scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Kajian Mendalam terhadap Regulasi, Akad, dan Tantangan Praktis Fintech Syariah di Indonesia

Muh. Rakasiwi A. Gazali

Full text

2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Kajian Mendalam terhadap (Muh. Rakasiwi A. Gazali) | 82-86 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Volume 3, Nomor 4, December 2025, P. 82-86 Licenced by CC BY-SA 4.0 ISSN: 2302-6219 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18047567 Kajian Mendalam terhadap Regulasi, Akad, dan Tantangan Praktis Fintech Syariah di Indonesia A Comprehensive Analysis of Regulation, Contractual Frameworks, and Practical Challenges of Sharia Fintech in Indonesia Muh. Rakasiwi A. Gazali Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Email: Muhamm[email protected]m Abstrak Artikel ini mengeksplorasi perkembangan fintech syariah di Indonesia dari aspek konseptual, regulasi, bentuk akad yang umum digunakan, tantangan praktik operasional, serta peran fatwa (DSN-MUI) dalam memastikan kepatuhan syariah. Pendekatan penelitian adalah kajian literatur dan analisis dokumen kebijakan (Bank Indonesia, OJK) serta fatwa DSN-MUI. Temuan menunjukkan bahwa meskipun landasan konseptual fintech syariah (berbasis prinsip bagi hasil, larangan riba dan gharar) sudah jelas dan didukung fatwa, implementasi menghadapi tantangan signifikan: harmonisasi regulasi antar-otoritas, validitas dan adaptasi akad tradisional ke kontekstual digital, proteksi konsumen, tata kelola teknologi (mis. smart contract), serta kebutuhan standar kepatuhan syariah operasional. Artikel ini merekomendasikan penyelarasan kerangka regulasi antar otoritas, pedoman teknis akad digital, mekanisme sertifikasi kepatuhan syariah yang lebih operasional, dan penguatan literasi serta perlindungan konsumen Kata Kunci: Fintech Syariah, Fatwa, Syariah Abstract This article explores the development of Islamic fintech in Indonesia from conceptual, regulatory, and contractual perspectives, as well as practical operational challenges and the role of fatwas issued by the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) in ensuring Sharia compliance. The research adopts a literature review approach and policy document analysis, including regulations issued by Bank Indonesia and the Financial Services Authority (OJK), as well as DSN-MUI fatwas. The findings indicate that although the conceptual foundations of Islamic fintech—based on profit-and-loss sharing principles and the prohibition of riba and gharar—are well established and supported by fatwas, implementation faces significant challenges. These include regulatory harmonization among authorities, the validity and adaptation of traditional contracts to digital contexts, consumer protection, technology governance (e.g., smart contracts), and the need for operational Sharia compliance standards. This article recommends greater alignment of regulatory frameworks among relevant authorities, the development of technical guidelines for digital contracts, more operational Sharia compliance certification mechanisms, and the strengthening of consumer literacy and protection. Keywords: Islamic Fintech, Fatwa, Sharia Compliance Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 18 December 2025 PENDAHULUAN Perkembangan teknologi finansial (financial technology / fintech) dalam satu dekade terakhir telah menjadi salah satu katalisator utama transformasi sistem keuangan global, termasuk di Indonesia. Layanan keuangan yang sebelumnya bersifat konvensional, manual, dan berpusat pada lembaga perbankan kini telah beralih menjadi digital, cepat, tanpa tatap muka, serta menjangkau lapisan masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani (unbanked maupun underbanked). Indonesia saat ini tercatat sebagai pasar fintech terbesar di Asia Tenggara, dengan nilai transaksi diproyeksikan menembus USD 50 miliar pada tahun 2025 sebuah angka yang mencerminkan percepatan ekonomi digital nasional yang tidak dapat diabaikan. 1 1 Dkk Dzulfian Syafrian, “Dokumen & Pembaruan OJK Terkait Fintech Dan P2P Lending (laporan Dan Peraturan Terbaru),” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2025): 1–14. 2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Kajian Mendalam terhadap (Muh. Rakasiwi A. Gazali) | 82-86 Namun, bersamaan dengan fenomena tersebut, muncul kebutuhan mendesak dari masyarakat mayoritas Muslim agar inovasi digital ini tidak menyimpang dari prinsip syariah, yaitu larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang merugikan), dan maysir (spekulatif/gambling). Inilah yang kemudian melahirkan fintech syariah, yaitu layanan keuangan berbasis teknologi yang dioperasikan dengan akad-akad yang sah menurut fiqh muamalah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wakalah, dan qard hasan. Fenomena ini bukan sekadar tren, melainkan bagian dari upaya besar untuk mewujudkan keuangan inklusif halal dan mencapai maqashid al-syariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Pemerintah Indonesia secara serius merespons fenomena ini. Bank Indonesia melalui PBI No. 19/12/PBI/2017 menetapkan kerangka pengawasan fintech dari aspek sistem pembayaran, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan payung regulasi bagi fintech pembiayaan melalui POJK No. 77/2016 dan pembaruannya di 2022–2023 yang semakin memperketat perlindungan konsumen. Sementara itu, dari otoritas keagamaan, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa No.117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang menjadi fondasi resmi dan wajib bagi seluruh fintech syariah di Indonesia. Fatwa ini tidak hanya menjelaskan akad yang boleh digunakan, tetapi juga mewajibkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap platform untuk menjamin pengawasan dan sertifikasi halal atas transaksi digital. 2 Meski demikian, berbagai tantangan serius masih muncul dalam praktiknya. Di antaranya adalah validitas akad digital, pertanyaan tentang keabsahan ijab qabul non-fisik, risiko penyalahgunaan data, kesenjangan literasi keuangan syariah, hingga belum seragamnya standar sertifikasi syariah antar lembaga. Belum lagi adanya kasus platform fintech ilegal yang merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai konsep, regulasi, akad, dan fatwa fintech syariah secara ilmiah dan sistematis menjadi sangat penting sebagai landasan penguatan kebijakan, pendidikan, dan praktik industri keuangan digital halal di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Fintech Syariah a. Definisi dan prinsip dasar Fintech syariah merupakan aplikasi teknologi finansial yang operasionalnya mematuhi prinsipprinsip syariah: larangan riba, larangan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), larangan maysir (spekulasi), dan prinsip keadilan serta bagi hasil. Model bisnisnya berorientasi pada akad syariah seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa), wakalah (agen), dan murabahah (jual beli dengan margin yang transparan) bergantung pada produk layanan (pembiayaan, investasi, pembayaran, wakaf/crowdfunding). b. Model bisnis umum • P2P lending syariah: umumnya menggunakan akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau akad transaksi (bai’/murabahah) tergantung struktur pembiayaan. • Crowdfunding wakaf/sosial: platform menerima wakaf atau sumbangan dan menyalurkannya sesuai tujuan syariah. • Robo-advisory/investasi syariah: portofolio berbasis saham/asset syariah. • Pembayaran syariah: infrastruktur pembayaran yang memastikan tidak ada riba atau produk nonhalal. 3 2 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, “Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah,” 2018, 14. 3 Owen Jenkisn CMG, GUIDE TO FINTECH IN INDONESIA (Amerika Serikat: Departement for internasional Trade, 2021). 2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Kajian Mendalam terhadap (Muh. Rakasiwi A. Gazali) | 82-86 Regulasi Nasional dan Peran Otoritas a. Bank Indonesia (BI): mengatur aspek sistem pembayaran dan beberapa elemen teknis fintech lewat Peraturan BI (mis. PBI No.19/12/2017 tentang fintech) untuk menjamin stabilitas sistem pembayaran dan perlindungan konsumen. Dokumen PBI menjelaskan kategorisasi fintech (sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi, pinjaman/pembiayaan) dan persyaratan operasional. 4 b. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK mengatur sektor fintech yang menyentuh jasa keuangan seperti P2P lending lewat peraturan POJK/P2P; OJK juga mengeluarkan kebijakan tentang inovasi digital di sektor jasa keuangan. Perubahan regulasi OJK (terutama untuk P2P) terus berjalan untuk menjawab isu perlindungan konsumen, batasan usia, dan persyaratan modal/likuiditas. Laporan dan update regulasi OJK perlu dipantau secara berkala karena sifat fintech yang cepat berubah. 5 c. Harmonisasi antar otoritas: Karena fintech melintasi domain pengaturan (pembayaran, investasi, pembiayaan), penyelenggara fintech syariah sering harus mematuhi lebih dari satu otoritas. Misalnya BI untuk sistem pembayaran, OJK untuk P2P, serta Kementerian/instansi lain untuk perlindungan data. Kebutuhan harmonisasi regulasi menjadi isu sentral. 6 Fatwa DSN-MUI dan Peran Kepatuhan Syariah a. Fatwa DSN-MUI Nomor 117/2018: DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjadi rujukan penting soal layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah (Layanan Pembiayaan Berbasis TI). Fatwa ini menentukan kriteria akad yang sah, kewajiban keterbukaan informasi, serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada penyelenggara fintech syariah. Fatwa menjadi acuan kepatuhan syariah meskipun implementasinya memerlukan interpretasi teknis untuk kasus digital. 7 b. Implementasi kepatuhan syariah (Sharia Compliance): DPS harus melakukan penilaian produk, menandatangani kontrak, serta melakukan audit syariah berkala. Di lapangan, sertifikasi atau ‘seal’ kepatuhan syariah menjadi penting untuk membangun kepercayaan pengguna. Namun masih ada variasi kualitas dan praktik DPS antar perusahaan. 8 Akad yang Digunakan dalam Fintech Syariah dan Permasalahan Validitas Digital a. Akad utama: • Mudharabah (bagi hasil) — investor modal dan pengelola usaha; cocok untuk model P2P investasi. • Musyarakah (kemitraan) — dua pihak berbagi modal dan keuntungan/rugi. • Murabahah (jual beli margin) — sering dipakai pada pembiayaan jual beli barang. • Ijarah (sewa) — untuk model sewa aset atau layanan. • Wakalah (agen) — platform bertindak sebagai wakil dengan fee. • Wakaf / Infaq / Qard Hasan — untuk platform sosial, crowdfunding, dan wakaf digital. 9 b. Isu validitas di konteks digital: 4 Bank Indonesia, “Peraturan Bank Indonesia No. 8,” 2006. 5 Dzulfian Syafrian, “Dokumen & Pembaruan OJK Terkait Fintech Dan P2P Lending (laporan Dan Peraturan Terbaru).” 6 Rahmad Hakim and Deny Irawan Mohammad, “Islamic Rulings and Financial Technology (Fintech): An Analysis on the Relevance and Implications,” International Journal 23, no. 2 (2019): 137–46. 7 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, “Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.” 8 Wahyuni Lely Augusna, “Musyarakah Dan Mudharabah Pada Financial Technology,” Lembaga Keuangan Dan Perbankan 8, no. 2 (2023): 35. 9 Mufti Afif and Andriani Samsuri, “Integration of Fintech and Islamic Banking in Indonesia: Opportunities and Challenges,” Cakrawala: Jurnal Studi Islam 17, no. 1 (2022): 27–38. 2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Kajian Mendalam terhadap (Muh. Rakasiwi A. Gazali) | 82-86 • Identitas dan Niat (niyyah): akad syariah mensyaratkan qabul dan ijab (pernyataan persetujuan) — perlu mekanisme digital yang memenuhi ketentuan hukum kontrak serta syariah (mis. tanda tangan elektronik, bukti persetujuan). • Transparansi dan informasi: penjelasan profit/loss sharing, biaya, risiko harus jelas; problem muncul pada antarmuka pengguna ringkas (UI/UX) yang dapat menyembunyikan syarat. • Audit dan bukti transaksi: rekaman digital memberi keuntungan auditabilitas tetapi memerlukan standardisasi penyimpanan bukti akad. • Adaptasi akad tradisional ke smart contract: smart contract dapat mengotomasi pelaksanaan akad (mis. pembagian hasil) tetapi menimbulkan pertanyaan syariah (apakah otomatisasi mengubah hakikat akad?) dan teknis (bug, immutability). Studi tentang penerapan smart contract pada akad mudharabah/musyarakah masih berkembang. 10 Tantangan Praktis Implementasi Fintech Syariah a. Harmonisasi regulasi dan tumpang tindih kewenangan: Pelaku fintech syariah harus mematuhi aturan BI, OJK, perlindungan data, serta fatwa — ini mengakibatkan beban kepatuhan dan ketidakpastian hukum. b. Standar kepatuhan syariah yang variatif: Perbedaan interpretasi fatwa dan kualitas DPS memengaruhi konsistensi produk halal. Ada kebutuhan pedoman teknis yang lebih rinci untuk akad digital. c. Perlindungan konsumen & literasi keuangan: Risiko penipuan, pengungkapan tidak memadai, dan rendahnya literasi fintech syariah membuat konsumen rentan. OJK memperketat beberapa ketentuan P2P untuk perlindungan. d. Risiko teknologi (cybersecurity, smart contract bugs): Sistem digital menghadirkan ancaman keamanan data dan risiko operasional; fintech syariah harus menggabungkan tata kelola TI bersama kepatuhan syariah. e. Skalabilitas akad bagi hasil: Menyusun mekanisme pembagian hasil yang transparan dan adil pada skala besar dan otomatis memerlukan infrastruktur akuntansi dan hukum yang matang. Rekomendasi Kebijakan & Praktik a. Harmonisasi regulasi lintas otoritas: Pembentukan forum koordinasi BI-OJK-DSNKementerian untuk menyusun pedoman terpadu fintech syariah (regulatory sandbox syariah dan pedoman akad digital). b. Pedoman teknis akad syariah digital: DSN-MUI bersama OJK/BI perlu mengeluarkan pedoman teknis untuk penerapan akad (proses digital ijab qabul, tanda tangan elektronik, audit bukti kontrak). c. Standar sertifikasi DPS dan label kepatuhan: Penguatan mekanisme sertifikasi agar ‘seal’ syariah menjadi bermakna dan dapat diaudit publik d. Perlindungan konsumen & literasi: Kebijakan OJK yang menekankan pengungkapan, batasan usia/penghasilan (mis. update POJK P2P), dan program literasi khusus fintech syariah. e. Integrasi teknologi aman: Penerapan best practice keamanan, audit smart contract, dan cadangan hukum bila pelaksanaan otomatis gagal. 11 SIMPULAN Fintech syariah di Indonesia memiliki landasan konseptual dan dukungan regulasi/fatwa, tetapi transisi ke lingkungan digital menantang aspek validitas akad, tata kelola kepatuhan syariah, dan 10 Ascarya Ascarya and Ali Sakti, “Designing Micro-Fintech Models for Islamic Micro Financial Institutions in Indonesia,” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management 15, no. 2 (2022): 236–54. 11 Tri Winarsih, “Memaknai Perkembangan Fintech Syariah Melalui Sistem Akad Syariah,” Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 1, no. 3 (2023): 130–42. 2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Kajian Mendalam terhadap (Muh. Rakasiwi A. Gazali) | 82-86 perlindungan konsumen. Untuk mendorong pertumbuhan yang sehat diperlukan harmonisasi regulasi, pedoman teknis akad digital, penguatan DPS/sertifikasi, dan program literasi. Dengan langkah-langkah tersebut, fintech syariah dapat berkontribusi pada inklusi keuangan yang berkeadilan sesuai maqashid syariah. REFERENSI Afif, Mufti, and Andriani Samsuri. “Integration of Fintech and Islamic Banking in Indonesia: Opportunities and Challenges.” Cakrawala: Jurnal Studi Islam 17, no. 1 (2022): 27–38. Ascarya, Ascarya, and Ali Sakti. “Designing Micro-Fintech Models for Islamic Micro Financial Institutions in Indonesia.” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management 15, no. 2 (2022): 236–54. Augusna, Wahyuni Lely. “Musyarakah Dan Mudharabah Pada Financial Technology.” Lembaga Keuangan Dan Perbankan 8, no. 2 (2023): 35. Bank Indonesia. “Peraturan Bank Indonesia No. 8,” 2006. CMG, Owen Jenkisn. GUIDE TO FINTECH IN INDONESIA. Amerika Serikat: Departement for internasional Trade, 2021. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. “Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah,” 2018, 14. Dzulfian Syafrian, Dkk. “Dokumen & Pembaruan OJK Terkait Fintech Dan P2P Lending (laporan Dan Peraturan Terbaru).” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2025): 1–14. Hakim, Rahmad, and Deny Irawan Mohammad. “Islamic Rulings and Financial Technology (Fintech): An Analysis on the Relevance and Implications.” International Journal 23, no. 2 (2019): 137–46. Tri Winarsih. “Memaknai Perkembangan Fintech Syariah Melalui Sistem Akad Syariah.” Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 1, no. 3 (2023): 130–42.