scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Peraturan Talak dan Rujuk di Indonesia: Perspektif Surah Al-Baqarah Ayat 228, 229 dan 230

Dzun Nurin Nahdliyyah, Ahmad Yusam Thobroni

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Issue 6, January 2026, P. 31-40 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18059826 Email Korespondensi: balqisalqad[email protected] Keadilan Tuhan dalam Perspektif Muʿtazilah, Asyʿariyah, dan Maturidiyah Divine Justice in the Perspectives of the Muʿtazilah, Ashʿariyyah, and Maturidiyyah Saripa Balqis Alqadri1, Mahmuddin2, Nurlaelah Abbas3 1,2,3Pascasarjana Dirasah Islamiyah UIN Alauddin Makassar A B S T R A C T The concept of divine justice is a central theme in Islamic theological discourse and is closely related to issues of divine will, human freedom, and moral responsibility. Differences in human conditions such as social inequality, suffering, and disasters have generated ongoing theological debates regarding the meaning and manifestation of God’s justice. This study aims to analyze and compare the concept of divine justice as articulated by three major Islamic theological schools, namely Muʿtazilah, Ashʿariyah, and Maturidiyah. This research employs a qualitative approach based on library research. The data are derived from primary sources consisting of classical Islamic theological works and secondary sources including scholarly books and academic journal articles relevant to the topic. Data analysis is conducted using a descriptive comparative method to examine similarities and differences among the theological perspectives based on their epistemological and doctrinal foundations. The findings reveal that Muʿtazilah understands divine justice through a rational framework that affirms full human freedom and asserts that God is obligated to act justly according to rational standards. In contrast, Ashʿariyah conceives divine justice as entirely grounded in God’s absolute will and power, which cannot be evaluated by human reason. Meanwhile, Maturidiyah adopts a moderate position by recognizing the capacity of reason to discern moral values while ultimately subordinating it to the authority of revelation. This study demonstrates that differing conceptions of divine justice reflect the diversity of Islamic theological approaches in addressing the relationship between divine sovereignty and human moral responsibility. A B S T R A K Konsep keadilan Tuhan merupakan salah satu tema sentral dalam diskursus teologi Islam yang berkaitan erat dengan persoalan kehendak Ilahi, kebebasan manusia, dan tanggung jawab moral. Perbedaan realitas kehidupan manusia, seperti ketimpangan sosial, penderitaan, dan bencana, memunculkan perdebatan teologis tentang bagaimana keadilan Tuhan dipahami dan dimaknai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep keadilan Ilahi menurut perspektif tiga aliran teologi Islam utama, yaitu Muʿtazilah, Asyʿariyah, dan Maturidiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari sumber primer berupa karya-karya klasik teologi Islam serta sumber sekunder berupa buku dan artikel ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-komparatif untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan pandangan ketiga aliran tersebut berdasarkan landasan epistemologis dan teologisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muʿtazilah menempatkan keadilan Tuhan dalam kerangka rasional dengan menegaskan kebebasan penuh manusia serta kewajiban Tuhan untuk berbuat adil menurut standar akal. Asyʿariyah, sebaliknya, memandang keadilan Ilahi sepenuhnya bersumber pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak dapat diukur oleh rasio manusia. Sementara itu, Maturidiyah mengambil posisi moderat dengan mengakui peran akal dalam memahami nilai keadilan, namun tetap menempatkan wahyu sebagai otoritas tertinggi. Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan konsepsi keadilan Tuhan mencerminkan keragaman pendekatan teologis Islam dalam merespons hubungan antara kehendak Tuhan dan kebebasan manusia. PENDAHULUAN Dalam praktik kehidupan sosial, konsep keadilan sering digunakan dalam berbagai bentuk interaksi, baik dalam ruang publik maupun dalam forum-forum formal yang secara A R T I C L E I N F O Article history: Received 18 December , 2025 Revised 19 December 2025 Accepted 25 December 2025 Available online 29 December 2025 Keywords divine justice, Mutazilah, Ashariyah, Maturidiyah, Islamic theology. Kata kunci: keadilan Tuhan, Muʿtazilah, Asyʿariyah, Maturidiyah, teologi Islam. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 6 Tahun 2026, P. 31-40 Socius E-ISSN: 3025-6704 khusus membahas isu keadilan. Tema keadilan senantiasa menjadi diskursus yang menarik perhatian, karena berkaitan langsung dengan cara manusia memahami tindakan-tindakan Tuhan. Dalam perspektif teologis Islam, seluruh ketentuan yang berasal dari Allah Swt., baik berupa nikmat maupun musibah, dipandang sebagai manifestasi dari keadilan-Nya. Setiap pemberian merupakan bentuk keutamaan, sementara cobaan dan bencana dipahami sebagai bagian dari keadilan ilahi. Sejalan dengan prinsip tersebut, Allah Swt. tidak membebani manusia melampaui batas kemampuannya, melainkan menetapkan kewajiban yang proporsional dengan kapasitas hamba-Nya, sehingga pelaksanaan tanggung jawab tersebut secara prinsip berada dalam jangkauan kemampuan manusia (Al-Jauziyah, 2003). Dalam konteks historis, pemahaman teologis tentang keadilan Tuhan tidak muncul dalam ruang hampa. Dinamika politik pada periode awal Islam tidak hanya berdampak pada persoalan kekuasaan, tetapi juga memunculkan perdebatan yang lebih mendalam dalam ranah teologis, khususnya terkait masalah akidah. Kompleksitas wacana tersebut semakin berkembang seiring dengan masuknya filsafat Yunani dan pendekatan rasional ke dalam tradisi intelektual Islam pada abad kedua Hijriah, yang berkontribusi signifikan terhadap pembentukan dan perkembangan pemikiran teologi Islam. Salah satu isu teologis yang paling krusial dan banyak diperdebatkan dalam sejarah pemikiran Islam adalah konsep keadilan Tuhan. Pembahasan mengenai keadilan Tuhan ini berkaitan erat dengan diskursus tentang kebebasan manusia dalam bertindak serta pemahaman mengenai kekuasaan dan kehendak Tuhan yang bersifat mutlak (Berahim, 2013). Persoalan keadilan Tuhan dalam diskursus teologi umumnya diklasifikasikan ke dalam empat aspek, yaitu diskriminasi, kefanaan dan ketiadaan, kekurangan dan kecacatan, serta bencana (Muthahari, 1992). Klasifikasi ini menimbulkan pertanyaan teologis ketika realitas kehidupan menunjukkan perbedaan kondisi manusia, seperti adanya individu yang dilahirkan dengan keterbatasan fisik sementara yang lain terlahir dalam kondisi sempurna, atau perbedaan latar sosial-ekonomi antara keluarga kaya dan miskin. Demikian pula, perbedaan karakter moral dan kecenderungan perilaku manusia memunculkan perdebatan mengenai bagaimana keadilan Tuhan dipahami dalam penciptaan dan pengaturan kehidupan manusia. Berbagai persoalan tersebut menjadikan keadilan Tuhan sebagai salah satu tema sentral dalam teologi Islam sejak periode awal perkembangannya. Isu ini tidak hanya dipahami sebagai wacana filosofis, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan aspek akidah dalam memahami sifat-sifat Allah serta konsekuensinya bagi kehidupan manusia. Perdebatan mengenai keadilan Ilahi mengemuka karena berkaitan dengan persoalan takdir, kebebasan manusia, dan tanggung jawab moral. Atas dasar itu, konsep keadilan Tuhan menjadi salah satu faktor utama yang memunculkan perbedaan pandangan di antara berbagai aliran teologi dalam Islam. Perbedaan pandangan tersebut kemudian terartikulasikan dalam dua kecenderungan utama pemikiran teologi Islam, yakni rasional dan tradisional. Kedua corak tersebut memiliki basis epistemologis, pendukung, serta implikasi yang berbeda dan terus memengaruhi kehidupan umat Islam hingga masa kini. Pendekatan teologi rasional secara representatif dikembangkan oleh aliran Muʿtazilah, yang menempatkan akal sebagai instrumen utama dalam memahami ajaran-ajaran teologis (Syukur & A. kadir, 2003). Sebaliknya, kalam bercorak tradisional, sebagaimana dianut oleh aliran Asyʿariyah dan Maturidiyah Bukhara, menolak pandangan tentang kebebasan manusia secara penuh. Aliran ini menegaskan bahwa kekuasaan dan kehendak Tuhan bersifat mutlak secara total, tanpa terikat oleh tujuan atau kewajiban tertentu di luar kehendak-Nya sendiri. Perbedaan antara Muʿtazilah dan Asyʿariyah terutama tampak pada cara masing-masing aliran memandang kapasitas akal manusia. Muʿtazilah menempatkan akal sebagai instrumen utama dalam memahami persoalan-persoalan teologis, sedangkan Asyʿariyah memberikan ruang Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 6 Tahun 2026, P. 31-40 Saripa Balqis Alqadri., et., al/ Keadilan Tuhan dalam Perspektif yang lebih terbatas bagi akal dengan menempatkan wahyu sebagai otoritas tertinggi (Nasution, 1986). Dalam kerangka Ahlu Sunnah, khususnya pemikiran Asyʿariyah, sifat-sifat Tuhan dipahami melalui perbuatan-Nya, sementara takdir dan kehendak Tuhan diposisikan sebagai prinsip fundamental. Akal berfungsi untuk memahami wahyu, bukan untuk memperdebatkannya (Firman & Yahya, 2022). Sejalan dengan pandangan tersebut, al-Maturidi menafsirkan keadilan Tuhan dengan menyeimbangkan antara kehendak bebas manusia dan kekuasaan Tuhan. Ia menegaskan bahwa keadilan Tuhan bersifat mutlak dan tidak perlu dipersoalkan, meskipun tidak selalu dapat sepenuhnya dipahami oleh manusia. Oleh karena itu, iman dan ketaatan menjadi sikap utama dalam menerima serta menjalani ketentuan Allah yang tidak selalu sejalan dengan keinginan manusia (Mansur & Saputra, 2019). Perbedaan corak pemikiran di antara aliran-aliran teologi Islam berimplikasi pada variasi pandangan mereka mengenai konsep keadilan Tuhan. Berdasarkan kerangka tersebut, penelitian ini memusatkan perhatian pada analisis perbandingan konsep keadilan Ilahi menurut perspektif Muʿtazilah, Asyʿariyah dan Maturidiyah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Fokus penelitian diarahkan pada analisis konseptual pemikiran teologi Islam, khususnya mengenai konsep keadilan Tuhan menurut aliran Muʿtazilah, Asyʿariyah dan Maturidiyah. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer berupa karya-karya teologis yang merepresentasikan pemikiran Muʿtazilah, Asyʿariyah dan Maturidiyah baik dari tokoh klasik maupun kajian ilmiah yang membahas aliran tersebut. Data sekunder meliputi buku, artikel jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan tema keadilan Tuhan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dengan menelusuri, mencatat, dan mengklasifikasikan sumber-sumber pustaka yang sesuai dengan fokus penelitian. Analisis data menggunakan metode deskriptif-komparatif, yaitu dengan mendeskripsikan konsep keadilan Tuhan menurut masing-masing aliran, kemudian membandingkan persamaan dan perbedaannya berdasarkan kerangka teologis dan epistemologis yang melandasi pemikiran tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Defenisi Keadilan secara Etimologis dan Terminologis Secara bahasa (etimologis) kata adil berasal dari kata al-adl yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyampaikan yang satu dengan yang lain al-Musawah (alThabathaba’I, n.d.). Dalam Al-Qur’an, mengungkapkan konsep keadilan melalui sejumlah istilah, di antaranya al-ʿadl, al-qisṭ, dan al-mīzān, serta melalui penegasan penolakan terhadap kezaliman, meskipun keadilan tidak selalu dipahami sebagai kebalikan langsung dari kezaliman. Istilah alʿadl secara leksikal mengandung makna kesetaraan, yang mengandaikan keberadaan lebih dari satu pihak, karena persamaan tidak mungkin terwujud apabila hanya melibatkan satu pihak (Shihab, 1996). Secara terminologis adil berarti “mempersamakan” sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berarti “berpihak atau berpegang kepada kebenaran (Dahlan Abdul Aziz, 1996). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 6 Tahun 2026, P. 31-40 Socius E-ISSN: 3025-6704 Konsep Keadilan dalam Al-Qur’an Dalam Al-Qur’an, konsep keadilan diungkapkan melalui berbagai istilah yang kaya makna, seperti al-ʿadl, al-qisṭ, al-mīzān, dan al-ḥukm. Keragaman istilah ini menunjukkan keluasan perspektif Al-Qur’an dalam memandang keadilan, baik dalam aspek moral, hukum, maupun sosial. Salah satu penegasan fundamental mengenai prinsip ini tertuang dalam Q.S. An-Naḥl ayat 90, yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, serta melarang perbuatan keji dan kemungkaran (Rangkuti Afifa, 2017). Menariknya, meskipun istilah al-ʿadl disebut sebanyak 28 kali dalam berbagai bentuk, tidak ada satu pun ayat yang secara eksplisit menisbatkan kata tersebut sebagai sifat Allah (namaNya). Namun, Al-Qur’an secara luas membahas dimensi keadilan Tuhan melalui penolakan tegas terhadap konsep kezaliman. Hal ini berimplikasi pada beragamnya pemaknaan konsep keadilan dalam teologi Islam, terutama saat membahas perbuatan Tuhan dan tanggung jawab manusia (Shihab, 1996). Keadilan Tuhan: Mu’tazilah dan Ahlu Sunnah 1. Mu’tazilah Aliran Muʿtazilah muncul di Basrah, Irak, pada awal abad ke-2 H. Kemunculannya sering dikaitkan dengan peristiwa pemisahan diri Wāṣil bin ʿAṭāʾ (700–750 M) dari majelis pengajaran gurunya, Ḥasan al-Baṣrī Peristiwa tersebut bermula dari perdebatan mengenai status pelaku dosa besar, di mana sebelum Ḥasan al-Baṣrī memberikan jawaban, Wāṣil menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidak dapat dikategorikan sebagai mukmin maupun kafir Pandangan ini kemudian dikenal dengan konsep al-manzilah bayna al-manzilatayn. Yaitu posisi teologis di antara status mukmin dan kafir (Jamaluddin & Anwar, 2020). Muʿtazilah merupakan aliran teologi Islam yang muncul paling awal di antara kalangan mutakallimīn dan memiliki signifikansi penting dalam sejarah intelektual Islam. Aliran ini dikenal responsif terhadap dinamika sosial, politik, dan intelektual pada masanya, serta membawa pembahasan teologis yang lebih mendalam dan bercorak filosofis dibandingkan dengan Khawarij dan Murji’ah. Penekanan kuat pada penggunaan akal dalam merumuskan argumen teologis menjadikan Muʿtazilah kerap diposisikan sebagai representasi rasionalisme dalam pemikiran Islam. Namun, dalam perkembangannya, Muʿtazilah sering mendapat kritik dari sebagian umat Islam karena dianggap terlalu menekankan rasio sehingga dinilai mengurangi peran wahyu. Secara historis, embrio pemikiran Muʿtazilah mulai tampak sejak masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, seiring dengan menguatnya perdebatan teologis dan politik dalam masyarakat Islam awal (Abbas, 2014). Berdasarkan kecenderungan rasional Muʿtazilah, konsep keadilan dipahami dari perspektif manusia. Abd al-Jabbār, salah satu tokoh utama Muʿtazilah, menjelaskan bahwa keadilan Allah Swt. berkaitan dengan prinsip pemberian hak kepada setiap pihak yang berhak menerimanya (Nasution, 1974). Dalam pandangan Mu‘tazilah, keadilan merupakan prinsip fundamental dalam ajaran ketuhanan. Tuhan dipahami sebagai Zat yang Maha Adil, dan keadilan tersebut hanya dapat dimaknai apabila manusia memiliki kebebasan dalam menentukan dan memilih perbuatannya. Tuhan tidak dapat disebut adil jika memberikan hukuman atas perbuatan buruk yang dilakukan manusia bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena paksaan dari luar dirinya, termasuk paksaan ilahi. Oleh sebab itu, Mu‘tazilah menegaskan bahwa pemberian beban tanggung jawab (taklīf) kepada manusia harus disertai dengan kemampuan, kekuasaan, dan kebebasan untuk bertindak. Menghukum seseorang yang tidak memiliki kebebasan dipandang sebagai bentuk ketidakadilan, karena ganjaran atau hukuman tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan yang hakiki. Dengan demikian, keadilan Tuhan hanya dapat dipahami secara rasional apabila Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 6 Tahun 2026, P. 31-40 Saripa Balqis Alqadri., et., al/ Keadilan Tuhan dalam Perspektif manusia dipandang sebagai subjek moral yang bebas dan bertanggung jawab atas pilihannya sendiri (Jamaluddin & Anwar, 2020a). Ajaran Mu‘tazilah tentang keadilan menegaskan bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dalam melakukan dan menentukan perbuatannya sendiri, baik yang bernilai kebaikan maupun keburukan, tanpa dipengaruhi secara langsung oleh kehendak Tuhan. Kebebasan ini merupakan konsekuensi logis dari keadilan Tuhan, karena setiap balasan yang diterima manusia di akhirat sepenuhnya didasarkan pada perbuatan yang dilakukan selama hidup di dunia. Kebaikan akan dibalas dengan pahala, sedangkan kejahatan akan diganjar dengan hukuman yang setimpal, sehingga keadilan Tuhan terwujud karena manusia bertindak atas kehendaknya sendiri. Dalam pandangan ini, Tuhan hanya memerintahkan hal-hal yang baik dan melarang perbuatan yang buruk, serta tidak dikaitkan dengan segala bentuk keburukan yang dilakukan manusia (Pakpahan Sahara, 2017). Konsep al-ṣalāḥ dan al-aṣlaḥ dalam pemikiran Mu‘tazilah menegaskan bahwa Tuhan berkewajiban untuk senantiasa berbuat baik, bahkan memilih yang terbaik bagi manusia. Tuhan dipahami mustahil melakukan kezaliman, karena tindakan tersebut bertentangan dengan sifat kesempurnaan dan keadilan-Nya. Jika Tuhan berbuat buruk kepada sebagian manusia dan berbuat baik kepada yang lain tanpa dasar keadilan, maka hal itu menunjukkan ketidakadilan serta menafikan sifat Maha Sempurna. Dalam kerangka ini, seluruh tindakan Tuhan dipahami selalu berlandaskan pada kebaikan dan keadilan yang paling optimal bagi manusia (Mazru’ah, 1991). Pandangan ini juga ditegaskan oleh al-Naẓẓām, salah satu tokoh Muʿtazilah, yang menyatakan bahwa Tuhan tidak mungkin melakukan perbuatan jahat (Asy-Syahrastani, 1986). Dalam pandangan Mu‘tazilah, konsep keadilan Allah Swt. mengandung makna adanya kewajiban-kewajiban ilahi yang harus dipenuhi. Keadilan tidak hanya dipahami sebagai pemberian pahala bagi perbuatan baik dan hukuman bagi perbuatan salah, tetapi juga mencakup keharusan bagi Allah Swt. untuk mewujudkan segala hal yang terbaik bagi manusia. Pemahaman ini memiliki cakupan yang luas, antara lain tercermin dalam ketentuan bahwa manusia tidak dibebani kewajiban di luar kemampuannya, pengutusan nabi dan rasul sebagai pemberi petunjuk, serta pemberian kemampuan kepada manusia untuk melaksanakan tanggung jawab keagamaannya. Dengan demikian, keadilan dipahami sebagai tuntutan agar Allah Swt. melaksanakan kewajiban-kewajiban-Nya secara konsisten demi kemaslahatan manusia (Zahrâ, n.d.). Berdasarkan uraian tersebut, keadilan Allah Swt. dalam pandangan Mu‘tazilah menjadi landasan utama dalam memahami konsep kehendak mutlak Tuhan. Keadilan ilahi dipahami sebagai keharusan adanya tujuan yang jelas dalam setiap perbuatan Allah Swt, yakni mewujudkan kebaikan dan yang terbaik bagi seluruh makhluk serta memberikan kebebasan kepada manusia. Dalam kerangka pemikiran ini, kehendak mutlak Allah Swt. tidak dipahami sebagai kehendak tanpa batas, melainkan berada dalam koridor keadilan-Nya sendiri, sehingga setiap tindakan ilahi senantiasa selaras dengan prinsip keadilan dan kebijaksanaan (Anwar, 2005). 2. Asy’ariyah Aliran Asy’ariyah muncul sebagai respons teologis terhadap dominasi pemikiran rasionalistik Mu‘tazilah. Pendirinya, Abu al-Hasan al-Asy’ari, semula dididik dalam lingkungan Mu’tazilah di bawah arahan al-Jubba’i hingga menjadi sosok yang piawai dalam berdebat. Akan tetapi, titik balik pemikirannya terjadi pada usia 40 tahun saat beliau memilih meninggalkan paham gurunya tersebut untuk kemudian membangun sistem teologi yang mandiri. Keresahan umat Islam terhadap kecenderungan rasionalisme ekstrem Mu‘tazilah menjadi latar belakang historis penting bagi lahirnya aliran Asy‘ariyah. Sebagai respons atas Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 6 Tahun 2026, P. 31-40 Socius E-ISSN: 3025-6704 pendekatan Mu'tazilah yang dianggap kontroversial dalam memandang keadilan Allah, Abu alHasan al-Asy'ari merumuskan sebuah sintesis teologis baru. Aliran ini tidak hanya berfungsi sebagai penyeimbang, tetapi juga berkembang menjadi representasi utama mazhab Sunni dengan pendekatan moderat yang berlandaskan tradisi. Kritik tersebut secara spesifik menyasar pada kekeliruan mendasar Mu'tazilah yang menurut Al-Asy'ari terlalu berlebihan dalam menekankan relasi Tuhan dan manusia. Fokus yang timpang ini dinilai berimplikasi pada tereduksinya kekuasaan serta kehendak mutlak Tuhan. AlAsy‘ari, yang sebelumnya merupakan penganut setia paham Mu‘tazilah, kemudian beralih secara tegas ke mazhab Ahlu Sunnah. Transisi intelektual ini tidak terjadi secara instan, melainkan didahului oleh masa pengasingan diri selama lima belas hari. Puncaknya, pada tahun 300 H, ia tampil di hadapan publik untuk mendeklarasikan perubahannya secara terbuka, sebuah peristiwa yang menandai babak baru dalam sejarah teologi Islam. (Adam et al., 2022). Dalam pandangan al-Asy‘ari, keadilan dimaknai sebagai menempatkan sesuatu pada posisinya yang tepat, sedangkan ketidakadilan dipahami sebagai kebalikannya (Al-Syahrastani, 1968). Dalam teologi Asy‘ariyah, Allah Swt. dipahami sebagai Zat yang memiliki kekuasaan dan kehendak mutlak tanpa batas. Oleh karena itu, tidak layak bagi-Nya disifatkan tidak adil atau dinisbatkan melakukan perbuatan yang buruk, karena seluruh tindakan-Nya bersumber dari kehendak-Nya yang tidak dibatasi oleh apa pun. Pemahaman tentang keadilan Ilahi dalam teologi Asy‘ariyah selanjutnya dijelaskan dalam kerangka kekuasaan Tuhan yang mutlak atas seluruh makhluk. Karena seluruh ciptaan merupakan milik Allah Swt., maka tindakan-Nya, termasuk menetapkan hukum, membinasakan, atau memasukkan suatu kaum ke dalam neraka, tidak dapat dinilai sebagai kezaliman. Kezaliman dan kejahatan pada hakikatnya hanya berlaku ketika seseorang bertindak atas hak milik pihak lain atau menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, sementara Allah Swt. tidak berada dalam posisi tersebut. Terdapat beberapa karakteristik utama yang mencirikan penganut paham Asy’ariyah. Pertama, mereka mengadopsi pola pikir yang selaras dengan hukum alam (sunnatullah) serta menaruh perhatian besar pada studi terhadap hukum-hukum tersebut. Kedua, dalam perspektif teologisnya, iman didefinisikan sebagai pembenaran di dalam hati (tashdiq), sementara amal shaleh dipandang sebagai kewajiban moral untuk memberikan kemaslahatan terbaik bagi sesama; aliran ini juga cenderung inklusif dengan tidak menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir. Ketiga, mereka meyakini bahwa keadilan Ilahi sepenuhnya bersumber pada kehendak mutlak Tuhan, bukan pada standar rasional manusia (Hasibuan, 2017). Secara esensial, pandangan ini menekankan bahwa keadilan Ilahi tidak dipengaruhi oleh hasil akhir yang diterima makhluk, baik itu berupa keberuntungan maupun kerugian. Keadilan Tuhan didefinisikan sebagai penggunaan hak milik mutlak atas ciptaan-Nya, sehingga setiap tindakan-Nya senantiasa benar secara teologis. Karena kekuasaan-Nya meliputi seluruh alam semesta tanpa batasan, maka tidak ada ruang bagi celaan atau penolakan terhadap kehendakNya. Konsekuensinya, setiap keputusan Allah terhadap hamba-Nya, baik terkait pahala maupun siksa, dipahami sebagai perwujudan keadilan Ilahi, sebab Allah bertindak di atas kekuasaan yang tidak tunduk pada aturan di luar diri-Nya sendiri (Ali, 1978). Dalam pandangan teologi Asy‘ariyah, tindakan Tuhan tidak didorong oleh pertimbangan eksternal, seperti upaya menghadirkan manfaat bagi makhluk-Nya. Meskipun perbuatan Tuhan dapat menghasilkan kebaikan bagi ciptaan, dorongan utama dari tindakan tersebut tetap bersumber pada kehendak bebas dan kekuasaan mutlak Allah. Dengan demikian, perbuatan Tuhan dipahami sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tidak bergantung pada tujuan tertentu maupun pada kebutuhan makhluk mana pun (Nasution, 1974). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 6 Tahun 2026, P. 31-40 Saripa Balqis Alqadri., et., al/ Keadilan Tuhan dalam Perspektif Al-Asy‘arī secara tegas menolak konsep keadilan Tuhan sebagaimana dirumuskan oleh kaum Mu‘tazilah. Menurutnya, Allah memiliki kekuasaan mutlak dan tidak ada satu pun kewajiban yang melekat atas diri-Nya. Segala perbuatan Tuhan sepenuhnya berada dalam lingkup kehendak-Nya, sehingga pemberian pahala maupun siksa tidak dapat diukur dengan standar keadilan rasional manusia. Oleh karena itu, jika Allah memasukkan seluruh manusia ke dalam surga, hal tersebut tidak menjadikan-Nya tidak adil; sebaliknya, jika seluruh manusia dimasukkan ke dalam neraka, hal itu tidak dapat disebut sebagai tindakan zalim (AsySyahrastani, 1986). Pandangan ini menegaskan penolakan Asy‘arī terhadap prinsip Mu‘tazilah yang mewajibkan Tuhan bertindak sesuai tuntutan keadilan rasional. Meskipun demikian, dalam doktrin al-wa‘d wa al-wa‘īd, yakni janji pahala bagi orang beriman dan ancaman siksa bagi pelaku dosa, terdapat kesan adanya titik temu antara teologi Asy‘ariyah dan Mu‘tazilah. Keduanya sama-sama mengakui keberadaan janji dan ancaman Ilahi sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam teks wahyu (Hasbi, 2015). Namun, kesamaan ini bersifat terbatas dan tidak mencerminkan kesepakatan teologis yang mendasar. Mu‘tazilah memandang bahwa Allah wajib menepati janji dan ancaman-Nya sebagai konsekuensi dari keadilan rasional, sedangkan Asy‘ariyah menolak adanya kewajiban apa pun atas Tuhan dan menegaskan bahwa realisasi pahala maupun siksa sepenuhnya bergantung pada kehendak mutlak Allah. Dengan demikian, kesamaan antara keduanya dalam konsep al-wa‘d wa al-wa‘īd hanya bersifat normatif-tekstual, bukan kesamaan dalam kerangka epistemologis dan teologis 3. Maturidiyah Selain mazhab Asy‘ariyah, terdapat pula aliran teologi Maturidiyah yang menjadi bagian penting dari Ahlussunnah wal Jamaah. Aliran ini dirintis oleh Imam Abu Mansur al-Maturidi, yang memiliki nama lengkap Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi asSamarqandi al-Hanafi (w. 333 H/944 M), seorang ulama terkemuka Ahlu Sunnah wa al-Jama‘ah. Maturidiyah dikenal sebagai pendekatan teologis moderat yang berupaya menyeimbangkan peran akal dan wahyu secara harmonis. Meskipun memiliki kedekatan metodologis dengan Asy‘ariyah, aliran ini tetap menunjukkan karakteristik dan corak pemikiran yang khas, yang mencerminkan keragaman pendekatan teologis dalam Islam dengan tujuan yang sama. Pemikiran Maturidi kemudian banyak dianut oleh kalangan pengikut mazhab Hanafi (Jamaluddin & Anwar, 2020). Meskipun tidak sepopuler Asy‘ariyah, kontribusi teologis Maturidiyah tetap signifikan. Sistem pemikiran Al-Maturidy tidak terlepas dari alAsy'ary dan Mu'tazilah, karena konteks zamannya sangat penting dan hidup pada periode yang sama dan memiliki tujuan yang serupa, yaitu menanggapi dan menentang gerakan Mu'tazilah. Perbedaannya terletak pada wilayah tempat lahirnya gerakan Mu'tazilah, yaitu Basra dan Irak bagi al-Asy'ary, serta Samarkand dan Iran bagi al-Maturidy (Syawal Kurnia Putra et al., 2023). Ditinjau dari metode berpikirnya, aliran Maturidiyah memberikan peran yang signifikan kepada akal manusia tanpa jatuh pada sikap berlebihan atau melampaui batas. Akal digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam persoalanpersoalan yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun, apabila penalaran akal berseberangan dengan ketentuan syariat, maka akal wajib menyesuaikan diri dan tunduk pada keputusan syariat tersebut. Keseimbangan antara penggunaan akal dan naql inilah yang memungkinkan Maturidiyah menegaskan posisinya sebagai bagian dari Ahlu Sunnah (Burhanuddin, 2018). Pada hakikatnya, al-Maturidi tetap mengakui keberadaan sifat-sifat tersebut pada Tuhan. Konsep al-‘Adl sebagai salah satu dari Asmā’ al-Ḥusnā yang disandarkan kepada Allah menempati posisi penting dalam keyakinan al-Maturidi, sehingga keadilan dipahami sebagai karakteristik esensial yang tidak boleh terpisah dari eksistensi Tuhan. Keadilan tersebut harus melekat pada Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 6 Tahun 2026, P. 31-40 Socius E-ISSN: 3025-6704 Zat-Nya, karena Tuhan diyakini bersifat Maha Adil. Atas dasar keyakinan ini, konsepsi keadilan Tuhan dalam pemikiran al-Maturidi dibangun pada pandangan bahwa mustahil bagi Allah untuk melakukan perbuatan yang tergolong sebagai ketidakadilan atau kezaliman (Mansur & Saputra, 2019). Al-Maturidi menolak konsep al-manzilah baina al-manzilatain yang dikemukakan oleh Mu‘tazilah, yaitu posisi antara mukmin dan kafir bagi pelaku dosa besar. Namun demikian, ia juga tidak secara tegas menerima pandangan al-Asy‘ariyah dalam persoalan tersebut. Sikap ini melahirkan pandangan tersendiri yang menunjukkan posisi al-Maturidi berada di antara kedua argumen tersebut. Dalam konteks ini, al-Maturidi tampak lebih dekat dengan pandangan kaum Murji’ah yang menekankan sikap irjā’, yakni memberikan harapan akan ampunan Tuhan. Pandangan ini didasarkan pada pernyataannya bahwa persoalan dosa besar seseorang sepenuhnya diserahkan kepada kehendak Tuhan, demikian pula mengenai balasan atau siksaan yang akan diterimanya (Nasir, 2010). Penjelasan al-Maturidi tersebut sekaligus mencerminkan sikapnya yang berusaha menengahi ekstremisme pandangan Mu‘tazilah dan Asy‘ariyah dalam persoalan ini. Kelompok pertama menafikan sama sekali peran Tuhan dalam perbuatan manusia, sedangkan kelompok kedua berpandangan bahwa manusia hanya menjalani takdir sebagaimana telah ditetapkan oleh Tuhan. Dalam konteks tersebut, al-Maturidi menawarkan konsep keselarasan antara kehendak manusia dan kehendak Tuhan sebagai alternatif teologis yang tidak menafikan peran salah satu pihak. Sikap ini dalam pemikiran al-Maturidi dikenal sebagai kehendak manusia untuk memanfaatkan daya (masyi’ah) yang dianugerahkan oleh Tuhan (Mansur & Saputra, 2019). Menurut al-Maturidi, Tuhan menganugerahkan kepada manusia kapasitas, daya, atau kemampuan (istitā‘ah), yang dibedakannya ke dalam dua pengertian, yaitu kemampuan yang bersifat memungkinkan (al-qudrah al-mumakkina) dan kemampuan yang bersifat memfasilitasi (al-qudrah al-muyassirah). Pengertian pertama mendahului terjadinya perbuatan, sedangkan pengertian kedua hadir bersamaan dengan pelaksanaan tindakan. Kemampuan yang memungkinkan perbuatan mencakup keberadaan sarana dasar pada diri manusia, seperti tangan, mata, telinga, kaki, dan anggota tubuh lainnya. Sebagai contoh, kewajiban menunaikan ibadah haji hanya dapat dilaksanakan apabila tersedia kemampuan dan sarana yang memadai sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Ali ‘Imran [3]: 97 (Al-Omar, 1974). Perdebatan Teologis: Mu’tazilah dan Ahlu Sunnah 1. Pandangan Mu’tazilah (Rasionalisme) Mu’tazilah menjadikan keadilan Tuhan (al-ʿadl) sebagai salah satu prinsip utama ajaran mereka (al-usul al-khamsah). Mereka menggunakan rasionalisme untuk memahami tindakan Tuhan. Bagi Mu’tazilah, Tuhan wajib berbuat adil menurut standar akal manusia; segala bentuk kejahatan dan ketidakadilan tidak boleh dinisbatkan kepada-Nya. Oleh karena itu, hukuman Tuhan dianggap adil hanya jika manusia memiliki kebebasan penuh atas pilihannya. Hal ini menyebabkan Mu’tazilah menolak pemahaman tentang kontrol mutlak Tuhan atas perbuatan manusia demi menjaga integritas keadilan-Nya (Sulistio, 2024). 2. Pandangan Asy’ariyah (Voluntarisme) Berbeda dengan Mu’tazilah, aliran Asy’ariyah (bagian dari Ahlu Sunnah) menekankan kemutlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Dalam pandangan ini, akal manusia terbatas dan tidak berwenang menilai baik-buruknya perbuatan Tuhan. Keadilan Tuhan tidak diukur berdasarkan standar manusia, melainkan dipahami sebagai apa pun yang ditetapkan oleh-Nya. Apa pun yang dilakukan Tuhan adalah adil secara hakiki karena Dia adalah pemilik mutlak alam semesta yang tidak terikat oleh aturan apa pun di luar kehendak-Nya. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 6 Tahun 2026, P. 31-40 Saripa Balqis Alqadri., et., al/ Keadilan Tuhan dalam Perspektif 3. Pandangan Māturīdiyah (Jalan Tengah) Aliran Māturīdiyah (juga bagian dari Ahlu Sunnah) mengambil posisi moderat dengan mengombinasikan peran akal dan wahyu. Mereka mengakui bahwa akal mampu mengetahui nilai baik dan buruk secara rasional, namun otoritas final tetap berada pada wahyu. Keadilan Tuhan dipahami sebagai tindakan yang senantiasa mengandung hikmah (kebijaksanaan). Manusia memiliki kapasitas dan kebebasan terbatas dalam berkehendak, sehingga tanggung jawab moral tetap ada, meski penciptaan perbuatan tersebut pada akhirnya tetap berada dalam lingkup kekuasaan Tuhan. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keadilan Tuhan dalam teologi Islam merupakan isu sentral yang melahirkan keragaman epistemologis antara aliran Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan Maturidiyah. Secara etimologis dan terminologis, keadilan berakar pada prinsip kesetaraan dan proporsionalitas, namun dalam ranah teologis, maknanya bergeser sesuai dengan paradigma yang digunakan oleh masing-masing mazhab dalam memandang relasi antara kehendak Tuhan dan kebebasan manusia. Mu’tazilah, dengan corak rasionalismenya, menempatkan keadilan sebagai kewajiban ilahi (obligation) yang diukur melalui standar akal manusia. Bagi mereka, keadilan Tuhan hanya tegak jika manusia memiliki kebebasan penuh (free will) atas perbuatannya dan Tuhan wajib memberikan balasan yang sesuai (al-wa‘d wa al-wa‘id) demi menjaga konsistensi moral-Nya. Sebaliknya, Asy’ariyah mengusung paham voluntarisme yang menekankan kedaulatan absolut Tuhan. Keadilan dalam perspektif Asy’ariyah tidak dibatasi oleh aturan eksternal atau standar rasional manusia, melainkan didefinisikan sebagai tindakan Tuhan atas milik-Nya sendiri. Segala keputusan Tuhan adalah adil karena bersumber dari kehendak mutlak-Nya, bukan karena adanya kewajiban yang mengikat-Nya. Di antara kedua kutub tersebut, Maturidiyah hadir sebagai jalan tengah yang berusaha mengharmonisasikan akal dan wahyu. Maturidiyah mengakui bahwa akal dapat menangkap esensi baik dan buruk, namun tetap menempatkan otoritas final pada wahyu. Keadilan Tuhan dipahami melalui konsep hikmah (kebijaksanaan), di mana Tuhan memberikan kapasitas (istitā‘ah) bagi manusia untuk bertindak sehingga tanggung jawab moral tetap relevan tanpa menegasikan kekuasaan tertinggi Tuhan. Sebagai penutup, perbedaan ketiga mazhab ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai keadilan Tuhan bukan sekadar pertentangan semantik, melainkan refleksi dari upaya intelektual Muslim dalam memposisikan kemuliaan Tuhan di satu sisi dan martabat moral manusia di sisi lain. Meskipun terdapat perbedaan fundamental dalam kerangka teologis, ketiganya sepakat pada satu prinsip dasar: bahwa Tuhan senantiasa jauh dari sifat zalim (tanzih), meski jalan menuju pemahaman tersebut ditempuh melalui pintu rasio maupun penyerahan diri pada wahyu. REFERENSI Abbas, N. (2014). Ilmu kalam: Sebuah pengantar. Adam, M., Alwi, M., Ilham, M., Hukum, P., Syariah, E., Islam, F. A., Al, U., & Mandar, A. (2022). 28807619-1-Pb. 7(1), 71. Al-Jauziyah, I. Q. (2003). Asma’ al-Husna. Pustaka Al-Kautsar. Al-Omar, F. A. A. (1974). The doctrines of the Maturidite school with special reference to As-Sawad al-Aʿẓam of al-Hakim al-Samarqandi. University of Edinburgh. Al-Syahrastani, A. al-F. M. (1968). Al-Milal wa al-Nihal. Dâr al-Ittihad.