Human Rights Protection in the Context of Religious Diversity in Indonesia
Full text
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 12 Hak Asasi Manusia dan (Mixra Kristiani Gulo., et., al) | 1-5 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 12, January 2026, P. 1-5 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18058471 Hak Asasi Manusia dan Keberagaman Agama di Indonesia Human Rights Protection in the Context of Religious Diversity in Indonesia Mixra Kristiani Gulo1*, Versi Eleven Waruwu2, Ita Febrin Nasrani Zalukhu3, Besti Zebua 4, Fiktor Daeli5, Iman setiaman zai6, Zoni Zai7, Hedrikus Otniel Nasozaro Harefa8 12345678 Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Nias Email: Mixrakristianig[email protected]m, Versielevenwaru[email protected], Itafebr[email protected],bestizebua20[email protected], [email protected], zainik[email protected], Jonz05[email protected]m, hendrikusharef[email protected] Abstrak Indonesia sebagai negara dengan tingkat keberagaman agama yang tinggi menghadapi dinamika kompleks dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Keberagaman agama yang meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu merupakan kekayaan sosial yang berpotensi memperkuat persatuan nasional, namun di sisi lain masih memunculkan berbagai persoalan seperti intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan berbasis agama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara prinsip-prinsip HAM dan keberagaman agama di Indonesia, mengidentifikasi hambatan dalam implementasi kebebasan beragama, serta menganalisis peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang toleran dan inklusif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan perlindungan HAM dalam konteks keberagaman agama memerlukan regulasi yang adil dan inklusif, pendidikan multikultural yang berkelanjutan, serta pengembangan dialog antaragama sebagai sarana membangun saling pengertian dan menghormati perbedaan. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Keberagaman Agama, Kebebasan Beragama, Toleransi, Indonesia Abstract Indonesia, as a country with a high level of religious diversity, faces complex dynamics in ensuring the protection of Human Rights, particularly freedom of religion and belief. Religious diversity, which includes Islam, Protestantism, Catholicism, Hinduism, Buddhism, and Confucianism, constitutes a social asset that has the potential to strengthen national unity; however, it also gives rise to various challenges such as intolerance, discrimination, and religion-based violence. This article aims to examine the relationship between human rights principles and religious diversity in Indonesia, identify obstacles to the implementation of freedom of religion, and analyze the roles of the government and society in fostering a tolerant and inclusive social life. The findings indicate that strengthening human rights protection within the context of religious diversity requires fair and inclusive regulations, continuous multicultural education, and the development of interfaith dialogue as a means of building mutual understanding and respect for differences. Keywords: Human Rights, Religious Diversity, Freedom of Religion, Tolerance, Indonesia Article Info Received date: 19 December 2025 Revised date: 22 December 2025 Accepted date: 27 December 2025 PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat keberagaman agama yang tinggi. Kondisi ini tercermin dari pengakuan negara terhadap enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, serta keberadaan berbagai aliran kepercayaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Keberagaman agama tersebut merupakan realitas sosial sekaligus kekayaan bangsa yang seharusnya menjadi modal sosial dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis. Dalam konteks negara hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, merupakan kewajiban konstitusional negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 12 Hak Asasi Manusia dan (Mixra Kristiani Gulo., et., al) | 1-5 kepercayaannya masing-masing. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan beragama sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun demikian, dalam praktiknya, perlindungan HAM terkait keberagaman agama di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Fenomena intoleransi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, pembatasan pendirian rumah ibadah, hingga tindakan kekerasan berbasis agama masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang menjamin kebebasan beragama dengan realitas implementasinya di lapangan. Permasalahan tersebut tidak hanya disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, politik, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap nilainilai HAM dan toleransi beragama. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, baik melalui kebijakan pemerintah, pendidikan keberagaman, maupun penguatan dialog antarumat beragama, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang saling menghormati perbedaan. Berdasarkan uraian tersebut, kajian mengenai Hak Asasi Manusia dan keberagaman agama di Indonesia menjadi penting untuk dilakukan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara HAM dan pluralitas agama, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan upaya-upaya strategis dalam memperkuat toleransi dan perlindungan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. KAJIAN TEORI 1. Konsep Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan berlaku tanpa membedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial lainnya. Menurut John Locke, HAM adalah hak kodrati yang dimiliki manusia, seperti hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan, yang wajib dilindungi oleh negara. Sementara itu, Jan Materson menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia yang bermartabat. Dalam konteks Indonesia, pengertian HAM ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia Kebebasan beragama merupakan salah satu bentuk hak sipil dan politik yang bersifat fundamental. Hak ini mencakup kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu, menjalankan ibadah, serta mengekspresikan keyakinan secara individu maupun kolektif. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk kebebasan untuk berganti agama serta menyatakan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktik, ibadah, dan ketaatan. Di Indonesia, jaminan kebebasan beragama diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan demikian, kebebasan beragama merupakan hak yang dilindungi secara konstitusional dan tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 12 Hak Asasi Manusia dan (Mixra Kristiani Gulo., et., al) | 1-5 3. Konsep Keberagaman Agama Keberagaman agama merupakan kondisi sosial yang ditandai oleh keberadaan berbagai agama dan sistem kepercayaan dalam satu masyarakat. Keberagaman ini merupakan bagian dari pluralitas sosial yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Menurut Clifford Geertz, agama merupakan sistem simbol yang membentuk suasana hati dan motivasi manusia secara mendalam dan bertahan lama. Oleh karena itu, perbedaan agama tidak hanya berkaitan dengan keyakinan, tetapi juga memengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku sosial masyarakat. Dalam perspektif sosiologis, keberagaman agama dapat menjadi sumber integrasi sosial apabila dikelola dengan baik, namun juga berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diiringi dengan sikap toleransi dan saling menghormati. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap keberagaman agama menuntut adanya nilai-nilai inklusivitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap individu. 4. Toleransi Beragama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Toleransi beragama merupakan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan tanpa memaksakan kehendak kepada pihak lain. Dalam perspektif HAM, toleransi beragama menjadi prasyarat penting untuk menjamin terpenuhinya kebebasan beragama dan berkeyakinan. UNESCO mendefinisikan toleransi sebagai sikap menghargai keragaman budaya, ekspresi, dan cara hidup manusia yang diwujudkan melalui pengetahuan, keterbukaan, komunikasi, dan kebebasan berpikir. Di Indonesia, nilai toleransi beragama sejalan dengan Pancasila, khususnya sila pertama dan sila ketiga, yang menekankan pentingnya ketuhanan yang berkeadaban serta persatuan dalam keberagaman. Toleransi beragama bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama, melainkan menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya. 5. Peran Negara dan Masyarakat dalam Perlindungan HAM dan Keberagaman Agama Negara memiliki kewajiban utama dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk hak atas kebebasan beragama. Kewajiban tersebut diwujudkan melalui pembentukan regulasi yang adil dan tidak diskriminatif, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran HAM, serta penyediaan ruang dialog antarumat beragama. Pemerintah juga berperan dalam mengembangkan kebijakan pendidikan yang menanamkan nilai-nilai toleransi, pluralisme, dan penghormatan terhadap HAM sejak dini. Selain negara, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan dan keberagaman agama. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui sikap saling menghormati, keterlibatan dalam dialog lintas agama, serta penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis agama. Sinergi antara negara dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk menggambarkan dan menganalisis secara mendalam Hak Asasi Manusia dalam konteks keberagaman agama di Indonesia, khususnya terkait kebebasan beragama, hambatan implementasi, serta upaya penguatan toleransi. Objek penelitian difokuskan pada perlindungan HAM dalam kehidupan beragama, sedangkan subjek penelitian berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur ilmiah yang relevan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, buku, jurnal, dan artikel ilmiah terkait. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif dengan cara mengklasifikasikan,
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 12 Hak Asasi Manusia dan (Mixra Kristiani Gulo., et., al) | 1-5 menafsirkan, dan menghubungkan konsep-konsep yang relevan untuk menjawab rumusan masalah penelitian, serta menjamin keabsahan data melalui perbandingan berbagai sumber pustaka. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Hak Asasi Manusia dan Keberagaman Agama di Indonesia Hasil kajian menunjukkan bahwa Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, telah memperoleh jaminan yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Jaminan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Keberagaman agama yang ada di Indonesia merupakan realitas sosial yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan menjadi bagian penting dalam pembentukan identitas nasional. Dalam perspektif HAM, keberagaman agama menuntut adanya pengakuan dan perlakuan yang setara terhadap setiap individu tanpa diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan. Oleh karena itu, kebebasan beragama tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan memeluk agama, tetapi juga mencakup kebebasan menjalankan ibadah serta mengekspresikan keyakinan secara aman dan bermartabat. 2. Hambatan Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Keberagaman Agama Meskipun telah memiliki landasan hukum yang kuat, implementasi perlindungan HAM dalam konteks keberagaman agama di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hambatan tersebut antara lain berupa munculnya sikap intoleransi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, serta adanya pembatasan dalam pendirian rumah ibadah. Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan beragama dan adanya regulasi yang bersifat ambigu atau multitafsir turut memperparah kondisi tersebut. Faktor sosial dan budaya, seperti fanatisme sempit dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai HAM, juga menjadi penyebab utama terjadinya konflik dan ketegangan antarumat beragama. 3. Upaya Penguatan Toleransi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pembahasan menunjukkan bahwa penguatan toleransi dan perlindungan HAM dalam keberagaman agama memerlukan peran aktif dari negara dan masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan menegakkan regulasi yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif, serta memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran kebebasan beragama. Di samping itu, penguatan pendidikan HAM dan pendidikan multikultural di lingkungan formal maupun nonformal menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai-nilai toleransi sejak dini. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melalui pengembangan dialog antarumat beragama, sikap saling menghormati, serta penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis agama. Sinergi antara negara dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, adil, dan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia. SIMPULAN Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan, telah memperoleh jaminan yang kuat dalam sistem hukum Indonesia baik melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Keberagaman agama merupakan realitas sosial sekaligus kekayaan bangsa yang berpotensi memperkuat persatuan dan kesatuan nasional apabila dikelola dengan baik. Namun dalam praktiknya, perlindungan HAM dalam konteks keberagaman agama masih menghadapi berbagai hambatan, seperti munculnya sikap intoleransi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 12 Hak Asasi Manusia dan (Mixra Kristiani Gulo., et., al) | 1-5 pemahaman sebagian masyarakat terhadap nilai-nilai HAM dan toleransi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara negara dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan HAM melalui regulasi yang adil dan inklusif, penegakan hukum yang konsisten, pendidikan Hak Asasi Manusia dan keberagaman secara berkelanjutan, serta penguatan dialog antarumat beragama. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, adil, dan saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan. REFERENSI Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Geertz, Clifford. 1992. Kebudayaan dan Agama. Yogyakarta: Kanisius. Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Mahfud MD, Moh. 2011. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. United Nations. 1948. Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.