependidikan, 9 (2), 2022 121-127. FKIP Universitas Samudra, 2(2), 121–127. Ilhami, M. W., Nurfajriani, W. V., Mahendra, A., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2024). Penerapan Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(9), 462– 469. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.11180129 Kemenkeu. (2023). Apa Itu Pengarustamaan Gender (PUG)? Kementrian Keuangan RI DIirektorat Jenderal Perbendaharaan. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/barabai/id/data-danpublikasi/berita/2949-apa-itu-pengarustamaan-gender-pug.html Kementerian Keuangan. (2021). Analisis Ketimpangan Gender Spasial dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Wilayah. Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan. https://fiskal.kemenkeu.go.id Lusianawati, H., Yanuar, F., & Mony, H. (2025). Peningkatan Wawasan Pengetahuan tentang Feminisme pada Komunitas Perempuan. Eastasouth Journal of Impactive Community Services, 3(03), 153–163. https://doi.org/10.58812/ejimcs.v3i03.378 Mandasari, N. (2022). Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DP3AP2 Provinsi Jambi). Ebisma (Economics, Business, Management, & Accounting Journal), 2(2), 50–59. https://doi.org/10.61083/ebisma.v2i2.17 NURFITRIYANI. (2020). Isu Patriarki Pada Perempuan Dalam Birokrasi Lokal (Studi Kasus Di Kelurahan Antang Kota Makassar). In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents. Skripsi Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat guna memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan Pada Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar OLEH: NURFITRIYANI NIM. 10538291114 UNIVERSITAS MUHA. PMK, K. (2024). Inspektorat Kemenko PMK Perkuat Integrasi Pengawasan Pengarusutamaan Gender. Kemenkopmk.Go.Id. https://www.kemenkopmk.go.id/inspektorat-kemenko-pmk-perkuatintegrasi-pengawasan-pengarusutamaan-gender